This entry is part 24 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 04-Feb-2024 @ 06:21

4 menit membaca

🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 24* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di) Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 23 Rajab 1445H /4 Feb 2024 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Semoga kita menjadi umat yang pandai bersyukur atas segala nikmat yang telah Allah ﷻ berikan.

Kaidah undian

➡️ *KAIDAH 25*: Undian bisa dilakukan ketika ada benturan hak,dan tidak ada indikasi yang menguatkan salah satunya, atau bisa digunakan juga ketika sudah mengetahui ada seseorang yang berhak tetapi kita tidak bisa tahu orangnya.

Dalil yang menjelaskan.

🔸Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ اِذْ يَخْتَصِمُوْنَ

“Dan engkau (Wahai Muhammad) pun tidak bersama mereka (terkait hak merawat Maryam) ketika mereka bertengkar.”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 44)

Allah menjelaskan kisah wali Maryam, bagaimana mereka menentukan siapa yang berhak merawat Maryam dengan cara undian dan tidak ada pengingkaran dari Nabi Muhammad ﷺ.

🔸Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَسَاهَمَ فَكَا نَ مِنَ الْمُدْحَضِيْنَ 

“kemudian dia ikut diundi ternyata dia termasuk orang-orang yang kalah (dalam undian).”
(QS. As-Saffat 37: Ayat 141)

Ini terkait kisah Nabi Yunus alaihissalam. Saat Nabi Yunus meninggalkan kaumnya dan pergi naik kapal, dan saat itu kapal terombang-ambing dan harus ada salah satu yang dikeluarkan dari kapal. Dan yang terpilih adalah Nabi Yunus, dan undian dilakukan tiga kali. Dan ini juga tidak ada pengingkaran dari Nabi ﷺ.

🔸Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidaklah akan medapatkannya kecuali dengan diundi, niscaya pasti mereka akan mengundinya.“ (HR. Muslim)

Aisyah menceritakan Nabi ﷺ bila Safar mengundi siapa istri yang akan diajak Safar. Beliau radhiyallahu anhaa menceritakan,

ِكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak safar, beliau mengundi di antara istrinya. Siapa yang namanya keluar, beliau akan berangkat bersama istrinya yang menang.” (H.R. Bukhari dan Muslim ).

Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah mengundi 6 budak peninggalan seorang sahabat yang hartanya hanya budak tersebut. Maka hanya 2 budak yang merdeka, hal ini sesuai dengan batas harta wasiat yaitu 1/3.

dari Al Hasan dari ‘Imran bin Hushain ia berkata, “Menjelang wafat, seorang laki-laki hendak membebaskan enam budaknya, mengetahui itu Rasulullah ﷺ mengundi budak-budak tersebut dan hanya memerdekakan dua orang budak.” HR Ahmad.

➡️ Keadaan Undian

🔸1. Untuk menentukan orang yang berhak dengan sesuatu yang masih belum diketahui.
Contoh.

▫️Seseorang yang nikah dengan langsung poligami. Dan cara menentukan siapa istri yang pertama yang akan bersama suami.

🔸2. Ketika ada benturan hak pada sesuatu.

Contoh.
◽Ada pasar kagetan, ada yang rebutan lahan saat mereka datang bersamaan. Cara menentukan adalah dengan undian.

▫️Demikian juga bila terjadi pada saat parkir. Undian bisa dilakukan untuk menentukan yang diberi tempat bila ada benturan hak.

🔸3. Ketika ada perebutan wilayah atau perwalian.

▫️Ada seorang wanita yang ayah dan paman dari ayah meninggal. Yang ada adalah beberapa saudara laki-laki nya yang derajatnya sama dalam perwalian. Maka dilakukan undian.

▫️Ketika ada dua orang yang sama-sama memenuhi syarat untuk menjadi imam sholat.

▫️Menentukan yang berhak adzan dari beberapa orang yang memenuhi syarat.

▫️Menentukan pemimpin dari beberapa orang yang memenuhi syarat yang dilakukan dalam perkumpulan orang yang ahli.

🔸4. Ada sesuatu yang sebenarnya sudah diberikan kepada seseorang namun yang memberikan lupa siapa orang nya.

Contoh.

▫️ Ada orang yang punya tiga istri dan sudah mentalak salah satunya namun dia lupa.

▫️Ini terjadi jaman dahulu terkait budak, seseorang telah bebaskan salah seorang budaknya namun dia lupa. Dan akhirnya dilakukan undian untuk menentukan.

▫️Saat diumumkan barang temuan dan muncul dua orang yang bisa menjelaskan dengan benar sifat barang dan dilakukan undian.

🔸5. Pada suatu barang yang dimiliki beberapa orang.

▫️Tanah yang dimiliki oleh 5 orang. Caranya tanah dibagi 5 dan diundi.

❌ Keadaan undian tidak boleh dilakukan.

1️⃣ Ketika maslahat tertentu sudah diketahui siapa yang berhak dengannya.

▫️Dua orang yang bacaan Al Qur’an bagus tapi berbeda dalam jumlah hafalan. Maka yang berhak jadi imam adalah yang lebih banyak hafalan. Tidak boleh dilakukan undian.

2️⃣ Sudah diketahui siapa yang berhak memiliki sesuatu.

▫️Ada tanah dimiliki oleh dua orang dan sudah dibagi dan keduanya sudah rela. Kemudian suatu saat terjadi rebutan. Ini tidak boleh dilakukan undian karena sudah jelas hak mereka sebelumnya.

▫️Tanah dimiliki dua orang dan pembagian dengan undian yang dapat 2/3 atau 1/3. Ini tidak boleh.

3️⃣ Apabila undian dilakukan terjatuh pada perjudian.

▫️Ada lomba yang dibolehkan.
Misalnya jawab 10 pertanyaan.
Misalnya dikatakan yang bisa jawab 100 % dapat 10 juta ,ternyata ada 4 orang yang bisa.
Kita tidak boleh lakukan undian. Karena 4 orang itu sudah berhak.
Caranya adalah hadiahnya yang 10 juta dibagi 4.

4️⃣ Untuk menentukan pilihan yang berkaitan dengan sesuatu yang ghaib, atau yang belum terjadi.

▫️Misal ada dua pilihan mau Safar. Dan ternyata takut ada kecelakaan, dan dia lakukan undian untuk batal atau lanjut Safar.

▫️Kampus mana yang akan dipilih bila diterima beberapa. Solusinya adalah bertanya kepada orang lain, musyawarah, atau istikharah.

✅ Cara undian

Bebas caranya.

Misalnya dengan koin.
Atau dengan kertas seperti arisan

Semoga bermanfaat.

#undian #judi #Yunus #kapal

##$$-aa-$$##

Digita Template

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 23 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 25
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?