This entry is part 2 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 19-Des-2020 @ 21:13

3 menit membaca

📖 KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
(Al-Qawa’id wa Al-Ushul al-Jami’ah wa Al-Furuq wa At-Taqasim al-Badi’ah an-Naafi’ah Karya Syaikh As-Sa’di)
👤Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny MA
🗓️ 5 Jumadil Awal 1442H

Ini adalah kaidah yang sangat penting untuk kita semua.

➡️ Apa perbedaan antara kaidah fikih dan kaidah Ushul fikih.

Persamaan : keduanya merupakan kaidah, yaitu redaksi ringkas dan makna yang luas.

Karena itu banyak orang yang sering keliru dalam menyebut suatu kaidah.

Perbedaan :

1️⃣ Obyek yang dibahas

✔️ Kaidah fikih : perbuatan manusia.

Contoh :
🔸segala perkara tergantung tujuannya. Perkara disini adalah semua yang dilakukan manusia.
🔸Keyakinan tidak boleh hilang karena keraguan.
🔸Sesuatu yang sulit (bagi manusia) bisa mendatangkan kemudahan
🔸Sesuatu yang membahayakan (bagi manusia) harus dihilangkan

✔️ Kaidah Ushul fikih : dalil syariat
🔸Pada asalnya perintah (dalam dalil) menunjukan hukum wajib
🔸Pada asalnya larangan (dalam dalil) menunjukkan rusaknya suatu perbuatan
🔸Pada asalnya perintah (yang ada dalam dalil) itu harus segera dilakukan
🔸Segala sesuatu yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ pada asalnya boleh dilakukan oleh umatnya. Perbuatan beliau ﷺ adalah dalil.
🔸Larangan itu menunjukkan hukum yang terus-menerus. Misal larangan zina. Tidak hanya sekali tetapi terus-menerus.

2️⃣ dari sisi pengambilan hukum

✔️Kaidah fikih :bisa menyimpulkan hukum secara langsung
✔️Kaidah Ushul fikih : berfungsi sebagai penghubung antara hukum dan dalilnya.

Sebenarnya ini adalah konsekuensi dari perbedaan yang pertama.
Karena kaidah Ushul fikih berkaitan dengan dalil maka tidak bisa untuk jelaskan hukum perbuatan manusia secara langsung.

➡️Kaidah Ushul fikih.

Apa hukum sholat?
Maka kita jawab hukumnya wajib

Dalil.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاة
Dirikanlah sholat

Ini tidak bisa jelaskan hukum secara langsung. HARUS ada perantara.
Pada asalnya perintah itu menunjukkan hukum wajib.

➡️ Kaidah fikih.

Bagaimana hukumnya ketika kita ragu dalam batalnya wudhu kita?

Jawab : wudhu kita belum batal.

Dalil : keyakinan tidak bisa hilang karena keraguan.

❗Sebenernya kaidah fikih adalah kesimpulan yang diambil oleh para ulama dari banyak dalil.❗

3️⃣ kalau fikih diibaratkan sebuah rumah

Kaidah fikih : atap
Kaidah Ushul fikih : pondasi

Para mujtahid bisa menelurkan hukum, sehingga ada banyak hukum dan ini perlu standar, yaitu kaidah.

➡️ Sumber kaidah fikih

Ada 2:
1. Nash syariat

2. Ijtihad para ulama

✔️ Dari dua sumber, terbagi 3 kelompok dilihat dari redaksi

✅1. Dari redaksi dari nash syariat.

➡️ Dari Al Qur’an.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Semua bentuk jual beli dihalalkan dan semua bentuk riba haram

لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

Semua bentuk makan harta orang lain dengan cara batil itu diharamkan oleh syariat

أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Penuhilah akad2 kalian sesuai kesepakatan

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Jangan sampai kalian melemparkan diri kalian ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri. Semua yang membahayakan manusia itu diharamkan.

➡️Dari sumber Hadits,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ

Semua yang memabukkan itu khamr.

ا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh ada bahaya untuk diri kita dan orang lain.

Kaum muslimin seusai kesepakatan yang dibuat oleh mereka.

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ

Semua amalan tergantung niatnya

Keuntungan diperoleh oleh seseorang karena dia memang bertanggung jawab kalau ada kerugian.

✅2. Dari kesimpulan nash syariat.

Contoh.

🔶 Sesuatu yang berat bisa mendatangkan kemudahan (dari banyak nash syariat)
Seperti ketika Safar boleh batal puasa.
Ketika Safar boleh di jamak dan diqoshir.
Ketika sakit shalat boleh duduk dst.

🔶 Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.

Ini diambil dari beberapa nash.
▫️Tentang buang angin, harus sampai yakin ada bau atau suara
▫️Lupa jumlah rakaat saat sholat
▫️Puasa harus dimulai saat lihat hilal atau bila tertutup awan maka kita genapkan menjadi 30 hari. Jadi yakin nya setelah Syaban 30 hari.

🔶Adat bisa dijadikan standar hukum.
Yang diambil dari beberapa nash syariat.

Tidak boleh kita salahkan kaidah fikih kecuali yang diperselisihkan oleh para ulama.
Kita tidak boleh salahkan kaidah fikih yang didasari nash yang jelas dari syariat.

Bila kita susah jalankan semua maka kita jalankan semampunya.

Misalnya orang yang tidak bisa berdiri sholat, maka kita lakukan semampunya.

✅3. redaksi dari Ijtihad para ulama

Contoh.
▫️Hukum itu tetap ketika sebabnya ada.
▫️Perkataan yang terus terang itu lebih di dahulukan dari pada isyarat atau indikasi.
▫️Keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadarnya.
(misalnya seseorang harus minum khamr, misalnya saat darurat tidak ada minuman yang halal, namun minum khamr nya hanya sesuai kebutuhan, misal satu teguk cukup, maka tidak boleh lebih dari itu)

Contoh lain, memajang foto makhluk bernyawa, (foto tokoh yang wajib untuk selamatkan diri) maka cukup foto tokoh itu saja, tidak boleh nambah foto makhluk bernyawa yang lain.

Kalau kita kembalikan, sebenarnya sumber redkasi dari para ulama adalah nash syariat.

##$$-aa-$$##

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)<< KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1 KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?