This entry is part 23 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 21-Jan-2024 @ 05:56

3 menit membaca

๐Ÿ—’๏ธ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 23* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Saโ€™di) Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 10 Rajab 1445H /21 Jan 2024 (Baโ€™da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

โžก๏ธ *KAIDAH 24*: barangsiapa yang lebih sampai pada sesuatu yang mubah maka dialah lebih berhak dengannya.

Sesuatu yang mubah adalah perkara atau sesuatu yang tidak ada pemiliknya atau sesuatu tersebut berkaitan dengan kepentingan umum.

Sesuatu yang mubah:
1. Tidak ada pemiliknya
2. Dimiliki oleh masyarakat umum (dalam hal ini paling berhak menggunakan)

โ™ฆ๏ธDalilnya adalah hadits dari riwayat Ibnu Umar.

ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ : ู‚ูŽุงู„ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู โ€“ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ โ€“ : (( ู„ุงูŽ ูŠูู‚ููŠู’ู…ูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฑูŽุฌูู„ุงู‹ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุฌู’ู„ูุณูู‡ู ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูŽุฌู’ู„ูุณู ูููŠู‡ู ุŒ ูˆูŽู„ูƒูู†ู’ ุชูŽูˆูŽุณู‘ูŽุนููˆู’ุง ูˆูŽุชูŽููŽุณู‘ูŽุญููˆู’ุง )) ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฅูุฐูŽุง ู‚ูŽุงู…ูŽ ู„ูŽู‡ู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ู…ูู†ู’ ู…ูŽุฌู’ู„ูุณูู‡ู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌู’ู„ูุณู’ ูููŠู‡ู . ู…ูุชู‘ูŽููŽู‚ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู .

Dari Abdullah bin Umarย radhiyallahu โ€˜anhuma, ia berkata bahwa Rasulullahย ๏ทบ bersabda, โ€œJanganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ.ย Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).โ€

Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq โ€˜alaih)

Bahasa sekarang – siapa yang cepat dia dapat.

โœ… Lima macam perkara yang mubah. (disebutkan dalam syarah Syaikh…)

โ™ฆ๏ธ1. Tanah yang tidak ada pemiliknya. Maka siapapun yang paling awal sampai dan hidupkan tanah itu maka dia yang paling berhak memiliki tanah itu.

Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits.

โ™ฆ๏ธ2. Air. Terkait sawah yang sumber airnya di dekatnya. Orang pertama yang berhak sampai batas tinggi mata kaki. Ini untuk sungai kecil.

๐Ÿ”ธAir yang mengalir di sungai itu boleh diambil siapa pun.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata sesungguhnya Nabi ๏ทบ bersabda; kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram (misal jual air sungai) . Abu Said berkata:maksudnya: air yang mengalir (HR Ibnu Majah).

๐Ÿ”ธAir yang datang ke tanah yang dimiliki.
Misal ada sumur di tanah nya.
Air yang menjadi milik nya adalah air yang sudah diambil.

Misal ada tetangga yang ambil air dari sumur itu maka air itu milik tetangga tersebut.

๐Ÿ”ธAir yang sudah diambil dari sungai.

Abu Hurairah berkata, โ€œRasulullah ๏ทบ bersabda, ‘Sungguh,ย pikulan seikat kayu bakar di atas punggung salah seorang kamu (lantas dijual) lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, entah itu diberi atau tidak diberi,’โ€ HR Bukhari.

โ™ฆ๏ธ3. Kayu dan rerumputan.

Barang siapa yang paling cepat mendapatkannya dia paling berhak dengannya.

Sebenarnya jadi Allah sudah memberi izin kepada semua manusia untuk ambil kayu atau rumput (yang tumbuh sendiri).

Ada tiga keadaan.
๐Ÿ”ธ1. Rumput dan kayu tidak ada pemiliknya, maka semua orang boleh ambil sesuai kebutuhan.

๐Ÿ”ธ2. Ada di tanah milik seseorang. Yang paling berhak adalah pemiliknya, kalau ada sisa maka pemilik tidak berhak melarang orang lain.

๐Ÿ”ธ3. Ketika seseorang sudah ambil kayu atau rumput maka itu menjadi miliknya.

โ™ฆ๏ธ4. Hal mubah keempat adalah Hewan buruan, bisa darat, sungai atau laut.

Yang paling cepat dapat hewan buruan itu dia yang paling berhak.

โ™ฆ๏ธ5. Fasilitas Umum. Siapa yang paling cepat sampai maka dia paling berhak.

Contoh tempat di masjid. Anak kecil yang sudah mumayis berhak dapat shaf pertama karena lebih awal datangnya. Kecuali anak tersebut bakal ganggu sholat maka ini hal lain.

Maka tidak boleh ada booking tempat. Kecuali keadaan tertentu misal nya saat itikaf (sudah naruh sesuatu duluan) atau pengurus masjid yang ada maslahat umum (naruh mushaf misalnya).

Begitu juga tempat di pasar.
Begitu juga bangku di tempat umum,fasilitas nge cas di tempat umum.

Orang yang serobot parkir orang yang sedang atur mobil untuk parkir di tempat itu adalah kedzaliman.
Begitu orang yang serobot antrian.

โ“QA
1. Kalau menemukan uang bagaimana hukum nya?
Jawab – kalau uang yang jumlahnya kecil dan secara adat orang tidak bakal nyari lagi maka boleh digunakan.
Bila uang nya besar maka harus diumumkan dan ditunggu satu tahun. Baru boleh digunakan. Namun bila telah digunakan, dan selang waktu ada pelimik yang mau ambil, maka harus dikembalikan kepada pemilik nya.

2. Anak kecil dibelakang imam?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab, tidak perlu dipindahkan sedangkan hadits yang menyatakan hendaknya orang dewasa dibelakang ku itu adalah motivasi bagi orang-orang dewasa untuk mencari tempat yang lebih afdhal. Kecuali anak kecil tersebut tidak bagus sholatnya dan bakal ganggu maka harus dipindah kan.

Semoga bermanfaat.

#jualair #kajiansunnah #fiqih

##$$-aa-$$##

Digita Template

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 22 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 24
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?