Bagian ke 1 dari 38 dalam series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 18-Jun-2023 @ 07:11

4 menit membaca

*SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di) Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 29 Dzulqaidah 1444H /18.06. 2023 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Ustadz memulai dengan mengingatkan pentingnya amalan di awal bulan Dzulhijah.

وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2)
Demi fajar, dan malam yang sepuluh

Imam Ath Thobari – menjelaskan yang dimaksud ayat diatas adalah 10 awal Dzulhijah.

Dalam bahasa Arab, bila disebut malam maka itu termasuk siangnya.

Allah bersumpah dengan sesuatu maka sesuatu itu adalah sangat penting.

Di Arafah pula Allah menurunkan ayat yang sangat penting, yaitu pernyataan sempurnanya agama Islam ini yang membuat orang-orang Yahudi iri dengan hari turunnya ayat tersebut.

Dari Thariq bin Syihab, ia berkata, “Ada seorang Yahudi yang datang kepada ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, lalu berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya kalian membaca sebuah ayat dalam kitab kalian. Jika ayat tersebut diturunkan kepada kami, orang-orang Yahudi, niscaya kami akan menjadikan hari itu (hari turunnya ayat itu) sebagai Hari Raya.’ ‘Ayat yang mana?’ tanya ‘Umar Radhiyallahu anhu. Orang Yahudi itu berkata, ‘Yaitu firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

‘… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …’ [Al-Maa-idah/5: 3]

Maka ‘Umar Radhiyallahu anhu berkata, ‘Sesungguhnya aku telah mengetahui hari dan tempat ketika ayat itu turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diturunkannya ayat itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu di ‘Arafah pada hari Jum’at.’”

Amalan istimewa yang ada di bulan Dzulhijjah adalah

1️⃣ Qurban, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan amalan ini.
2️⃣ Haji, maka bulannya disebut Dzulhijjah
3️⃣ Memperbanyak takbiran

Adapun lafadznya adalah sebagaimana yang sering kita dengar

الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله والله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد

Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan,

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ .

Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam sebuah hadits shahih riwayat Bukhari,

ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر. قالوا ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع من ذالك بشيء.

“Tidak ada hari yang amal shalih lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini” Para sahabat bertanya: “Tidak juga jihad fii sabiilillaah ?” Beliau bersabda, “Iya. Tidak juga jihad fii sabiilillaah (amalan2 hari2 itu lbh baik dr jihad), kecuali seseorang yang keluar berjihad dengan harta dan jiwa raganya kemudian dia tidak pernah kembali lagi (mati syahid).”

Lebih dicintai = lebih afdhal = lebih mulia.

Jangan anggap biasa hari-hari 10 awal Dzulhijjah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin sampai mengatakan sholat dua rakaat di 10 awal Dzulhijjah lebih baik daripada jihad.

Di Dzulhijjah – godaan syetan lebih intens daripada 10 akhir ramadhan, karena saat Ramadhan syetan dibelenggu.

Perbanyak sedekah dibulan Dzulhijjah.

➡️ Kaidah no 16 (cabang ke dari kaidah terkait mudhorot) — *KEMUDHOROTAN HARUS DIHILANGKAN SEBISA MUNGKIN*

Walaupun mudhorot tidak sempurna bisa dihilangkan, harus tetap ada usaha untuk dihilangkan.

🔸Contoh.

🔹1. Anak yatim yang tidak bisa kelola harta. (yatim artinya kecil belum baligh, tidak ada yatim yang sudah baligh). Maka harta anak yatim ini harus ada yang kelola hartanya. Misalnya anak yatim itu hanya bisa dapatkan wali yang miskin, maka wali miskin itu akan memanfaatkan harta anak yatim tersebut untuk *makan*. Ini lebih baik dari pada dikelola oleh orang yang dhalim.

🔹2. Bila ada orang dhalim misalnya akan mengambil harta anak yatim, dan hanya bisa dihindari dengan mengorbankan 1/3 harta anak yatim maka itu lebih baik daripada semua harta anak yatim diambil semua

🔹3 Safih (orang yang kurang sehat akal) juga perlu wali untuk menjaga hartanya. (wali ini sebenarnya menghalangi kebebasan Safih memakai harta yang mana termasuk mudhorot tapi lebih baik daripada hartanya ludes dengan pemborosan).

🔹4. Orang pailit, punya hutang 1M, namun duitnya hanya 100 juta.
Maka cara pembayaran adalah secara proporsional.
Sisanya tetap jadi tanggungan orang yang pailit.

➡️ Kaidah pengecualian – *KEMUDHOROTAN YANG RINGAN MAKA DIMAAFKAN*

🔹1. Ada cacat sedikit dari barang yang dijual. Misalnya goresan yang kecil – samar pada mobil baru.

🔹2. Orang yang membeli barang dengan kemahalan yang sedikit.
Misalnya harta umum 10 ribu dan dia beli dengan harga 10500.

🔹3. Orang beli buah ketika tua, namun tidak mau langsung panen. Misalnya 10 hari berikutnya. Namun saat panen ada buah yang jatuh. Ini termasuk ghoror kecil, ringan.
Yang dilarang itu beli buah muda dipanen saat tua (IJON).

🔹4. Hewan Qurban, saat eksekusi timbangan turun sedikit, maka ini ghoror yang yasir.,kecil

🔹5. Ongkos toilet 2000,ini juga ghoror yang yasir.

🔹6. All you can eat termasuk ghoror yang yasir. Ini sudah dipelajari oleh pemilik restoran.

➡️ 6. *KEMUDHOROTAN YANG BERAT HARUS DIHILANGKAN DENGAN KEMUDHOROTAN YANG LEBIH RINGAN*

Bila tidak bisa hilang 100 persen,harus dihilangkan sedikit.

Contoh.

🔹1. Suami tidak mau beri nafkah istri dan anak maka hakim harus memaksa orang tersebut memberi nafkah.

🔹2. Kafir yang menggunakan kaum muslimin sebagai tameng, maka kita tetap boleh menyerang pasukan kafir tersebut karena mudhorot lebih ringan daripada kafir yang memenangkan peperangan dan mengalahkan kaum muslimin.

🔹3. Ada muslimin yang tertawan dan boleh dilepaskan dengan tebusan maka ini boleh.

🔹4. Ada janin hidup di dalam perut ibunya yang sudah wafat, maka boleh membelah perut ibu nya (mudhorotmya adalah menyakiti mayat).

🔹5. Pihak berwenang berhak memaksa orang yang menimbun barang yang dibutuhkan oleh orang banyak.

Semoga bermanfaat.

##$$-aa-$$##

Navigasi SeriesKAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2 >>
Bagikan Catatan:

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?