This entry is part 10 of 12 in the series Ushul Fiqih

Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 21:18

3 menit membaca

Syarah Kitab *Al Ushul Min Ilmil Uhsul* – Ta’arudh
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny
24 Jumadil Ula 1441 H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Ta’arudh, bila ada dalil bertabrakan dengan dalil lain.

Definisi : adanya dua dalil yang bertentangan (secara dhahir) sehingga keduanya saling menafikan..

Hakikatnya, tidak ada pertentangan dalil syariat, namun hanya ada karena keterbatasan akal manusia..

Semakin jahil seseorang terhadap syariat Islam, dia akan banyak lihat pertentangan dalil karena keterbatasan pengetahuannya.

Semakin alim seseorang terhadap syariat Islam semakin sedikit pertentangan yang dia lihat…

Imam Syafii rahimahullah mengatakan, Saya tidak pernah menemukan 2 dalil bertentangan sekali pun…

Karena dalil itu pada hakikatnya datang dari Allah..
Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

“Kalau sekiranya al-Qur`ân itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. [an-Nisâ’/4:82].

Hadits adalah wahyu Allah

{وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى}

dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. (An-Najm: 3)

Yakni apa yang diucapkannya itu bukanlah keluar dari hawa nafsunya dan bukan pula karena dilatarbelakangi tujuan.

{إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى}

Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (An-Najm: 4)

Langkah-langkah sikap..

1. Berusaha untuk kompromi, keduanya dipakai, selama tidak terlalu dipaksakan.

2. Bila terlalu dipaksakan, maka kita ambil langkah Nasakh (salah satu dihapus, atau diganti) apakah ada yang lebih dahulu atau akhir.. (yang akhir mengganti yang awal)

3. Tarjih, menguatkan salah satu dalil

4. Tawaquf=abstain=berhenti, tidak bisa memberikan hukum..

Yang menyelisihi tahapan ini (jumhur ulama) adalah Madzhab hanafiyah.. Dimana mereka mengutamakan yang nasakh.. Sehingga mereka lebih banyak menasakh dalil-dalil.

Kompromi, sisi penggunaan dalil lebih banyak.

Ta’arudh antara 2 dalil ada 4.

1. Ta’arudh yang terjadi antara 2 dalil yang petunjuknya sama-sama umum.

*+* kalau bisa dikompromikan, maka wajib dikompromikan

Contoh :
Qs Asy-Syura 52.

{وَإِنَّكَ} يَا مُحَمَّدُ {لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ}

Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Asy-Syura: 52)

Surat Al-Qashash (28) Ayat 56

إِنَّكَ لَا تَهْدِى مَنْ أَحْبَبْتَ
Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi

Dalil pertama, maful nya (objek) hilang sehingga maknanya jadi umum

Dalil kedua juga umum tapi lebih khusus.

Cara kompromi, dalil 1 menunjukkan makna (hidayah Irsyad, berkaitan usaha) dan dalil kedua adalah makna lain yaitu hidayah taufik (berkaitan dengan hasil, untuk membuka hati).

Allah berfirman,

إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ مَن يَضِلُّ عَن سَبِيلِهِۦ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُهْتَدِينَ

Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang orang yang mendapat petunjuk.

Surat Al-An’am (6) Ayat 117

*++* kalau tidak bisa dikompromikan, dan diketahui mana yang lebih akhir, maka yang akhir menasakh yang awal

Qs Al Baqarah 184

فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184

Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.

Intinya Allah tidak mewajibkan puasa..

Ada kata umum
Barangsiapa
Dan siapa yang dengan kerelaan hati..

Inti, sunnah puasa Ramadhan..

Qs Al Baqarah 185

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Di sini dikatakan wajib puasa..

Jadi karena tidak bisa kompromi, maka ayat 184,berlaku waktu lalu dan ayat 185 berlaku saat ini, artinya ayat 185 menasakh ayat 184.

Contoh lain :
Nikah Mut’ah pernah dihalalkan, tapi sudah dihapus
Ziarah kubur pernah dilarang tapi sekarang diperbolehkan (karena mengingatkan kematian).
Khamr dulu boleh dan ada manfaat, tapi sekarang dilarang..

*+++* kalau tidak diketahui mana yang akhir, maka harus ditarjih, dan yang lebih kuat diambil dan yang lain ditinggalkan.

*++++* kalau tidak bisa ditarjih, maka harus tawaqquf, sampai diketahui ada dalil lain yang menguatkan salah satunya.

Semoga Bermanfaat…. ditutup dengan doa kafaratul Majelis..

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ

*SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK*

(Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu)

Ushul Fiqih

USHUL FIQIH # TARKIB (URUTKAN) USHUL FIQIH # TA’ARUDH 2 – DALIL KHUSUS
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?