This entry is part 1 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 10-Des-2020 @ 17:55

4 menit membaca

📖 KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
(Al-Qawa’id wa Al-Ushul al-Jami’ah wa Al-Furuq wa At-Taqasim al-Badi’ah an-Naafi’ah Karya Syaikh As-Sa’di)
👤Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny MA
🗓️ 21 Rabi’ul Akhir 1442H

Ilmu kaidah fikih, yang sangat penting bagi kita.

Penulis kitab rujukan ini adalah Syaikh Abdurrahman As Sa’di, yang merupakan guru Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.

Kitab ini ada 60 kaidah fikih✔️

➡️ Muqaddimah..

Ada beberapa poin yang sering dibahas,

1️⃣ MENGETAHUI HAKEKAT KAIDAH FIQIH
Definisi kaidah fiqih : Kalimat yang ringkas, yang mengandung Hukum-hukum fikih, yang bisa diterapkan pada banyak masalah.
(Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily)

➡️Ciri-ciri kaidah fikih :

1. Kalimatnya ringkas

2. Mengandung hukum fikih, yaitu hukum syariat yang berhubungan dengan amaliyah sesorang yang berdasarkan dalil yang khusus berkaitan dengan amaliyah tersebut.

3. Bisa diterapkan dalam banyak masalah.

✳️Contoh..

➡️A. Segala sesuatu tergantung tujuannya..
Ciri:

1. Ringkas
2. Mengandung hukum fikih, sesuatu tergantung tujuannya
3. Bisa diterapkan,
Misalnya memberi hadiah, ini sunnah
Tujuan bayar hutang maka ini wajib
Tujuan bayar zakat ini wajib bagi Islam yang sudah memenuhi syarat.

Contoh lain, seseorang serahkan mobil dengan niat sewa maka akad nya menjadi sewa-menyewa.
Bila tujuan jual beli maka jadinya jual beli..

Contoh lain, orang sholat
Niat ikhlas maka diterima Allah bila syarat dan rukun dipenuhi..
Niat pamer maka ini syirik kecil…

➡️ B. Keyakinan tidak boleh hilang karena keraguan.

Misalnya orang yang tadinya sudah wudhu kemudian ragu sudah batal wudhu.
Maka datang keraguan batal wudhu tidak bisa menghilangkan keyakinan sebelumnya, sudah wudhu.

Contoh lain, masuk toilet, dan ragu apakah sudah atau belum.. Maka sudah wudhu nya dihilangkan..

Contoh lain, masuk toilet, baju suci.. Saat buang hajat ragu apakah ada air yang nyiprat ke baju…. Ada keraguan ada najis atau tidak maka kita harus yakin baju belum najis

➡️ C. Kesulitan mendatangkan kemudahan

Contoh, ada orang sholat merasa berat untuk berdiri (alasan kesehatan), maka dibolehkan baginya sholat dengan duduk..

Contoh lain, orang Safar ingin puasa (saat Ramadhan), dijalan merasa keberatan.. Maka boleh membatalkan (banyak dalil dan sesuai kaidah ini).

Contoh, orang sakit berat untuk sholat setiap waktu.. Bolehkah menjama’ sholatnya?
Jawabannya boleh, sesuai kaidah ini juga.

➡️ D. Bahaya harus dihilangkan

Contoh, ada makanan yang membahayakan manusia maka hukumnya tidak boleh dimakan.

Contoh, Obat untuk menahan haid tapi bahaya untuk seseorang, maka dalam keadaan ini tidak boleh pakai obat penahan haid.

Contoh, ada permainan yang membahayakan keselamatan manusia, maka permainan ini harus dihilangkan.

2️⃣ Manfaat mempelajari kaidah fikih

➡️1. Bisa mengetahui banyak hukum masalah fikih dari redaksi yang ringkas. Ibarat rumus matematika yang dengannya kita bisa menjawab banyak masalah matematika.

Imam Al Qorofy (Malikiyah) , mengatakan, “Barangsiapa yang kuasai ilmu fikih dengan kaidah – kaidah nya dia tidak perlu menghafal masalah2 fikih yang sangat banyak.”

Ini adalah manfaat yang sangat besar.

➡️2. Menjadikan seseorang mantap dalam berpendapat, karena dia memiliki prinsip yang menjadi pijakannya dalam berpendapat.

Biasanya orang akan goyang pendapatnya bila ada pendapat yang menyelisihi, maka dengan belajar kaidah fikih, pendapat kita akan menjadi kokoh.

➡️3. Menjauhkan seseorang dari pertentangan dalam pendapatnya.

Seharusnya pendapat itu sinkron, tidak ada pertentangan pendapat untuk 2 masalah yang hukumnya satu.
Bisa jadi masalah 1 dari Ulama A, dan masalah 2 dengan ulama B yang bertentangan pendapatnya.

AL Qorofy : Barangsiapa yang membahas masalah2 furu tanpa kaidah maka hukum dari masalah furu itu bisa bertentangan.

➡️4. Bisa memperkaya dalil saat menjelaskan hukum tertentu.
Dalil bisa dari Al Qur’an dan Sunnah.

➡️5. Mudah menjelaskan masalah-masalah baru, yang tidak disebutkan hukumnya secara khusus dalam kitab-kitab para ulama terdahulu.

Masalah fikih terus berkembang, ikuti perkembangan perilaku manusia. Hakikat ilmu fikih adalah ilmu tentang perbuatan manusia (amali)

Model riba jaman dulu tidak sebanyak model riba jaman sekarang.

➡️6. Kita akan mudah memaklumi, mengapa para ulama berbeda pendapat, sehingga kita bisa lebih toleran terhadap perbedaan yang mu’tabar.

Mu’tabar artinya pendapat yang diakui, ada dalilnya (Al Qur’an dan hadits yang shahih) dan tidak selisihi Ijma.

➡️7. Dengan belajar kaidah fikih dengan baik kita bisa mengurangi sikap fanatik terhadap figur tertentu.

Fanatik adalah sikap yang buruk, biasanya sumbernya adalah kejahilan.

Makin banyak ilmu seseorang maka sikap fanatik akan berkurang.
Semakin jahil seseorang maka akan semakin fanatik..

Sehingga ada sekelompok akan berusaha membodohkan pengikutnya supaya mereka fanatik.

⛔Bahkan ada yang melarang pengikutnya membaca tafsir Al Qur’an dan terjemahan hadits kecuali dengan bimbingan kelompok mereka.. ⛔

Maka, kita harus selalu update ilmu agama kita.. ❗❗
Kita berusaha untuk menjadikan dalil pijakan kita adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ…

❓✔️Tanya jawab :

Syarat perkataan sahabat bisa dijadikan dalil ada tiga :

1. Sanadnya kuat
2. Tidak ada sahabat lain yang menyelisihi (mereka satu derajat, tidak bisa mengutamakan sahabat satu dari lainnya)
3. Perkataan sahabat tersebut tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat, yaitu Al Qur’an dan Hadits Nabi ﷺ.

Posisi dalil, adalah….

1. Alqur’an
2. Hadits
3. Ijma Ulama
4. Perkataan sahabat
5. Qiyas

Semoga bermanfaat..

##$$—-$$##

Kaidahfiqh

KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?