This entry is part 38 of 45 in the series Kaidahfiqh
3 menit membaca

🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 38* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 7 Dzulqaidah 1446H / 4 Mei 2025 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

➡️ *KAIDAH 52: indikasi yang kuat lebih didahulukan daripada hukum asalnya.*

Indikasi / qorinah: segala sesuatu yang menyertai hukum atau kasus tertentu yang dengannya kebenaran bisa diketahui.

Indikasi bisa kalahkan hukum asal bila status nya sangat kuat.

Hukum asal adalah hukum yang ada sebelumnya, sebelum diubah oleh indikasi.

Contoh.

1. Hukum asal seseorang tidak punya wudhu. Ketika berwudhu maka hukum asalnya berubah menjadi berwudhu.
Bila berjalan waktu, dia ragu apakah wudhu sudah batal, kemudian dia ingat-ingat ada indikasi wudhu nya batal karena dia pergi ke kamar mandi (indikasi).

2. Dua orang yang berselisih hutang. Orang yang memberi hutang punya saksi. Bahwa yang bersangkutan punya hutang (walaupun bohong). Hukum asalnya seseorang tidak punya beban.
Jadi kondisi punya hutang didahulukan karena indikasi atau adanya saksi.

✅ Dalil.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

 وَإِنْ كَانَ قَمِيصُهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصَّادِقِينَ (27) فَلَمَّا رَأَى قَمِيصَهُ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ إِنَّهُ مِنْ كَيْدِكُنَّ إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ (28)

(Saksi berkata) Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar, dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar. Qs Yusuf 27-28.

Disini ada penggunaan qorinah/tanda-tanda/indikasi untuk menetapkan hukum, yaitu sobeknya pakaian.

Hadits..

Dari Abu Hurairah – izin nya seorang wanita yang mau dinikahkan adalah diamnya.

dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam :
“Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya),
Mereka bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab ‘Jika dia diam’.
Maka bila janda dikuatkan dengan musyawarahnya dan wali butuh pada kesepakatan yang terang-terangan untuk menikah. Adapun gadis, wali harus minta ijinnya, artinya dia dimintai ijin/pertimbangan untuk menikah dan tidak dibebani dengan jawaban yang terang-terangan untuk menunjukkan keridhaannya, tetapi cukup dengan diamnya, sungguh dia malu untuk menjawab dengan terang-terangan. Dan makna ini juga terdapat dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa beliau berkata
“Ya Rasulullah, sesungguhnya gadis itu akan malu”, maka beliau bersabda:
Ridhanya ialah diamnya’
HR Bukhari dan Muslim.

Umar bin Khaththab – perempuan yang hamil padahal tidak punya suami, dihukum hudud. Karena ada tanda dia telah lakukan perzinaan.

Ibnu Umar pernah hukum cambuk seseorang yang muntahkan khamr…

Inti kaidah – apabila ada hukum asal yang bertentangan Dengan qarinah, diutamakan hukum asal. Kecuali qarinah nya menjadi kuat maka indikasi di dahulukan.

✅ Penerapan.
1. Baju seseorang terkena najis dan di cuci.
Hukum asal, najis masih di baju.
Ada anggapan kuat dia telah cuci dan hilangkan najis. Jadi baju tersebut sudah menjadi suci.

2. Ketika ragu dalam sholat. Apakah baru rakaat 4 atau 3.
Hukum asal, kita masih di rakaat 3.
Ada indikasi bahwa kita punya anggapan kuat kita pada rakaat 4. (misal ingat rakaat 1 begini, rakaat 2, 3,4 begini). Maka kita boleh yakin rakaat 4. Maka sujud sahwi nya setelah salam.

3. Kondisi saat tawaf, bingung putaran ke berapa? Boleh dahulukan indikasi yang menguat dan tinggalkan hukum asalnya.

4. Ada dua orang yang jual beli. Setelah terjadi, dua orang ini berbeda pendapat.
Penjual – harga 100
Pembeli – harga 80

Hukum asal sesuai perkataan penjual. (ada hadits).
Akan tetapi bila pembeli punya indikasi kuat, perkataan pembeli boleh didahulukan. Misalnya ada kuitansi.

5. Seorang wanita mengaku bahwa suaminya tidak memberi nafkah.
Pada asalnya seseorang tidak melakukan sesuatu, nafkah tidak ada.
Saat sidang – hakim bertanya – sudah berapa lama menikah? 10 tahun. Jawaban 10 tahun bersama suami menunjukkan suami nya telah memberi nafkah.

✅ *Kaidah ini selaras dengan kaidah lain – Anggapan kuat cukup untuk menetapkan hukum syariat.*

1. Ketika seseorang Berdalil dengan qiyas.
Apakah seseorang boleh berzakat fitrah dengan beras?
Zakat fitrah adalah ibadah. Hukum asal dilarang.
Ada dalil qiyas beras kepada kurma. (keduanya makanan pokok). Sehingga kita boleh zakat dengan beras.

Padahal zakat dengan beras itu tidak Qad’i tapi hanya dzani..

2. Berdalil dengan hadits khabar wahid. tidak sampai mutawatir – tapi bisa digunakan asal ada indikasi kuat benar-benar berasal dari Rasulullah ﷺ.

Semoga bermanfaat.

#kaidahfikih #kaidahfiqih #fikih #fiqih #salaf #sunnah #jualbeli #jujur #saksi #terpercaya

##$$-aa-$$##

Digita Template

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 37 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 39
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?