SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 34
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 34
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
Diterbitkan pertama kali pada: 17-Nov-2024 @ 05:52
4 menit membaca🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 34* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 15 Rabi’ul Jumadil Awal 1446H / 17 Nopember 2024 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
➡️ *KAIDAH 45: orang yang keridhoannya dalam akad atau fasakh tidak diperhitungkan maka pengetahuannya tidak diperhitungkan.*
Akad tersebut,dia tidak harus tahu. Dia tahu atau tidak ada tahu sama saja.
Fasakh adalah pembatalan akad.
🔸 Dalil1
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَ حْصُوا الْعِدَّةَ
“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu.”
(QS. At-Talaq 65: Ayat 1)
Ayat ini tidak menjelaskan istri ridho atau tidak. Ridho istri tidak diperhitungkan, maka istri tahu atau tidak tahu juga tidak diperhitungkan.
1. Seseorang mengatakan bahwa dia telah mentalak istrinya,dan istri belum tahu. Maka talak sudah jatuh.
Maka hati-hati dengan talak, hanya dengan ucapan.
Ada tiga perkara yang serius dan canda sama.
عن أبي هريرة -رضي اللَّه عنه أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال : «ثلاثة جِدُّهُنَّ جِدُّ، وَهَزْلُهُنَّ جدّ : النَّكاحُ ، والطَّلاقُ ، والرَّجْعَةُ» أخرجه الترمذي وأبو داود
“Dari Abu Hurairah – Radhiyallahu ‘Anhu – bahwa Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – bersabda, “Ada tiga perkara yang seriusnya adalah sungguhan dan bercandanya adalah sungguhan pula. Yaitu : nikah, cerai dan ruju’.” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud).
🔸Dalil 2.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
Janganlah kalian mentasriyah unta dan kambing. Barangsiapa siapa yang beli hewan ini karena tidak tahu maka dia punya dua pilihan (setelah diperah).
Dia mau – dia tahan dan tidak dikembalikan atau kalau tidak mau – dia kembalikan hewan dan tersebut dan bawa satu sha’ kurma. (keridhoan penjual tidak diperhitungkan).
1 sha’ sekitar 2.5kg (ada perselisihan karena sha itu satuan volume).
Tasriyah artinya Mengumpulkan susu hewan di payudara hewan dengan cara di tali (pada puting nya). (Sehingga susu kelihatan banyak sebelum dijual dengan maksud dapat harga tinggi).
1 sha’ = 4 mud (1 mud – ukuran dua telapak tangan penuh orang tidak besar dan tidak kecil).
Takaran 2.5kg itu sudah aman, kalau 3
Ganti kurma 1 sha’ sebagai ganti susu yang telah diperah.
Ketika keridhoan tidak diperhitungkan, maka tahu tidak nya penjual tidak diperhitungkan.
🔹Contoh.
1. Seorang jual mobil. Kemudian pembeli mengatakan syarat untuk diberi hak khiyar 3 hari dan penjual setuju.
Hak khiyar – pilihan sampai batas waktu nya (di sini 3 hari).
Boleh dibatalkan akad nya baik ada cacat atau tidak.
Hak khiyar itu sesuai keinginan pembeli, biasanya tergantung barang yang dibeli.
Adanya khiyar syarat itu juga tergantung penjual.
Kalau penjual gak mau maka jual beli batal.
Dalam contoh ini, Pembeli setelah 2 hari kembalikan mobil.
Ridho dan tidak penjual tidak pengaruh, demikian juga tahu atau tidak nya penjual juga tidak diperhitungkan.
2. Seseorang membeli HP bekas tanpa syarat. Setelah beberapa hari ketahuan HP rusak yang rusaknya tersembunyi (misal sering hang).
Maka pembeli boleh kembalikan HP baik penjual rela atau tidak.
Ini khiyar aib (ada cacat).
Penjual harus terima.
3. Ghabn – tertipu harga. Ada orang tidak bisa tahu harga dan ke pasar. Di pasar itu ada kebiasaan menaikkan harga 2-3 kali.
Orang itu beli barang tanpa menawar. Misal beli sandal dengan harga 3x harga.
Orang seperti ini diberi hak oleh syariat untuk batalkan akad (fasakh).
Tidak tergantung ridho atau pengetahuan penjual.
4. Masalah memerdekakan budak.
Seorang hamba sahaya dimerdekakan tuannya. Ridho atau ridho dan (tahu atau tidak tahu), maka budak tersebut sudah merdeka.
➡️ *KAIDAH 46: orang yang punya hak dan sebabnya tampak jelas bagi orang lain maka dia boleh ambil hak itu sesuai kadarnya meskipun tanpa izin (ketika dia dihalangi dari hak tersebut.*
Akan tetapi bila sebab hak tersebut tidak tampak jelas bagi orang lain maka dia tidak boleh ambil tanpa izin. *
🔹Keadan 1 – ketika sebab mendapatkan hak jelas. Misal dihalangi atau tidak punya izin.
Contoh.
1. Nafkah. Suami yang berkecukupan tapi sangat pelit. Maka istri boleh ambil harta suami sesuai kadar kebutuhannya.
Karena sebab hak istri tampak jelas.
عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف
“Aisyah radhiyallahu anhaa menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi ﷺ . ‘Wahai Rasulullah ﷺ , sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi ﷺ , ” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).
2. Kerabat. Yang harus dinafkahi kerabat lain,misal karena cacat.
3. Hak bertamu. Tuan rumah sudah tahu dan wajib memberi suguhan.
Tamu punya hak dapat sesuatu/layanan.
Ini ada hadits.
hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radliallaahu ‘anhu bahwa dia berkata; “Kami bertanya; “Wahai Rasulullaah, sesungguhnya anda mengutus kami, lalu kami singgah di suatu kaum, namun mereka tidak menjamu kami, maka Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami: “Jika kalian singgah di suatu kaum, lalu mereka melayani kalian sebagaimana layaknya seorang tamu, maka terimalah layanan mereka. Jika mereka tidak melayani kalian, maka kalian boleh mengambil dari mereka hak tamu yang layak bagi mereka.” HR Bukhari dan Muslim.
Syarat tamu harus datang dari jauh dan memang bermaksud nginap tempat kita.
🔸Seseorang ingin lindungi hak uang yang dipinjam dalam jangka waktu lama.
Kuatir karena inflasi, maka boleh akad pinjam emas. Misal 1 kilo.
Peminjam dapat uang dari hasil penjualan.
Saat mengembalikan, misal setelah 10 tahun. Untuk simpel boleh konversi dengan harga saat pengembalian.
Kalau tidak sepakat dengan harga emas maka Peminjam harus serahkan emas sesuai akad pinjaman.
🔹Keadaan 2 – ketika sebab mendapatkan hak tidak jelas.
1. Akad titipan. Misal nitip mobil ke seseorang. Akan ambil malam. Ditelpon susah.
Maka gak boleh ambil paksa malam-malam, karena sebab hak nya samar.
2. Terkait piutang demikian hal nya.
Semoga bermanfaat.
#kaidahfikih #kaidahfiqih #fikih #fiqih #salaf #sunnah #maslahat #mudhorot #akad #emas #curi #pelit
##$$-aa-$$##


