SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 27
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 27
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
Diterbitkan pertama kali pada: 19-Mei-2024 @ 06:08
3 menit membaca🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 27* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di) Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 11 Dzulqaidah 1445H /19 Mei 2024 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Semoga Allah memudahkan kita untuk mendapatkan ilmu dan mendorong kita untuk beramal kebaikan dan menjauhi larangan Allah.
➡️ *KAIDAH 30* : orang-orang yang berserikat dalam memiliki sesuatu, mereka juga berserikat dalam bertambah dan berkurangnya sesuatu itu. Begitu pula dalam kewajiban merawatnya atau tidak merawatnya, sesuai dengan kadar kepemilikannya.
Dan ketika kadar tidak diketahui maka mereka dianggap sama.
🔹Dalam kaidah ini ada tiga hukum.
🔸1. Berkaitan dengan tambah atau kurang sesuatu itu.
Misal A dan B kongsi beli rumah seharga 200 juta dengan prosentasi A 25% dan B 75 %, maka jika beberapa tahun kemudian harga rumah turun menjadi 100 juta, maka porsi kepemilikan A menjadi 25 juta dan B 75 %.
🔸2. Kewajiban untuk menjaga dan tidak menjaga.
Misalnya kewajiban menjaga sesuatu, misalnya biaya perbaikan rumah, atau obat hewan sakit. Maka biaya dibebankan sesuai kadar kepemilikan.
Kalau rumah, si B ingin hiasi rumah, dan ini bukan kewajiban maka si A tidak wajib ikut bayar dalam hiasi rumah tersebut.
🔸3. Kadar Tambah dan kurang sesuai dengan kadar kepemilikan.
Kalau kadar kepemilikan tidak diketahui maka kadar nya dianggap sama.
Perkiraan kadar kepemilikan bisa dipakai, namun harus masuk akal.
Tidak semua harta dalam keluarga (suami istri) adalah 50% : 50%. Jadi tidak ada harta gono gini sebagai warisan.
➡️ *KAIDAH 31* : hukum sesuatu bisa terbagi-bagi karena perbedaan sebabnya.
Hukum yang berbeda-beda bisa berkumpul pada sesuatu karena perbedaan sebabnya.
🔸Contoh.
1. Ada orang jual sesuatu (ada yang haram dan halal), misal Juice apel dan khamr dengan satu harga. Bagaimana hukumnya nya?
Jawaban – bagi yang jual beli khamr tidak sah, sedangkan jual beli Juice halal.
Kita bisa perkiraan harga sesuatu harga pasaran.
2. Ada orang yang wakafkan hasil keuntungan hotelnya sebagian untuk thalibul ilmu dan sebagian untuk para pemusik.
Maka wakaf untuk Penuntut ilmu sah, sedangkan wakaf untuk pemain musik tidak sah.
3. Hibah, ada orang yang hibahkan sesuatu kepada orang lain dan kepada salah satu anaknya padahal anaknya banyak.
Hibah kepada salah seorang anak padahal anaknya banyak ini sering dipermasalah berbagai mahdzab karena melanggar prinsip keadilan. Seharusnya dihibahkan kepada semua anak.
Maka Hibah kepada salah satu anaknya tidak sah (padahal anak banyak) , sedang Hibah untuk orang lain sah.
4. Ketika persaksian hukum, misal terdakwa ayah, saksi anak yang untungkan ayah maka saksi ini tidak diterima, karena ada kecurigaan.
Sebaliknya kalau saksi merugikan ayahnya maka diterima persaksian ini.
5. Hadiah pegawai yang perusahaan membolehkan tips dari pelanggan, ini boleh diterima hadiahnya. Ini bisa jadi supaya pegawai rajin.
Kecuali hadiah dari pelanggan yang perusahaan tidak membolehkan menerima dari pelanggan. Hal ini bisa jadi ada khianat. Dan ini terlarang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”
Kalau gak ada aturan maka kembali ke hukum asal.
6. Hadiah kepada guru yang akan pindah tempat ngajar, boleh karena sisa khianat sudah hilang.
7. Ada 1 saksi laki-laki dan 2 saksi perempuan dalam hal Zaid curi harta Omar sebanyak 100juta (sudah boleh dipotong tangan). Omar menuntut potong tangan, 3 saksi itu tidak cukup, dalam hak milik cukup. Jadi uang dikembalikan sedangkan tangan tidak dipotong.
8. Seseorang bisa berbeda hukum kepada orang tua nya.
Anak yang lahir, nasabnya pada ayahnya.
Namun dari sisi budak dilihat dari ibunya.
Beda dengan Milkul yamin, kalau lahir anak maka anak merdeka.
9. Masalah agama anak, diikutkan pada yang paling baik agamanya.
10. Hewan yang keturunan dari induk blasteran (halal Dan haram) maka ikut yang paling buruk.
Kuda yang dikawinkan dengan keledai, lahir baqhal.. Hukumnya diikutkan ke keledai, haram dimakan.
Semoga bermanfaat.
#kaidah #fiqih #fikih #anak #budak #milkul #yamin
##$$-aa-$$##


