SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 35
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 35
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
Diterbitkan pertama kali pada: 08-Des-2024 @ 19:11
7 menit membaca🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 35* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 6 Jumadil Akhir 1446H / 8 Desember 2024 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Alhamdulilah Allah mudahkan kita lakukan kebaikan dan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Itu semua atas pertolongan dan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kaidah berikutnya adalah kaidah yang ringan.
➡️ *KAIDAH ringan : sesuatu yang wajib karena nadzar menjadi wajib karena syariat.*
✅ Nadzar adalah ketika seseorang mewajibkan sesuatu pada dirinya, padahal sesuatu itu tidak wajib atasnya.
Misalnya.
1. Mengatakan aku bernadzar malam itu saya sholat dua rakaat.
2. Mengatakan aku bernadzar hari ini sedekah 10 ribu.
3. Mengatakan aku besuk hari selasa akan puasa.
Apabila seseorang melakukan nadzar ini maka dia wajib melakukan apa yang dia katakan dalam nadzar. Apabila yang dia nadzar kan ada kesamaan dalam syariat maka syarat dan rukun harus ikuti yang ada dalam syariat.
Contoh.
1. Apabila seseorang nadzar untuk sholat dua rakaat – maka syarat dan rukun dalam nadzar nya harus disamakan dengan syarat dan rukun dalam sholat fardhu.
Misal – sholat fardhu gak boleh duduk.
Sholat fardhu gak boleh dalam kendaraan.
Sholat fardhu harus hadap kiblat.
Demikian yang ada dalam syarat nadzar tersebut.
2. Seseorang nadzar untuk berpuasa. Maka standar puasa nadzar nya adalah puasa wajib.
🔹Misal..
A. Puasa sunnah niat boleh dimulai saat dhuha. Puasa nadzar gak boleh.
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ »
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah ﷺ biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).
B. Puasa sunnah, boleh batalkan puasanya. Dan tidak wajib ganti. Puasa nadzar tidak boleh membatalkan puasa nadzar tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
3. Nadzar umrah dan haji, maka syarat sama dengan umrah dan haji wajib.
4. Orang nadzar Qurban maka harus ikut syarat Qurban.
Pertanyaan..
Apakah semua sisi sama dalam nadzar dan Ibadah wajib? ❓
Jawab – tidak, misalnya dia tidak mampu melakukan nadzar.
Kalau seseorang malakukan nadzar puasa di hari Rabu karena Allah. Dia ucapkan senin dan nadzar puasa rabu pekan yang sama.
Ternyata pas hari rabu tidak bisa karena udzur, maka dia wajib bayar kafarat.
Sedangkan puasa wajib, maka dia harus qadha puasa yang tidak dilakukan.
Kafarat nadzar seperti tebusan sumpah.
Rasulullah ﷺ beliau bersabda:
كفارة النذر كفارة اليمين
“Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim)
Kafarat sumpah yaitu:
[1] membebaskan budak.
[2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. (kalau no 1 dan 2 tidak mampu maka)
[3] puasa tiga hari.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,
فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ
Maka kafaratnya (jika kalian melanggar sumpah) ialah : memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. (QS. Al-Ma’idah : 89)
Makanan dengan standar makan wajar sehari-hari.
🔸Ada masalah yang agak samar hukumnya yaitu ketika seseorang yang bisa lakukan nadzar tetapi ada sebagian sifat yang tidak bisa dia lakukan.
Seperti misalnya ketika seseorang nadzar untuk hafalkan Al Qur’an sampai hari kamis. Ternyata dia hanya bisa sampai hafal 29 Juz.. (1 Juz belum hafal).
Apakah wajib bayar kafarat?
Syaikh Khaliq mengatakan wajib bayar kafarat.
Ada hal dimana sebagian orang awam punya anggapan nadzar itu bisa selesaikan banyak hal.
Hal ini tidak benar, nadzar itu tidak bisa datang kan apa-apa.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah ﷺ ,
إنه لا يرد شيئا ، وإنما يستخرج به من الشحيح
“Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Kenapa disebut pelit pada dirinya? ❓Orang baru melakukan ketaatan hanya bila Allah beri kenikmatan yang sesuai keinginannya saja.
Harusnya tanpa nadzar dia seharusnya bisa melaksanakan amalan itu.
Maka nadzar seperti ini hukumnya makruh. ‼️
Kok bisa dikatakan makruh? Sebenar nya asal nadzar tidak makruh, dia melakukan nadzar karena ada tambahan sifat.
🔹Maka para ulama, membagi nadzar menjadi dua.
1. Nadzar yang digantungkan datangnya nikmat – muallaq
2. Nadzar yang tidak digantungkan pada datang nya nikmat – nadzar mutlak.
Misal – ada seseorang nadzar malam ini akan baca Al Qur’an 5 Juz.
Apakah makruh? Jawab tidak karena tidak digantungkan pada datangnya nikmat.
Contoh lain – aku dua hari lagi akan puasa dua hari.
Beda dengan nadzar – nanti kalau aku diterima kerja di perusahaan tertentu saya akan umrah… Ini yang makruh.
Nadzar tidak mempengaruhi datangnya nikmat.‼️
♦️Ada nadzar mutlak yang lain.
Ketika seseorang mengatakan – aku bernadzar pada Allah, aku wajibkan diri ku dengan nadzar untuk Allah.
Tidak disebutkan amalan.
Hukum nya dia wajib menebus dengan kafarat.
Pertanyaan – apabila seseorang melakukan nadzar, namun belum terlaksana dia meninggal. Bagaimana solusinya?
Jawab.
Ada hadits barang siapa punya hutang puasa maka ahli waris wajib bayar.. Namun ini terkait puasa, bukan nadzar.
Jadi jawab nya ahli waris tidak wajib lakukan nadzar yang meninggal …
➡️ *KAIDAH: satu amalan yang tunggal (menjadi satu kesatuan) harus dilakukan secara berkesinambungan menurut kebiasaan.*
Berkesinambungan menurut pandangan masyarakat.
Alasan syari boleh memisahkan amalan tersebut.
✅ Contoh.
1. Sholat – ada banyak amalan di dalamnya.
Kalau saat tengah sholat dia capek dan istirahat maka sholat nya batal.
Namun kalau ada udzur syari menjadi boleh. Misalnya.
Saat sholat ada ular jalan didepannya. Maka dia boleh bunuh ular tersebut kemudian lanjutkan sholat nya.
Ini ada dalil yang membolehkan.
Jadi terhenti sholat karena ada udzur syari itu boleh untuk lanjutkan sholat.
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ مَوْلَى ابْنِ أَبِي أَحْمَدَ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ أَقَصُرَتْ الصَّلَاةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمْ نَسِيتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ فَقَالَ قَدْ كَانَ بَعْضُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالُوا نَعَمْ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَمَّ مَا بَقِيَ مِنْ الصَّلَاةِ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ التَّسْلِيمِ وَهُوَ جَالِسٌ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Daud bin Al Hushain dari Abu Sufyan mantan budak Ibnu Abu Ahmad, ia berkata, Saya mendengar Abu Hurairah berkata, “Rasulullah ﷺ melaksanakan salat Asar, lalu beliau salam pada rakaat yang kedua. Dzul Yadain pun berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah Anda mengqashar salat atau lupa?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Keduanya tidak.” Dzul Yadain berkata, “Tapi itu terjadi, wahai Rasulullah!” Kemudian Rasulullah ﷺ menghadap orang-orang dan bertanya, “Apakah Dzul Yadain benar?” mereka menjawab, “Ya benar.” Maka Rasulullah ﷺ pun berdiri dan menyempurnakan salat yang tersisa, setelah itu beliau sujud dengan dua sujud setelah salam, dan beliau dalam keadaan duduk.” HR Malik.
Disini alasan nya adalah lupa.
Maka boleh meneruskan sholat dan sujud sahwi.
🔹 Rasulullah ﷺ menjelaskan tentang sesuatu, dengan pemisah yang ringan. Ini dibolehkan.
Dalam sebuah hadits disebutkan,
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ افْتَتَحَ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا فَإِنَّ هَذَا بَلَدٌ حَرَّمَ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهَا قَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ
Telah menceritakan kepada kami ‘Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Mujahid dari Thawus dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma berkata, Nabi ﷺ bersabda pada hari pebebasan kota Makkah, “Tidak ada lagi hijrah tetapi yang ada adalah jihad dan niat dan jika kalian diperintahkan berangkat perang maka berangkatlah. Sesungguhnya negeri ini telah Allah Ikrarkan kesucikannya sejak hari penciptaan langit dan bumi. Maka dia akan terus suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari kiamat sehingga tidak dibolehkan perang di dalamnya buat seorangpun sebelum aku dan tidak dihalalkan pula buatku kecuali sesaat dalam suatu hari. Maka dia suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari kiamat, dan tidak boleh ditebang pepohonannya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh dipotong rumputnya.” Berkata, Al ‘Abbas radhiallahu’anhu, “Wahai Rasulullah, kecualikan pohon idzkhir yang berguna untuk wewangian tukang besi mereka dan rumah-rumah mereka.” Dia berkata, maka beliau bersabda, “Ya, kecuali pohon idzkhir”. HR Bukhari.
Jadi pengecualian nya hanya sebentar, dimaafkan.
✅Jadi pemisah ibadah nya satu kesatuan boleh dipisah dengan dua sebab.
1. Udzur syari
2. Waktu sebentar
🔹Misal
1. Wudhu. Saat wudhu baru kumur-kumur. Kemudian dipanggil pulang yang jarak nya sebentar misal satu menit maka wudhu bisa diteruskan.
2. Wudhu, sudah mulai namun terganggu oleh bersin berulang kali, maka wudhu boleh dilanjutkan karena udzur syari (sakit).
3. Mandi junub, harus berkesinambungan.
A. Saat mandi, belum sempurna, kemudian BAB maka boleh meneruskan mandi junub nya.
B. Setelah ada aktifitas yang mewajibkan junub, sebelum tidur dia basahkan kepala dan tidur, dan maksud nya bangun diteruskan junub nya maka ini tidak boleh.
4. Puasa, diwajibkan berturut-turut. Misal karena nadzar, puasa 3 hari.
A. Puasa sehari, besuk nya tidak.. Maka ini tidak boleh harus diulang dari awal.
B. Bila alasan gak puasa karena sakit, maka ini udzur syari. Boleh langsung lanjut puasa.
5. Seorang laki-laki dhihar dan ingin kembali kepada istri. Maka dia wajib puasa dua bulan berturut-turut.
A. Bila ditengah jalan tidak puasa karena sakit maka setelah sembuh, boleh langsung lanjutkan puasa dhihar.
Pisah nya bisa dimaafkan.
6. Seseorang talak istri dengan perkataan kamu saya talak tiga kali kemudian setelah setengah jam dia berkata kecuali satu karena dia berfikir bisa rujuk. Maka pengecualian ini tidak berlaku.
Namun bila dia mengatakan saya talak tiga kecuali satu maka baru talak dua.
Atau dia berkata saya talak 3x kemudian dia bersin atau batuk lama, maka tetap talak 2x.
Kalau ada yang mengatakan saya talak 3x kecuali dua maka ini tetap jatuh talak, karena dalam bahasa Arab tidak ada pengecualian yang lebih besar.
7. Ada ulama mengatakan bahwa makmum diwajibkan baca Al Fatihah, walaupun imam baca keras. (ini salah satu pendapat yang kuat). Ternyata makmum sempat baca Sebagai Al Fatihah dan terhenti saat Imam mulai baca Al Fatihah.
Setelah imam selesai baca Al Fatihah, boleh kah makmum melanjutkan bacaan Al Fatihah? Jawab boleh. Karena dia memisah Al Fatihah karena adanya udzur Syari atau waktu pemisah tidak panjang.
Semoga bermanfaat.
#kaidahfikih #kaidahfiqih #fikih #fiqih #salaf #sunnah #maslahat #mudhorot #akad #emas #curi #pelit #talak
##$$-aa-$$##


