This entry is part 36 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 19-Jan-2025 @ 07:23

4 menit membaca

🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 36* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 19 Rajab 1446H / 19 Januari 2025 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Alhamdulilah, kita panjatkan puji syukur kepada Allah yang telah memudahkan kita duduk di majelis ilmu.

Kita lanjutkan dengan kaidah yang ringan.

➡️ *KAIDAH 49: kebutuhan pokok manusia tidak bisa dianggap harta yang berlebih.*

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang sangat dibutuhkan seseorang dalam menopang hidupnya.

Misal : rumah, pakaian, ranjang + kasur, jaman ini HP jadi kebutuhan pokok.
Kalau seseorang sangat butuh mobil/motor maka mobil bisa jadi kebutuhan pokok baginya.

❓Kenapa harus ada kaidah ini? Karena banyak masalah yang jadi konsekuensi masalah ini.

🔸1. Apabila seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok maka dia berhak mendapatkan zakat.

Kriteria miskin itu tidak cukup dari daftar dari desa, karena banyak orang yang tidak miskin dimasukkan daftar orang miskin. Ini perlu dibenahi. Harta zakat yang diterima orang yang tidak berhak adalah haram.

🔸2. Ketika seseorang punya kebutuhan-kebutuhan pokok maka kebutuhan itu tidak wajib di zakati.

🔸3. Kebutuhan-kebutuhan pokok ini menjadikan seseorang tidak wajib haji. Apabila orang hanya punya kebutuhan-kebutuhan pokok maka tidak wajib haji.

❌ Kita tidak bisa mengatakan dia wajib jual rumah nya untuk biaya haji.
❌ Kita tidak bisa mengatakan punya rumah itu tidak wajib, maka haji dulu.

🔸4. Kewajiban memberikan nafkah.
Misalnya seseorang wajib memberi nafkah kerabat nya yang tidak mampu cari nafkah (misalnya down syndrome). Kalau orang itu hanya punya kebutuhan pokok, tidak ada harta berlebih, maka dia tidak wajib nafkahi kerabatnya yang tidak mampu.

🔸5. Apabila seseorang punya kewajiban untuk menebus sumpahnya. Tebusan sumpah seseorang adalah memberikan makan untuk 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada 10 fakir miskin, atau memerdekakan budak. Bila dia tidak mampu menebus sumpah, maka dia boleh mendahulukan kebutuhan pokoknya.

✅ Catatan.
Kebutuhan pokok bisa jadi dalam keadaan tertentu tidak menjadi kebutuhan pokok lagi.

A. Misalnya seseorang punya tanah berlebih, tapi tidak punya uang. Maka dia wajib jual sebagian tanah untuk menunaikan haji.

B. Seseorang punya rumah sangat besar. Bisa jadi sebagian rumah menjadi harta berlebih. Dan wajib jual untuk haji.

C. Seseorang punya 10 mobil. Maka kebutuhan pokoknya hanya satu mobil.

🔸6. ada 10 orang berserikat untuk beli 1 budak. Misal masing-masing 10 juta.
Setelah satu tahun salah satu dari mereka memerdekakan budaknya. Maka dia wajib memberikan kepada teman-teman agar budak ini merdeka 100%. Ini jika mampu.

Kalau dia tidak mampu karena tidak ada harta berlebih maka dia tidak wajib memerdekakan 100 %.

➡️ *KAIDAH 50: sesuatu yang tidak boleh ketika berdiri sendiri bisa jadi boleh ketika mengikuti yang lain.*

Kaidah ini sama dengan kaidah yang disebutkan ulama dengan redaksi lain – sesuatu yang tidak dimaafkan ketika berdiri sendiri bisa dimaafkan ketika mengikuti yang lain.

Faidah – sesuatu itu bisa jadi hukum berbeda, ketika berdiri sendiri atau mengikuti yang lain.

Kaidah ini ada hubungan – sesuatu yang status nya pengikut maka hukumnya ikut yang lain.

Dalil – hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ yang membakar bani Nadhir untuk melemahkan bani Nadhir.

Padahal di kebun kurma ini ada binatang/serangga yang mungkin akan terbakar.

hadith sahih yang diriwayatkan daripada ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu anhuma, katanya:

حَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَعَ، وَهِيَ البُوَيْرَةُ، فَنَزَلَتْ: {مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ} [الحشر: 5]

Maksudnya: “Rasulullah ﷺ telah membakar kebun kurma Bani al-Nadhir dan menebang sebahagian daripadanya, dan kebun itu berada di al-Buwairah. Maka turun ayat:

 مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ

‘Mana-mana jua pohon kurma (kepunyaan musuh) yang kamu tebang atau kamu biarkan tegak berdiri seperti keadaannya yang asal, maka yang demikian adalah dengan izin Allah (kerana Ia hendak memberi kemenangan kepada orang-orang mukmin).’ [Surah al-Hasyr: 5].”
HR Bukhari dan Muslim.

Ulama telah sepakat dengan kaidah ini.
Imam As Suyuti, imam Nawawi, Imam Mawardi.

Contoh lain –

1. kita sholat makmum masbuk. Saat rakaat pertama kita langsung tasyahud.

2. Kita boleh ikut doa Qunut subuh yang terus-menerus. (bagi yang punya keyakinan Qunut subuh tidak boleh terus-menerus).

Imam dijadikan imam untuk diikuti.

Ini masalah ijtihadiyah.

3. Ada ulat di makanan yang kita makan.
Buah yang ada ulat nya. Niat kita adalah makan buahnya. Ulat termasuk hewan yang menjijikkan, dan hewan darat termasuk yang harus disembelih.

4. Jual buah ijon yang buah masih kecil. Hal ini tidak boleh. Bisa jadi penjual, bisa jadi yang rugi pembeli. Masuk jual beli ghoror. Namun bila seseorang punya tanah dan diatas nya ada pohon yang sedang berbuah banyak. Maka boleh hukumnya jual dan tanah dengan harga yang lebih karena ada buah pada pohon tersebut.

5. Orang jual sapi. Sapi bunting besar.
Harga normal 30 juta, karena bunting jadi 35 juta. Ini boleh karena pertambahan itu hanya pengikut. ❌Yang tidak boleh adalah jual janin sapi tersebut.

6. Sholat itu tidak bisa digantikan. Kalau ada orang yang badalkan umrah orang lain, padahal dalam umrah ada sholat dua rakaat.

7. Janin sapi, kalau dilahirkan kemudian tidak disembelih dan mati maka janin itu jadi bangkai.

Kalau ada sapi bunting, disembelih, dan ternyata janin dalam induk sapi ternyata mati maka janin ini halal.

Ini ada dalam hadits.

Nabi ﷺ bersabda:

ذكاة الجنين ذكاة أمه

Artinya: “penyembelihan janin adalah penyembelihan induknya.” (HR Abu Dawud)

8. Susu, tidak boleh jual yang masih dalam hewan. Namun jual hewan yang ada susu nya banyak, maka ini boleh. Demikian juga dengan wol.

9. Seseorang dapat harta waris, dapat mobil. Mobil tersebut dibagi menjadi milik 3 orang. Salah satu nya sangat butuh uang dan ingin jual bagian mobilnya. Dia boleh menjual dan memaksa yang lain untuk menjual mobil tersebut.

10. Saat ini jual beli online, ada asuransi. Tujuan utama adalah jual beli barang.

11. Dalam go food (ada gabung akad hutang dan jual beli). Ini boleh dengan kaidah ini.

Semoga bermanfaat.

#kaidahfikih #kaidahfiqih #fikih #fiqih #salaf #sunnah #maslahat #mudhorot #akad #pengikut #asuransi #ulat #masbuk #janin

##$$-aa-$$##

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 35 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 37
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?