This entry is part 39 of 45 in the series Kaidahfiqh
4 menit membaca

🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 39* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 20 Dzulqaidah 1446H / 18 Mei 2025 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Ustadz memulai dengan mengingatkan hari-hari yang sangat mulia yaitu 10 awal Dzulhijjah. Tamu yang sangat istimewa.
Sebagaimana kita punya persiapan dalam menyambut Ramadhan, kita seharusnya juga menyambut awal Dzulhijjah.

Para ulama bahkan berselisih pendapat tentang mana yang lebih mulia antara 10 awal Dzulhijjah atau 10 akhir Ramadhan.
Pendapat pertengahan adalah, malam nya lebih utama pada 10 akhir Ramadhan, dan siang nya lebih mulia pada 10 awal Dzulhijjah.

Allah bahkan bersumpah dengan Awal Dzulhijjah…

وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2)

Demi fajar, dan malam yang sepuluh
Qs Al Fajr 1-2.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا أَيَّامُ الْعَشْرِ، يَعْنِي : عَشْرَذِيْ الْحِجَّةِ، قِيْلَ : وَلَامِثْلُهُنَّ فِي سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ : وَلَامِثْلُهُنَّ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ فِيْ التُّرَابِ.

“Hari-hari yang paling utama di dunia ini yaitu hari yang sepuluh, yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah”. Dikatakan kepada beliau, “Termasuk lebih utama dari jihad dijalan Allah?” Beliau menjawab, “Termasuk lebih utama dari jihad di jalan Allah. Kecuali seseorang yang menutup wajahnya dengan debu (mati syahid)”.

Tantangan di 10 hari Dzulhijjah.
1. Hari lebih panjang dari pada malam hari.
2. Syetan tidak dibelenggu seperti di Ramadhan sehingga godaan lebih banyak.
3. Lingkungan yang kurang mendukung dibandingkan akhir Ramadhan.

✅ Maka persiapkan – Sedekah, dzikir, baca Al Qur’an, takbiran.

Salah satu hari diantara 10 awal Dzulhijjah, Allah jadikan hari disempurnakan Islam, yaitu saat Rasulullah ﷺ wukuf di Arafah, yaitu di hari jumat.

{الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا}

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku. dan telah Ku­ridai Islam itu jadi agama bagi kalian. (Al-Maidah; 3)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِذَا كَانَ يَوْمُ عَرَفَةَ إِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلَائِكَةَ، فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي أَتَوْنِي شُعْثًا غُبْرًا ضَاحِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ” فَتَقُولُ لَهُ الْمَلَائِكَةُ: أَيْ رَبِّ فِيهِمْ فُلَانٌ يَزْهُو وَفُلَانٌ وَفُلَانٌ قَالَ: يَقُولُ اللَّهُ: «قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ»

“Pada hari Arafah, Allah turun ke langit dunia dan membanggakan mereka yang wukuf di hadapan para malaikat. Allah berkata, “Lihatlah hamba-hamba-Ku itu! Mereka datang dari segala penjuru dengan rambut kusut dan tubuh berdebu… saksikanlah oleh kalian, bahwa Aku telah mengampuni mereka”. Para malaikat menyela, “Akan tetapi di sana ada si fulan dan si fulan ?”, namun kata Allah: “Aku telah mengampuni mereka”.
Lanjut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَمَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرُ عَتِيقًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ

“Tidak ada satu hari pun yang saat itu Allah demikian banyak membebaskan manusia dari neraka, melebihi hari Arafah.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2840 dan Ibnu Hibban no. 3853. Hadits ini dihasankan oleh Ibnu Mandah dalam kitab At Tauhid, no. 984)

Pada hari Arafah, puasa di Hari itu bisa diampuni dosa selama dua hari tahun, yaitu setahun sebelum dan setahun sesudahnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده
“Puasa Arafah itu menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” HR Muslim.

Demikian juga ada hari Idul Adha.

Bahkan, amalan 10 awal Dzulhijah lebih mulia dari jihad, kecuali jihad dengan harta dan jiwa yang tidak kembali (mati syahid).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ اَلْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ، يَعْنِيْ أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ.

“Tidak ada hari dimana suatu amal shâlih lebih dicintai Allâh Azza wa Jalla  melebihi amal shâlih yang dilakukan di hari-hari ini (yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah)“. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasûlullâh, termasuk lebih utama dari jihad di jalan Allâh?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk lebih utama dibanding jihad di jalan Allâh, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad) dan tidak ada satu pun yang kembali (ia mati syahid)”. HR Bukhari dan lainnya.

Dahulu Rasulullah ﷺ berpuasa di 9 hari awal Dzulhijah..
Imam Nawawi – tidak ada kemakruhan di puasa 9 hari awal Dzulhijah bahkan itu sangat dianjurkan terutama di hari ke 9 (Arafah).

✅ Perbanyak bacaan takbir, tahlil dan tahmid di sepuluh awal Dzulhijah. (takbiran).

Bahkan kita dianjurkan untuk ajak manusia untuk memperbanyak takbir, tahmid dan tahlil.

Takbir keliling ajak takbir ada contohnya tanpa musik..

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ: أَيَّامُ العَشْرِ، وَالأَيَّامُ المَعْدُودَاتُ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ ” وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ: «يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ العَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا»

Berkata Ibnu ‘Abbas, “Dan ingatlah oleh kalian di hari hari yang ditentukkan yaitu hari-hari sepuluh, dan hari-hari yang terbatas yaitu hari-hari tasyriq”, Dan dahulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah keluar ke pasar di hari-hari sepuluh (Dzulhijjah) dan mereka berdua bertakbir, dan orang-orang ikut bertakbir bersama mereka berdua. HR Bukhari, shahih.

➡️ *KAIDAH 53: apabila telah jelas rusaknya suatu akad maka semua yang dibangun di atas akad tersebut menjadi batal. Apabila sebuah akan dibatalkan dengan sukarela dari kedua belah pihak maka akad-akad (lain) yang datang (dan masih jalan) sebelum dibatalkannya akad tersebut tetap sah.*

✅ Contoh.. Dari kaidah bagian pertama.

1. Ada seseorang beli mobil dengan akad yang rusak (tidak terpenuhi syarat akad), misal bukan pemilik dan tidak dapat izin dari pemilik. Terjadilah akad, dan mobil berpindah tangan. Pembeli mobil tersebut Kemudian sewakan mobil tersebut… Akad sewa ini menjadi tidak sah.

2. Seperti diatas, pembeli pertama kemudian menjual nya lagi.. Maka jual beli kedua ini tidak sah. (demikian juga akad jual beli berikutnya dengan objek yang sama).

✅ Contoh kaidah bagian kedua.

1. Jual beli mobil. A (pemilik) jual ke B.
B kemudian sewakan ke C.
A Dan B rundingan dan setuju untuk batalkan jual beli tetapi akad sewa dengan C tetap jalan. Kepemilikan kembali ke A.

2. Apabila seseorang pembeli mobil dengan pembelian yang sah. Kemudian dia gadaikan mobil tersebut.
Penerima gadai kemudian menemukan cacat pada mobil. Maka pembeli mobil protes cacat mobil dan penjual setuju untuk batal jual beli. Maka gadai mobil tepat jalan.

Faidah..
Kitab yang pertama disusun yang isinya ushul fiqih dan sampai ke kita adalah kitab Imam Syafi’i – Ar Risalah. Apakah ada ulama lain yang menulis sebelumnya? Wallahu a’lam – mungkin ada tapi Tidak ada datanya… Namun Ilmu Ushul Fiqih sudah ada sejak jaman Nabi ﷺ.

Semoga bermanfaat.

#kaidahfikih #kaidahfiqih #fikih #fiqih #salaf #sunnah #jualbeli #jujur #saksi #akad

##$$-aa-$$##

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 38 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 40
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?