This entry is part 26 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 05-Mei-2024 @ 13:47

5 menit membaca

🗒 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 26 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 26 Ramadan @1445H /05 Mei 2024 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Alhamdulilah kita dimudahkan untuk duduk di majelis ilmu yang dengannya kita mendapatkan pahala yang agung, ketenangan hati, mendapatkan ilmu dan doa malaikat.

Semoga kita menjadi umat yang pandai bersyukur atas segala nikmat yang telah Allah ﷻ berikan.

➡ KAIDAH 28: Pengganti itu bisa mewakili sesuatu yang diganti oleh nya ketika yang diganti tidak bisa dilakukan.

Apakah tayamum sebagai pengganti wudhu bisa mewakili wudhu dalam semua keadaan?

Ada khilaf ulama – pendapat yang kuat adalah tayamum sah walaupun belum masuk waktu sholat. Hukum nya sama dengan wudhu, dalam hal tidak harus wudhu lagi saat masuk waktu sholat padahal tayamum dilakukan sebelum waktu sholat tiba.

Demikian juga tayamum masih berlaku (tidak harus memperbarui lagi) saat waktu sholat berikutnya tiba dan belum batal tayamum nya.

Demikian juga berlaku dalam keadaan tayamum sebagai pengganti mandi besar.

Bagaimana tayamum untuk membaca Al Qur’an? Apakah dia boleh sholat dengan tayamum yang dilakukan untuk baca Al Qur’an? Jawab – boleh.

Imam Malik tidak mau membaca hadits Nabi kecuali dalam keadaan suci.

Pembatal tayamum adalah adanya air.
Meskipun tidak melakukan pembatal wudhu.

Bahkan saat sholat dengan tayamum dan turun hujan maka sholat harus batal karena tayamumnya batal. Ini pendapat mayoritas ulama, sedang Imam Syafi’i berbeda dalam hal ini.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اَلصَّعِيدُ وُضُوءُ اَلْمُسْلِمِ, وَإِنْ لَمْ يَجِدِ اَلْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ, فَإِذَا وَجَدَ اَلْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اَللَّهَ, وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ – رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ, ]و] لَكِنْ صَوَّبَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ إِرْسَالَه ُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ  bersabda, “Tanah/debu itu merupakan alat berwudhu bagi orang Islam meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menggunakan air untuk mengusap kulitnya.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darutuqhni)

Contoh lain – saat sholat dengan duduk, dia tetap wajib baca Al Fatihah, tetap harus rukuk dst.. Demikian juga pahala yang sama untuknya.

Namun berbeda dalam keadaan ini. Orang yang sehat sholat sunnah dalam keadaan duduk. Ini beda pahalanya dengan dia sholat dalam keadaan berdiri.

Contoh lain – orang sudah beli hewan Qurban X, dan kemudian ingin mengganti yang lebih baik misal nya Y. Maka status hewan Y sama.

➡ KAIDAH 29: perkataan harus dibatasi dengan hal-hal yang menyertainya. Baik berupa kriteria, syarat, pengecualian, atau batasan-batasan.

Contoh 1 – orang poligami yang marah pada salah seorang istrinya tanpa sebut nama berkata saya ceraikan kamu.. Maka yang dimaksudkan adalah istri yang sedang dia marahi (khusus).

Tanggung jawabnya adalah hanya pada sesuatu yang khusus.

ℹ Dalam Al Qur’an dan Sunnah, ayat-ayat atau hadits umum tidak boleh kita batasi sesuai selera kita.

Contoh – ada hadits yang menjelaskan keringanan untuk gunakan khuf (seperti kaos kaki dari kulit atau sejenisnya).

Setelah wudhu, pakai khuf, maka kalau wudhu lagi boleh usap khuf.

Khuf ini tidak ada batasan sama sekali, misal nya apakah harus tidak berlubang.

Contoh lain – hadits perintah wudhu karena memakan daging unta. Tidak disebutkan dalam hadits itu bahwa daging unta tersebut harus dimasak dst.

Contoh lain – kalau ada batasan maka jangan hilangkan batasan.

Pembunuhan seorang muslim karena tidak sengaja harus memerdekakan budak yang beriman. Yaitu budak yang beriman.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَا كَا نَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَــئًا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَــئًا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰۤى اَهْلِهٖۤ اِلَّاۤ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِ نْ كَا نَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّـكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗ وَاِ نْ كَا نَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَا قٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰۤى اَهْلِهٖ وَ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ شَهْرَيْنِ مُتَتَا بِعَيْنِ ۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
“Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah, (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya) maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 92)

🔹Contoh lain – batasan karena situasi dan kondisi.

Seseorang istri yang ngobrol akrab dengan seorang laki laki (mahram), namun suami tidak tahu kalau lelaki itu mahram. Dan suami saking cemburu langsung menalak istrinya.

Dalam hal ini – talak ini tidak berlaku.

🔹Seseorang bersumpah bahwa dia tidak akan bicara dengan Fulan tapi dia berkata seperti itu karena dia mengira Fulan itu melakukan kedzaliman yang besar..

Padahal bukan Fulan pelaku nya.

Apakah dia bila langgar sumpah nya dengan bicara pada Fulan harus bayar kafarat? Jawab tidak.

⁉TANYA jawab.

1. Apakah talak yang dilakukan dalam keadaan bercanda berlaku?
Jawaban – ya berlaku.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺟِﺪُّﻫُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﻭَﻫَﺰْﻟُﻬُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ، ﻭَﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕُ ، ﻭَﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ

“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk” (HR. Abu Dawud, Hasan).

Ada dua keadaan yang mirip tapi berbeda hukum.

1.1 suami istri, suami sudah talak ke-3 istri, tidak boleh rujuk, kecuali istri dinikahi oleh orang lain dan sudah digali dan diceraikan maka suami 1 boleh rujuk dengan istri lagi dan hitungan talak setelah nikah lagi ini mulai dari nol.

1.2 suami istri, suami sudah talak 2 istri, tidak mau rujuk, istri dinikahi oleh orang lain dan sudah digauli maka suami 1 boleh rujuk dengan istri lagi dan hitungan talak setelah nikah lagi ini tidak mulai dari nol, 2 talak tetap dihitung, ini pendapat jumhur kecuali imam hanafi.
Dan Insya Allah pendapat imam Hanafi lebih kuat karena saat 3 talak saja bisa di reset maka 2 talak juga bisa di reset.

2. Khuf – kaos kaki bisa disebut Khuf. Syarat dipakai saat keadaan. Dan kalau wudhu lagi boleh usap kaos kaki saja.

Khuf harus menutup mata kaki.

Bagaimana dengan pakai kaos dan sepatu? Bila pakai kaos kaki dan sepatu bersamaan waktu maka sepatu dianggap sebagai Khuf. Bila tidak bersamaan pakai nya maka yang diusap adalah kaos kaki.

Semoga bermanfaat.

#kaidah #fiqih #fikih talak #khuf

##$$-aa-$$##

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 25 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 27
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?