KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH-05 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
Diterbitkan pertama kali pada: 16-Jan-2021 @ 23:43
6 menit membaca📖 KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
(Al-Qawa’id wa Al-Ushul al-Jami’ah wa Al-Furuq wa At-Taqasim al-Badi’ah an-Naafi’ah Karya Syaikh As-Sa’di)
👤Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny MA
🗓️ 4 Jumadil Akhir 1442H
Menuntut ilmu agama adalah amalan yang sangat mulia, semoga Allah memudahkan kita untuk ikhlas karena Allah. Dan Allah memberikan keberkahan ilmu kita.
➡️ Siapa ulama yang pertama kali mengumpulkan kaidah fikih
➡️ Kitab-kitab yang penting dalam ilmu kaidah fikih.
1️⃣ Siapakah ulama yang pertama kali mengumpulkan kaidah fikih.
✅A. Kebanyakan ulama menjelaskan yang pertama adalah seorang ulama dari Madzhab Hanafi yang hidup di abad ke 4 Hijriah yang bernama Abu Thahir AdDabbas.
Beliau mengumpulkan semua masalah dalam fikih Madzhab Hanafi dalam 17 kaidah fikih dan beliau selalu ulang-ulang kaidah ini.
Imam As Suyuti menyebutkan dalam kitab beliau dalam masalah ini.
Al Qadhi Abu Said Al Harawi w 388H mengisahkan bahwa sebagian imam dari mahdzab Hanafi yang tinggal di kota Haroh sampai kepada beliau, bahwa Imam Abu Thahir Addabbas di daerah setelah sungai (Iran ke atas). Beliau mengembalikan semua permasalahan dalam semua masalah fikih dalam 17 kaidah. Maka sebagian ulama Hanafi pergi ke Abu Thahir Addabbas (dalam keadaan buta). Abu Thahir selalu mengulang kaidah tersebut di masjid (karena beliau tinggal di masjid) setelah orang-orang pulang dari masjid. Imam Qadhi Al Harawi sembunyi di balik tikar (tidak keluar masjid) .. Dan mulailah Abu Thahir Addabbas mengulang kaidah tersebut, dan setelah sampai kaidah ke 7, Abu Said Al Harawi batuk. Maka Abu Thahir Addabbas jadi tahu dan langsung memukul Abu Said Al Harawi dan mengeluarkannya dari masjid dan sejak itu Abu Thahir Addabbas tidak mengulangi kaidah tersebut di masjid.
Mungkin saja beliau saat itu masih dalam tahap seleksi, dan tidak ingin tersebar dulu di tengah manusia sebelum matang.
Maka Imam Al Harawi pulang ke daerahnya dan membacakan 7 kaidah kepada teman-teman nya.
Ketika 7 kaidah itu sampai kepada Al Qadhi Husein (Syafi’iyah), maka akhirnya Al Qadhi Husein mengembalikan menjadi 4 kaidah.
➡️ Yang pertama adalah “sesuatu yang diyakini tidak boleh dihilangkan oleh keraguan”.
➡️ Yang kedua, “Sesuatu yang berat bisa mendatangkan kemudahan.”
➡️ Yang ketiga, “Semua Mudharat itu harus dihilangkan.”
➡️ Yang keempat, “Adat kebiasaan seseorang atau sekelompok orang bisa dijadikan sebagai standar hukum.
Bahkan Imam Abu Thahir Addabbas ini tidak diketahui kapan lahir dan wafatnya.
Hanya diketuai saat Abu Thahir Al Harawi menjumpai beliau.
✅B Abul Hasan Al-Karhi (w340H), mengambil kaidah-kaidah itu untuk dibukukan, dan beliau tambah dengan kaidah-kaidah lainnya sehingga terkumpul 40 dalam kitab beliau Al-Ushul. atau sering disebut sebagai Ushulul Karhi.
Beda dengan Abu Thahir Addabbas yang tidak menuliskan dalam kitab.
40 kaidah yang ditulis Abul Hasan Al-Karhi ini tidak murni kaidah fikih tapi tercampur dengan kaidah Ushul Fikih.
2️⃣ Kitab-kitab yang penting dalam ilmu kaidah fikih
Ada banyak sekali. Kitab kaidah fikih klasik adalah kitab madzhabi, maksudnya adalah kitab yang dikarang berdasarkan madzhab tertentu.
Dan ini yang menguatkan :
Kaidah fikih = atap rumah
Kaidah Ushul fikih = pondasi rumah
✔️ Dalam Madzhab Hanafi
🔸Al-Asybah Wan Nadhair – Ibnu Nujaim (w970) – kitab yang sangat bagus yang isinya mirip dengan kitab Al-Asybah wan Nadhair karangan Imam AsSuyuti Asy Syafi’iyah.
🔸Majallaful Ahkam Al-Adliyyah-Kumpulan Ulama Hanifiyah (1293). Kitab paling bagus dan kata-kata yang mutkin dari Madzhab Hanafiyah.
Di pelopori oleh raja pada Khalifah Ustmaniyah.
✔️ Dalam Madzhab Maliki
🔸Al Qawaid, karya Al-Maqqari (w758)
🔸Al Furuq, karya AlQarafi (w684), kitab yang sangat mendalam. Ulama yang sangat kuat keilmuannya.
Beliau sebutkan perbedaan kaidah yang samar perbedaannya (terlihat sama), makanya dinamakan Al Furuq (perbedaan).
Kitab ini dibaca oleh ulama-ulama lintas madzhab.
✔️ Dalam Madzhab Syafi’i
Madzhab yang Paling banyak kaidah fikih nya.
Ulama fikih juga paling banyak.
🔸Al Qawaid Al Kubro, Imam Al ‘Izz bin Abdisalam yang dijuluki Sulthonu Ulama, pemuka ulama. (w 640).ulama yang sangat gigih dalam amar ma’ruf nahi munkar bahkan raja pun segan kepada beliau.
🔸Al Asybah wan Nadhair karya Imam As Suyuti. (w912)
Kitab yang susah dipahami oleh pemula. Kitab ini cocok nya untuk para ulama.
➡️ Kelebihan kitab ini,
1. Sangat rapi
2. Banyak permasalahan yang dicakup (puluhan ribu).
Para ulama Syafi’iyah punya kelebihan, disamping jumlahnya, juga keilmuannya dalam banyak bidang sangat menonjol dalam beberapa bidang (ushul fikih, fikih, kaidah fikih, rijal)
✔️ Dalam Madzhab Hambali
🔸Al Qawaid Annuroniyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w728). Beliau mengumpulkan kaidah-kaidah fikih berdasarkan bab fikih. Sehingga manfaatnya sangat besar.
Misal bab Thaharah, bab sholat, bab puasa dll
Namun ada sisi kekurangan, yaitu ada banyak pengulangan kaidah fikih, karena satu kaidah fikih bisa berlaku untuk beberapa bab.
🔸Al Qawaid, karya Ibnu Rojab (w795)
Ini termasuk kitab kaidah fikih yang paling sulit. Ketika menulis kitab ini tidak sebutkan urutan tertentu,tapi kaidah-kaidah nya sangat penting dan sangat banyak.
Ada kritikan, bahwa kaidah nya sangat panjang (ada yang sampai 5 baris).
Sebenarnya kitab dalam kaidah fikih ada ratusan kitab.
❓✅Tanya-jawab❓✅
1. Apabila kenyataan di lapangan, orang mudah menerima dakwah dengan musik bahkan ada yang masuk Islam karena musik religius, apakah hal seperti ini maslahat lebih besar daripada mudhorot nya?
Jawab : apakah boleh dakwah dengan alat musik? Jawab tidak boleh. Karena dakwah itu ibadah. Dan dakwah itu mengajak orang kembali kepada Allah, sedang musik adalah sesuatu yang Allah murkai dan dibenci Rasulullah ﷺ. Sehingga keduanya tidak bisa dicampur kan.
وَلَا تَلْبِسُوا۟ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَـٰطِلِ
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil
Surat Al-Baqarah (2) Ayat 42
Dalam kaidah disebutkan oleh para ulama.
Tujuan yang mulia tidak menjadikan jalan yang buruk menjadi baik.
Tujuan mulia harus dicapai dengan jalan yang batil.
Sehingga jangan sampai tertipu karena ini termasuk jebakan syetan.
Sesuatu yang buruk memang terkadang ada maslahat, adanya maslahat itu tidak menjadikan sesuatu menjadi dibolehkan.
Misal nya sihir, bisa sembuhkan sakit namun tetap dilarang.
Yang jadi standar adalah bukan adanya manfaat dalam perkara itu, tapi dasar nya adalah apakah perkara itu sesuai dalil atau tidak. Bila yang dipakai dasar adalah manfaat saja maka akan banyak kekacauan.
Rasulullah ﷺ pernah bersabda, Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala benar-benar akan menguatkan agama ini dengan orang yang bejat. ‘
Beliau ﷺ tidak sedang membolehkan kebejatan namun sedang menjelaskan bahwa nantinya akan ada seperti itu.
Karena jelas-jelas Rasulullah ﷺ bersabda,
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” HR Bukhari.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Firman Allah ‘Azza wa jalla,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)
Sahabat Ibnu Mas’ud ketika menjelaskan ayat ini dengan bersumpah 3x, bahwa yang dimaksud adalah nyanyian dengan musik.
Kita juga bisa lihat dakwah dengan musik, lirik bagus namun sambil goyang, pacaran.
zaman Rasulullah ﷺ dan juga sahabat sudah ada alat musik dan banyak yang suka musik. Dan banyak yang suka musik.
Dan Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak pernah dakwah dengan musik. Bahkan beliau ﷺ mencela.
Ikutilah cara dakwah Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Niat lah untuk memperjuangkan Islam.
Ingat terus nasihat Imam Malik, “Akhir umat ini tidak mungkin bisa diperbaiki kecuali dengan cara yang telah dipakai oleh ulama terdahulu yang dipakai untuk memperbaiki masyarakat di awal Islam.”
Kalau kita ingin Islam jaya maka ikuti generasi awal Islam yang telah terbukti.
Hasil dakwah dengan cara Rasulullah ﷺ sudah terbukti diberkahi karena kita bisa nikmati sampai sekarang.
2. Perbedaan yang terjadi diantara para imam Madzhab.
▫️Beda dalam menentukan apa saja yang bisa jadi hujjah.
▫️Pemahaman dalam nash berbeda
▫️Kaidah fikih juga berbeda
▫️Penerapan kaidah yang berbeda
▫️Hadits (bisa dianggap lemah atau kuat, tergantung sanad yang sampai kepada mereka)
▫️Tingkat keilmuan
❗Namun para ulama yang Rabbani sepakat bahwa mereka diwajibkan mengikuti dalil yang sampai kepada mereka.❗
Walaupun praktek nya beda
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##