This entry is part 40 of 45 in the series Kaidahfiqh
4 menit membaca

🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 40* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 10 Muharam 1447H/ 6 Juli 2025 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Pada kesempatan ini kita akan bahas Muamalah dan pengadilan.

Muamalah adalah terkait hal umum bukan hanya maaliyah (jual beli /bisnis)

➡️ *KAIDAH Muamalah : Yang menjadi patokan dalam bab muamalah adalah kenyataanmya bukan sesuatu yang menjadi anggapan seseorang.*

Bika seseorang anggap sesuatu itu barang miliknya yang sudah dijualnya maka pengakuan ini tidak berlaku.

Kaidah berlaku ketika ada pertentangan antara kenyataan Dan persangkaan.
Hukum syariat bisa dibangun atas anggapan yang kuat.

🔹Contoh.

1. Ada seseorang menjual barang. Barang tersebut bukan miliknya dan pemiliknya tidak menjadikan orang rang itu sebagai wakil.
Ini jual beli tidak sah.

Tapi apabila orang yang memiliki barang tersebut, telah menjadikan seseorang itu jadi wakil, maka transaksi itu sah.
Walaupun orang itu tidak merasa menjadi wakil (atau tidak tahu).

2. Seseorang menyangka barang itu miliknya dan dijualnya ke orang lain. Ternyata Setelah penjualan, diketahui barang itu bukan milik penjual, maka jual beli ini tidak sah.

3. Seseorang menjual barang milik ayahnya, tapi ayahnya belum jadikan anaknya wakil. Ketika terjadi akad jual beli, ayahnya telah meninggal. Maka jual beli sah karena anak tersebut menjadi pemilik karena warisan.

4. Kalau ada seseorang menalak orang lain, ternyata orang lain itu istrinya. Maka istrinya menjadi tertalak.

5. Seorang budak, majikannya mengira dia bukan budaknya dan mengatakan ‘Kamu saya merdekakan’ maka budak tersebut menjadi merdeka.

➡️ *KAIDAH terkait kehakiman (القضاء / al-qadhā’) : tidak ada udzur bagi seseorang yang memberi pengakuan walaupun dia mengaku pengakuannya tidak benar.*

Pengakuan sebelumnya dianggap benar.

Kaidah ini tidak bisa diterapkan pada semua keadaan.

🔹Contoh.

1. Seseorang misal Ibrahim, kemarin punya hutang kepada Ali sebesar 1 juta. Ketika Ali menagih hutang tersebut, Ibrahim mengaku bahwa pengakuan hutang sebelum nya salah, maka ini tidak bisa diterima koreksi nya.

Masalah pada kaidah ini berlaku pada hak-hak manusia, bukan terkait hak Allah.

2. Apabila ada orang yang namanya Muhammad, beri pengakuan bahwa dia berhutang pada Zaid. Kemudian dia meralat. Maka hutang itu hak nya Zaid. Maka ralat pengakuan tidak bisa diterima.

3. Apabila Zaid mengaku telah jual tanahnya kepada Ibrahim. Setelah itu Zaid meralat pengakuan bahwa dia belum jual tanahnya kepada Ibrahim. Maka ralat ini tidak berlaku. Karena dia telah mendustakan diri sendiri.

4. Seseorang mengaku menjual mobilnya seharga 100 juta. Kemudian dia meralat pengakuan bahwa harga jualnya 50 juta.
Ralat ini tidak berlaku, kecuali ada bukti misal kuitansi maka bukti ini dianggap sah.

5. Seseorang telah mengaku mewakafkan Kendaraan, beberapa waktu kemudian meralat bahwa wakaf belum terjadi. Ralat ini tidak berlaku.

Kaidah ini adalah hukum asal, hukum global. Karena perkataan itu asal nya Bisa Diterima dan jadi sandaran hukum, kecuali ada bukti kuat. Hukum asal dari ralat pengakuan tidak diterima kecuali ada bukti yang lebih kuat. Bukti ini yang didahulukan.

🔹Bagaimana bila terkait hak Allah?

Ralat pengakuan bisa diterima – ini pendapat mayoritas ulama.

🔹Contoh.
1. Seseorang mengaku telah berzina dan telah beristri kepada hakim. Hakim mengatakan bahwa kamu akan dirajam.

Satu hari menjelang hukum rajam ditegakkan, dia meralat pengakuan. Tidak zina. (mungkin karena takut mati dirajam).

Mayoritas ulama katakan tetap diterima karena ini terkait hak Allah,

حقوق الله مبناها على المسامحة

Yang dibangun di atas dasar saling memaafkan.

2. Begitu juga seseorang mengaku mencuri atau minum khamr (hukuman had adalah cambuk 40 x). Kemudian meralat. Maka ralat bisa diterima.

🔹Pendapat lain, sebagian ulama –
Tidak Ada alasan bagi orang yang sudah beri pengakuan.

🔹Pendapat lain dari Ibnu Taimiyyah – ketika dia datang dalam keadaan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala – akhirnya mengaku. Dan ketika akan ditegakkan hukum had, maka ralat pengakuan. Maka ralat Diterima.

🔹Pendapat lain oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin – pengakuan terperinci. Maka ralat tidak diterima. Karena perincian itu indikasi kuat dia telah melakukan. Ralat pengakuan tidak diterima.

Ustadz lebih condong pada pendapat jumhur ulama.
Karena Allah memang Maha Pemaaf.

✅ Siapa orang yang pengakuan bisa diterima.

1. Harus berakal sehat. (orang gila, mabuk, tidak bisa diterima). Walaupun ada pendapat yang menyatakan orang mabuk itu dia telah hilangkan akalnya sendiri.
2. Usia baligh. Kecuali dalam masalah jual beli (sebagian pendapat dari ulama Hambali). Catatan anak itu diberi kuasa untuk jual beli dan pengakuan terkait jual beli yang dilakukan.
3. Orang tersebut tidak dipaksa, artinya sukarela.
4. Orang tersebut Tidak tidak tertuduh dalam pengakuan. Artinya tidak tertuduh punya kepentingan dalam pengakuannya.

❓QS.

1. Bolehkah jual motor yang belum lunas cicilan? Jawab boleh – karena setelah akad jual beli kredit maka dia menjadi pemilik motor. Sedang sisa kredit adalah hutangnya.

Semoga bermanfaat.

#kaidahfikih #kaidahfiqih #fikih #fiqih #salaf #sunnah #jualbeli #jujur #saksi #akad #muamalah #kenyataan #ralat

##$$-aa-$$##

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 39 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 41
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?