This entry is part 25 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 03-Mar-2024 @ 06:31

5 menit membaca

🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 25* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di) Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 22 Sya’ban 1445H /03.Mar.2024 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Semoga kita menjadi umat yang pandai bersyukur atas segala nikmat yang telah Allah ﷻ berikan.

➡️ *KAIDAH 26*: Perkataan orang-orang yang statusnya dipercaya (amin) dalam tindakan memperlakukan sesuatu (menjaga, menjual) atau dalam kerusakan suatu benda itu harus diterima kecuali apabila menyelisihi adat kebiasaan.

🎈Dalam kaidah ada dua hal.
1. Orang yang dipercaya untuk
2. Perkataan orang yang statusnya amin.

Misal orang yang dipercaya pegang modal dalam mudharobah.

♦️Contoh kaidah ini.

1. Apabila ada orang dititipi sesuatu misal HP. Maka status orang ini amin dan dia dibolehkan untuk jaga HP tersebut.
Saat pemilik HP ambil HP dari orang yang dititipi, dan HP rusak.
Orang yang dititipi HP menjelaskan bahwa dia telah jaga HP dengan penjagaan khusus yang aman untuk HP tersebut.
Maka yang punya HP harus percaya atas perkataan orang yang dititipi HP.

2. Orang menyewa rumah dan gunakan secara wajar. Kemudian pemilik rumah bertanya kenapa pintu rusak. Penyewa menjawab – saya tidak tahu, saya gunakan secara wajar.
Jawaban ini harus diterima oleh pemilik rumah.

3. Orang yang meminjam kitab dan dibawa ke rumah. Kebetulan setelah itu ada halaman yang sobek.
Pemilik kitab menanyakan kerusakan kitab dan peminjam mengatakan bahwa dia gunakan secara wajar.

4. Orang yang diserahkan padanya wakaf. Diberikan amanah. Apabila harta wakaf rusak (misal mobil). Dan dia mengatakan bahwa dia gunakan dengan baik. Perkataan ini harus dipercaya dan tidak ada tanggung jawab untuk perbaikan.

5. Orang dipercayakan untuk jaga harta anak yatim. Ternyata ada harta yang hilang dan dia mengaku telah jaga dengan baik. Maka ini harus dipercaya kecuali ada bukti atau selisihi kebiasaan.

6. Orang yang diberi wasiat untuk kelola bisnis dan mengaku telah kelola dengan baik, namun bisnis rugi. Maka perkataan itu harus diterima

♦️Hal ini harus dipahami dengan baik karena bila tidak akan banyak terjadi cekcok.

Jadi sebelum bermuamalah kita harus tahu kualitas orang tersebut.

❓Kenapa orang yang amin ini tidak dibebani tanggung jawab❔
Karena dia adalah orang yang kita jadikan status nya seperti kita.

Contoh perkataan yang selisihi adat, perkataan bohong. ❌

🔸Termasuk diantara orang status nya amin adalah wakil.
Selama wakil melakukan dengan baik maka dia tidak menanggung resiko, resiko ada pada orang yang mewakilkannya.

🏔️ Contoh yang selisihi adat.❌

1. Ada seorang wakil yang diminta jual mobil. Wakil bawa mobil, setelah beberapa hari, wakil jual kepada Zaid. Dan mengatakan uang hasil nya dicuri.

Setelah penyelidikan ditemukan bahwa keadaan Zaid ini miskin sekali sehingga tidak mungkin bisa beli mobil.

Maka pada asalnya perkataan wali tidak diterima.

Kecuali dia bawa saksi pada akad jual beli.

2. Ada orang dititipi sesuatu, misalnya mobil dan dia tidak punya garasi.
Orang yang dititipi mengatakan mobil rusak karena hujan padahal tidak hujan setelah diselidiki.

3. Biasanya orang-orang tahu kalau ada kebakaran. Dan orang yang dititipi sesuatu mengatakan barang rusak karena kebakaran. Pada asalnya pengakuan ini tidak diterima.

➡️ *KAIDAH 27*: barangsiapa yang meninggalkan sesuatu yang diperintahkan maka dia tidak akan bebas dari kewajibannya kecuali telah menjalankannya (yang diperintahkan).
Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu yang dilarang tapi keadaan dia jahil atau lupa (ada udzur) maka dia tidak wajib melakukan apapun.

♦️Contoh kaidah ini.

1. Ada orang sholat dalam keadaan hadats (belum wudhu) dan dia mengira sudah wudhu. Setelah sholat baru tahu dia belum wudhu.

Dalam hal ini dia meninggalkan kewajiban yaitu wudhu. Maka dia harus wudhu dan sholat lagi.

2. Ada orang sholat dan dilihat oleh orang meninggalkan rukun misal baru 3 rakaat sudah tasyahud akhir dan salam.

Setelah sholat, ada orang yang ingatkan bahwa sholat kurang jumlah rakaat. Ini berarti dia tinggalkan kewajiban sehingga dia harus melakukan sholat lagi.

3. Ada orang meninggalkan haji padahal mampu. Maka dia harus tetap melakukan haji.

4. Ada yang sholat dan baru tahu bahwa dia pakai baju yang ada najis.
Setelah sholat, baru dia tahu tahu bahwa di bajunya ada najis.

Ini berarti dia melanggar sesuatu dan ada udzur. Maka dia tidak wajib ulangi sholat.

5. Ada orang yang lupa tidak niat puasa Ramadhan di malam hari. Dan baru ingat di pagi hari baru ingat bahwa dia belum berniat.

وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ إلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ ، وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ – وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ { لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ اللَّيْلِ }

Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” Hadits ini dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah. An Nasai dan Tirmidzi berpendapat bahwa hadits ini mauquf, hanya sampai pada sahabat (perkataan sahabat). Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbah menshahihkan haditsnya jika marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan, “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari.”

Maka dia wajib mengqadha puasa tersebut.

6. Orang sedang puasa dan lupa makan 1 piring. Dia melakukan larangan. Dan udzur lupa maka dia tidak wajib qadha puasa.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. (متفق عليه

“Barangsiapa yang terlupa sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah dia terus menyempurnakan puasanya, karena dia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

7. Dalam masalah ibadah haji. Dia sudah berpakaian ihram. Dia jahil atau lupa lalukan larangan selama ihram maka tidak ada konsekuensi.

8. Ada yang haji dan lupa untuk melakukan wajib haji maka ada konsekuensi misal bayar dam.
Kalau dia tidak wukuf maka dia wajib mengulang haji nya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَجُّ عَرَفَةُ

“Haji adalah wukuf di Arafah.”

🌓TANYA JAWAB

❓Q1. Apakah mandi bisa menggantikan wudhu?

Ada potongan video Syaikh sholeh Fauzan namun ternyata ada kesalahan dalam terjemah.

Jawaban – mandi ada dua.
Mandi ibadah (junub, jumat, ihram).
Ini yang bisa gantikan wudhu menurut jumhur ulama. Karena mandi ini bisa hilangkan hadats besar maka hadats kecil juga bisa hilang.

Mandi yang bukan ibadah. Misal mandi pagi sore – ini yang tidak bisa gantikan wudhu.

Namun mandi yang bisa gantikan wudhu, namun saat mandi lakukan pembatal wudhu. Maka mandi ini menjadi tidak bisa gantikan wudhu.

❓Q2. Akad salam – pengadaan barang dengan beli – maka wajib bayar kontan.

Akad istisnah – pembuatan barang – maka ini boleh DP.

❓Q3. Ada orang (A) yang meminjam uang 10 juta kepada B. B minta jaminan motor, dan motor disimpan selama misal 6 bulan. Dan ternyata rusak, maka B tidak ada konsekuensi atas kerusakan motor.

❓Q4 – beda dengan utang piutang – ada konsekuensi.

#kaidahfiqih #kadiah #fiqih #fikih
#ushul #wakil #muamalah #mandi #wudhu #wudlu

##$$-aa-$$##

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 24 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 26
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?