This entry is part 11 of 11 in the series Ahkamul Janaaiz

Diterbitkan pertama kali pada: 01-Jul-2020 @ 20:48

5 menit membaca

ADAB MENGIRINGI JENAZAH
Ust Muhammad AnwarLc
23 Rojab 1440H

Rasulullah ﷺ bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ (وَفِي رِوَايَةٍ: يَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيْهِ) خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ (رواه البخاري ومسلم)
Kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lain ada lima, (yaitu)….:
1) Menjawab salam
2) Menjenguk orang sakit
3) Mengiringi jenazah
4) Menghadiri undangannya dan
5) Mendo’akan orang yang bersin.
[HR Bukhari dan Muslim].

Dlm riwayat yang lain ada 6 ditambah
6) Apabila ada seorang muslim yg meminta nasehat maka nasehatilah….
Diantara kewajiban kita kepada muslim lainya adalah Mengikuti (mengiringi) jenazah maksudnya adalah..:
Kita berjalan kerumah jenazah, menyaksikan, kemudian keluar untuk mensholatkan, dan mengantarkannya ke Pemakaman…
• Apa hukum mengiringi jenazah?
+ Hukumnya adalah “Fardu Kifayah”
يَجِبُ لِلْمُسْلِمِ “Wajib Bagi Setiap Muslim”
Wajib ada 2
– Fardu kifayah maksudnya jika ada yg mengerjakan maka gugur kewajiban muslim lainya…
عن أبي هريرة رضي الله عنه -في قصة المرأة التي كانت تقم المسجد- قال: فسأل عنها النبي صلى الله عليه وسلم فقالوا: ماتت, فقال: “أفلا كنتم آذنتموني”? فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا. فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا”, فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا.

“Dari Abu Hurairah رضي الله عنه . Dia berkisah tentang seorang wanita yang biasa membersihkan masjid (di masa Nabi).
Nabi ﷺ , bertanya tentang khabar wanita itu, para sahabat menjawab, “Ia telah meninggal.”
“ Kenapa kalian tidak mengabariku….???
”Tanya Nabi ﷺ kepada sahabatnya.
Para sahabat mengira, bahwa pekerjaannya tidak terpandang.
“ Tunjukkan aku makamnya ” Pinta Rasulullah ﷺ.
Merekapun menunjukkan makam wanita tersebut, kemudian dia mensholatkannya ”
( Muttafaqun ‘alaihi ).

Dari hadist ini kita tahu bahwa mengiringi jenazah adalah “Fardu Kifayah”

– Sebagian Ulamak bisa menjadi Fardu ‘ain kapan menjadi Fardu ‘ain
Ketika yang meninggal saudara atau orangtua kita maka menjadi Fardu ‘ain kecuali bila ada halangan yang syar’i ….
• Bagaimana hukum mengiringi jenazah tetanga atau saudara kita yg Kafir ( Non Muslim) …..???
+ Pendapat pertama adalah Harom
Karena menyerupai sholat dan mengiringi jenazah tapi tdk ada dalil secara jelas…
Dalilnya dlm surat attaubah ayat 84

وَلَا تُصَلِّ عَلٰۤى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖ ۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِا للّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَا تُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ
“Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan sholat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”
(QS. At-Taubah 9: Ayat 84)
Berdasarkan ayat ini maka haram seorang muslim mengantarkan jenazah orang kafir….
+ Bolehnya mengantarkan jenazah Kafir ( Non Muslim)
Atsar nya adalah
– Para Sahabat pernah mengantarkan jenazah Harist bi Robi’ah ( seorang Sahabat)
Diantara sahabat ada yg mengiringi Jenazah Ibu Harist yang Kafir ( Non Muslim)
Kami melihat tdk mengapa seorang muslim mengiringi jenazah Kafir ( Non Muslim) tapi hendaklah kita agak jauh mengiringinya sehingga tdk mengikuti prosesi pemakamanya….
Ini yg digaris bawahi oleh Muhammad As-Syaibani….
• Keutamaan mengiringi jenazah
1) Akan mengingatkan kita Negri Akhirat…

فعن أبي سعيد الخدري أن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال:” عودوا المريض ، وامشوا مع الجنازة تذكركم الآخرة
“Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda,”Jenguklah orang sakit dan iringilah jenazah, dengan demikian kalian akan mengingat akhirat.”

2) Sebab seseorang masuk surga…
Setelah sholat subuh pernah Rosululloh ﷺ bersabda…. :
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ صَائِمًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا،
قَالَ: فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ جَنَازَةً؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا،
قَالَ: فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا،
قَالَ: فَمَنْ عَادَ مِنْكُمُ الْيَوْمَ مَرِيضًا؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَا،
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ، إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Siapakah diantara kalian yang puasa pada hari ini?”
Abu Bakar رضي الله عنه berkata, “Saya.”
Nabi bertanya, “Siapakah diantara kalian yang mengiringi atau mengantarkan (pemakaman) jenazah pada hari ini?”
Abu Bakar menjawab, “Saya.”
Nabi bertanya lagi, “Adakah diantara kalian yang memberikan makan kepada orang miskin hari ini?”
Abu Bakar menjawab, “Saya.”
Nabi bertanya lagi, “Adakah diantara kalian yang menjenguk orang sakit pada hari ini?” Abu Bakar berkata, “Saya.”
Lalu Nabi ﷺ bersabda,”Tidaklah kebaikan-kebaikan ini berkumpul pada seseorang kecuali dia akan masuk syurga”
3) Mendapatkan pahala yang besar….
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ (رواه مسلم)
“ Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dishalatkan, maka dia memperoleh satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga dikuburkan, maka dia memperoleh dua qirath,”.kemudian Beliau ditanya: “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab,”Seperti dua gunung yang besar.”
[HR Muslim].
Ibnu Umar kaget dg hadist ini karena tdk pernah mendengarkan hadist ini, lalu Ibnu Umar mengutus Khobab untuk bertemu Aisyah untuk menanyakan kebenaran hadist ini….
Aisyah mengatakan bahwa Hadist ini adalah sahih….

Ada 4 tingkatan dalam mengiringi jenazah yaitu… :

1) Datang kerumah, ikut mengantar ke Masjid, sholat, ikut ke Makam, maka mendapat 2 kirot

2) Menyaksikan, ikut menyolatkan tapi tdk ikut ke Makam maka dpt 1 kirot

3) Tdk ada niat menyolatkan jenazah, tapi tiba² ada, pengumuman dan bergabung ikut menyolatkan jenazah

Dia tetap mendapat 1 kirot akan tetapi tdk mendapatkan pahala seperti orang yang ke 2

4) Hanya menyaksikan pemakamannya saja….

5) Sdh ada niat untuk mengiringi, sdh melangkah tapi dpt tlp sehingga tdk jadi mengiringi jenazah maka hanya mendapat niat saja

Adab mengurus Jenazah…. :

1) Menyegerakan dalam memakamkan jenazah…
Bukan berarti harus tergesah-gesah artinya jangan sampai berbaring sampai 24 jam….

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوهَا إِلَى الْخَيْرِ وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ شَرًّا تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ (رواه مسلم)
“ Bersegaralah kalian ketika membawa jenazah. Apabila dia orang shalih, maka kalian akan segera mendekatkannya kepada kebaikan. Dan apabila bukan orang shalih, maka kalian segera meletakkan kejelekan dari punggung-punggung kalian.”
[HR Muslim].
2) Dianjurkan mengangkat jenazah dari setiap sudut….
مَنْ اتَّبَعَ جِنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّرِيرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ ثُمَّ إِنْ شَاءَ فَلْيَتَطَوَّعْ وَإِنْ شَاءَ فَلْيَدَعْ (رواه ابن ماجه)
“Barangsiapa yang mengikuti jenazah, maka hendaklah dia mengangkat dari seluruh sudut keranda, karena hal itu merupakan Sunnah. Apabila dia mau, maka hendaknya mengangkat hingga selesai. Dan kalau dia tidak mau, hendaknya dia tinggalkan.”
[HR Ibnu Majah].
Posisi yang baik ketika kita mengantar jenazah ketika berjalan kaki, boleh di belakang, di depan yang penting didekat jenazah….
الْمَشْيُ خَلْفَهَا أَفْضَلُ مِنْ الْمَشْيِ أَمَامَهَا كَفَضْلِ صَلاَةِ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ عَلَى صَلاَتِهِ فَذًّا
)أخرجه ابن أبي شيبة)
“Berjalan di belakang jenazah lebih afdhal daripada berjalan di belakangnya seperti keutamaan seorang lelaki shalat berjamaah dibandingkan dengan shalat sendirian. “
[Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah].
إِنَّ الْمَلَائِكَةَ كَانَتْ تَمْشِي فَلَمْ أَكُنْ لِأَرْكَبَ وَهُمْ يَمْشُونَ فَلَمَّا ذَهَبُوا رَكِبْتُ (رواه أبو داود)
Sesungguhnya malaikat berjalan, maka aku tidak mau mengendarai sedangkan malaikat berjalan. Kemudian ketika mereka pergi, aku mau mengendarainya.
[HR Abu Dawud ].
Hukum asal mengantarkan Jenazah adalah Jalan Kaki….
Karena dengan berjalan kaki lebih mengingatkan kita akan datangnya maut…

3) Dilarang mengiringi jenazah dengan bersuara dan membawa api…

لَا تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلَا نَارٍ
“Janganlah jenazah diiringi dengan suara ataupun api”
(HR. Abu Dâwûd dalam As-Sunan 2/64 dan Ahmad dalam Al-Musnad 2/427, 528, 532)

4) Disunnahkan untuk berdiri ketika jenazah lewat didepan kita…
إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ
Jika kalian melihat jenazah, berdirilah untuk menghormatinya, sampai dia hilang dari pandangan atau dimasukkan ke kuburan.
(HR. Muslim 958)

5) Jangan menggunakan ( memakai) sandal ketika mengiringi Jenazah dikarenakan bila kita membuka sandal maka kita akan mendekat kepada pemakaman sehingga akan lebih mengingatkan kita kepada Kematian….

بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا (رواه أبو داود)
“Ketika aku berjalan bersama Rasulullah ﷺ , tiba-tiba ada seseorang yang berjalan di kuburan dengan mengenakan sandal. Kemudian Beliau bersabda: “Wahai, orang yang mengenakan sandal! Celakalah engkau! Lepaskanlah dua sandalmu!” Kemudian lelaki tersebut melihat sandalnya. ketika dia melihat Rasulullah melepas sandalnya, maka dia melepas dan melempar kedua sandalnya. [HR Abu Dawud)

والـلــه تعالى أعلم بالصواب

Ahkamul Janaaiz

AHKAMUL JANAAIZ # MENGIRINGI JENAZAH
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?