Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, Lc.MAFiqih

KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN

This entry is part 8 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 03-Apr-2021 @ 21:34

5 menit membaca

📖 KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
(Al-Qawa’id wa Al-Ushul al-Jami’ah wa Al-Furuq wa At-Taqasim al-Badi’ah an-Naafi’ah Karya *Syaikh As-Sa’di)
👤Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny MA
🗓️ 22 Syaban 1442 H

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan banyak kenikmatan kepada kita, kita harus bersyukur dan memohon perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Nabi Muhammad adalah seorang hamba jangan sampai dituhankan. Beliau ﷺ adalah utusan Allah, maka jangan sampai didustakan.

Kita akan lanjutkan pada kaidah ke empat, yaitu Kewajiban selalu bergantung kepada kemampuan.Sehingga tidak ada kewajiban bila tidak ada kemampuan, dan tidak ada keharaman bila keadaan darurat.

✳️Dalil kaidah ini adalah..

▶️Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (At-Taghabun: 16)

Hadits dari Rasulullah..

▶️Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah bersabda:

“إذا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَائْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَمَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ”

Apabila kuperintahkan kepada kalian suatu perkara, maka kerjakanlah hal itu olehmu menurut kesanggupanmu; dan apa saja yang aku larang kalian mengerjakannya, tinggalkanlah.

▶️Ayat yang lain adalah..

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَها

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Al-Baqarah: 286)

✳️⏩Ada 2 bagian inti.

▶️1. Gugur semua kewajiban bila seseorang tidak mampu melakukannya

⏩2. Dibolehkan semua yang diharamkan bila keadaan darurat.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

 فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Maka  barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa. sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kalau darurat, dan adanya bangkai maka boleh makan bangkai..

Senada dengan ayat ini,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya. 

Ini ada pengecualian ketika keadaan darurat.

Syaikh Abdurrahman as Sa’di memberi komentar pada ayat ini, “Ayat ini dengan tegas menjelaskan halal nya semua yang diharamkan apabila seseorang terpaksa melakukannya.”

❗➡️Hanya saja kita harus tahu, keterpaksaan itu ada kadar/batasnya.

❗➡️Ketika keterpaksaan sudah hilang maka hukum kembali seperti semula.

Misalnya keterpaksaan hilang dengan 1/4 kg daging bangkai, maka tidak boleh konsumsi lebih dari 1/4 kg.

Allah tidak menjadikan kesulitan apapun dalam agama ini.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku diutus dengan agama yang Hanif, jauh dari kesyirikan”.

Contoh.

➡️1. SEMUA orang yang tidak mampu melakukan sesuatu dalam sholatnya, baik itu berupa syarat sholat atau kewajiban atau rukun sholat maka kewajiban menjadi gugur..

Contoh orang bisu gugur kewajiban untuk baca Al Fatihah. (juga orang mualaf)
Orang tidak punya kaki, maka gugur kewajiban berdiri dalam sholatnya.

Dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كانتْ بي بَواسيرُ ، فسأَلتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الصلاةِ ، فقال : صَلِّ قائمًا ، فإن لم تستَطِع فقاعدًا ، فإن لم تستَطِعْ فعلى جَنبٍ

“Aku pernah menderita penyakit bawasir. Maka ku bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai bagaimana aku shalat. Beliau bersabda: shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah sambil duduk, jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring menyamping” (HR. Al Bukhari, no. 1117).

Dan banyak rincian yang lain.

➡️2 Orang yang tidak mampu puasa, maka Islam gugurkan kewajibannya, dan ganti dengan bayar fidyah (makanan yang pantas kepada orang miskin), seperti yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik, yang di saat tuanya tidak mampu puasa dan memberi makan kepada orang-orang miskin setelah Ramadhan selesai.

Begitu juga orang yang sakit akut dan tidak ada harapan sembuh, maka dia ganti dengan membayar fidyah.

➡️ Orang yang tidak mampu secara fisik berhaji, maka boleh dibadalkan.

Setiap tidak ada kemampuan maka kewajiban gugur.

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ  bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]

Tangan ini bisa bermakna majasi (kekuasaan) atau hakiki.
Lisan bisa diwakili oleh tulisan.

➡️ Contoh penerapan adalah, dalam memberi nafkah keluarga.

Misalnya kepala keluarga, awalnya mampu namun Qadarullah Wa Maa Syaa a Fa’ala dia jatuh dan menjadi lumpuh maka dia tidak berdosa bisa menjadi tidak mampu mencari nafkah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan” [Ath Thalaq : 7].

➡️ Contoh penerapan lainnya, terjadi pada hal yang wajib bayar kafarat. Sesuai urutan.

Misalnya jims’ saat puasa Ramadhan. Kafarat urutannya adalah :

1. Membebaskan budak (sekarang tidak ada budak, maka gugur)
2. Puasa 2 bulan berurutan.
3. Bayar fidyah 60 orang miskin

➡️ Kewajiban sholat jamaah ke masjid.
Misalnya sakit
Atau keadaan yang tidak aman sehingga tidak bisa ke masjid.

Di masa wabah, bila sangat kuatir terkena wabah, maka kewajiban ke masjid juga gugur. Berbeda ketika kekhawatiran sudah kecil maka kewajiban untuk ke masjid ada lagi.

➡️ Orang yang tidak mampu berwudhu, padahal ada air.. Misalkan karena luka kebakaran.
Tidak bisa tayamum, maka kewajiban tayamum gugur.

Inilah Islam, maka yang diwajibkan adalah Mendakwahi manusia dan tidak ada kewajiban untuk membuat orang menerima dakwah kita (dapat hidayah).

➡️Ketika kewajiban gugur maka tidak mengurangi agama nya.

Misalnya orang tidak mampu haji maka bukan berarti agamanya kurang dst..
Juga orang yang tidak bayar zakat maka kewajiban bayar zakat gugur dan tidak membuat agamanya kurang.

➡️ Ketika sholat dan tidak bisa menemui celah untuk masuk shaf, maka boleh shalat sendiri (di shaf paling belakang).

❔❗Tanya Jawab

1. Bank Syariah

Keadaan lebih ringan daripada Bank Konvensional.
Semoga suatu saat bisa sesuai dengan syariat seluruhnya.
Dan mereka melakukan itu seusai dengan fatwa dari lembaga fatwa. Walaupun itu berbeda dengan pendapat kita.
Dan pembuat fatwa harus bertanggung jawab dengan fatwanya.

2. Shalat tarawih itu 11 atau 23 Rakaat?

Pada awal nya para sahabat melaksanakan dengan 11 rakaat tapi rakaat nya sangat panjang.
Namun ketika keadaan kaum muslimin tidak kuat berdiri lama, maka rakaat di perbanyak dan lama rakaat lebih pendek waktunya. Dengan maksud lebih banyak istirahat nya.

Sahabat ada yang setelah jamaah tarawih, ada yang ikut lagi sholat tarweh di tempat lain dan ini tidak diingkari oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Jadi memang tidak batasan jumlah rakaat sholat tarawih.

Semoga bermanfaat.

##$$-aa-$$##

Kaidahfiqh

KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN SYARAH KITAB KAIDAH FIQH-05 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?