This entry is part 3 of 12 in the series Ushul Fiqih

Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 14:32

4 menit membaca

Syarah Kitab Ushul Fiqih – Bab *Nasakh*
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny
4 Dzulqaidah 1440 H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Nasakh = menghilangkan atau memindahkan
Secara istilah ushul fiqih artinya mengangkat/menghapus/mengganti hukum yang ditunjukkan oleh dalil syariat atau mengangkat/menghapus redaksinya dengan dalil dari Al Kitab dan As Sunnah.

Ada kelompok dalam Islam yang menolak hukum ini *(mu’tazilah)* , padahal ini adalah kekuasaan Allah dan Allah pasti sangat bijaksana. Kita tidak boleh mempertanyakan perbuatan Allah.

Allah berfirman:

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

“Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai” (Al Anbiya’: 23)

Secara dalil pun banyak.. Misal nya tentang ziarah kubur yang pernah dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam namun akhirnya dianjurkan karena bisa ingatkan hari akhir.

Nasakh ini dalam bab hukum bukan kabar, karena kabar yang diganti berarti kedustaan. Dan Allah dan Rasul-Nya tidak mungkin berdusta.

*Cara sikapi dalil*.. (urutan)
1. Metode kompromi (Al Jama’)
2. Metode Nasakh (berkaitan dengan waktu)
3. Tarjih, ambil salah satu dalil dengan alasan yang dibenarkan para ulama.

*Metode Nasakh* memiliki 3 syarat.

1. *Dua dalil yang terlihat bertentangan tidak mungkin dikompromikan.* Kalau metode kompromi masih bisa digunakan maka tidak boleh pakai metode nasakh.. (harus urut)

2. *Mengetahui dalil yang lebih awal dan mana dalil yang lebih akhir datangnya.*

Syaikh Utsaimin menjelaskan dengan tahu:
– *nash* (text) contoh masalah kawin kontrak.

عَن الرَّبيِْع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” .

Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”.
HR Muslim.

Juga tentang ziarah kubur.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كنت نهيتكم عن زيارة القبور، فزوروها

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah”
HR Muslim.

– *kabar sahabat*
Perkataan Aisyah, tentang persusuan = dulu ada ayat yang menjelaskan 10 x persusuan yang mengharamkan pernikahan dg saudara sepersusuan dan diganti dengan 5x.

– *waktu atau sejarah*
Ada ayat yang menjelaskan Allah meringankan hukum bagi kaum muslimin dalam peperangan melawan kaum kafir.
Asalnya 10 x menjadi hanya 2x

3. *Dalil yang menasakh harus shahih sanadnya* (termasuk hasan, hasan li ghoirihi)

*Macam-macam Nasakh dilihat dari dalil yang dinasakh.*

1. *Hukumnya di nasakh tapi redaksinya masih ada*
Contoh, ayat tentang meringankan jumlah kaum muslim.
20 lawan 200
100 lawan 1000

Menjadi
100 x 200
1000 x 2000

*Hikmahnya*, saat baca ayat tersebut masih dapat kebaikan.

Allah berfirman..

{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَسْبُكَ اللَّهُ وَمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (64) يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ (65) الآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ (66) }

Hai Nabi, cukuplah Allah dan orang-orang mukmin yang mengikutimu (menjadi penolongmu). Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kalian, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antara kalian, mereka dapat mengalahkan seribu orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. Sekarang Allah telah meringankan kepada kalian, dan Dia mengetahui bahwa pada kalian ada kelemahan. Maka jika ada di antara kalian seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika di antara kalian ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.
Qs Al Anfal 64-66.

2. *Redaksinya di nasakh tapi hukum masih berlaku.* hikmahnya adalah ujian keimanan kita.

Contoh, ayat tentang hukum rajam.
Seperti penjelasan dari Umar bin Khaththab.

عَنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ

Dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata, Umar bin Al Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al haq, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, red.), atau terbukti hamil, atau pengakuan.”
HR Bukhari.

3. *hukum dan redaksi di nasakh semua*
Contoh. Ayat persusuan. Yang dikatakan oleh Aisyah radhiyallahu anha.

كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ

“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi dan kitab Jami’-nya, dan lafal hadits ini diambil dari beliau)

*Macam-macam nasakh dilihat dari dalil yang menasakh.*

1. Menasakh Al Qur’an dengan Al Qur’an contoh (ayat tentang keringanan hukum muslim 10x menjadi 2x, Qs Al Anfal

2. Menasakh Al Qur’an dengan Sunnah
Tidak ada contoh yang selamat dari kritikan

3. Menasakh Sunnah dengan Sunnah.
Contoh. Ziarah kubur, nikah mut’ah

4. Menasakh Sunnah dengan Al Qur’an.
Contoh. Puasa Asy Syura diganti puasa Ramadhan.
Hukum di malam bulan ramadhan
Arah Kiblat.

*Hikmah dari Nasakh*

1. *Allah* Subhanahu wa Ta’ala *melihat maslahat yang lebih besar* untuk para hamba-Nya.

2. Menunjukkan adanya *perkembangan dalam syariat Islam* sampai akhirnya sempurna.

3. Untuk menjadikan *syariat Islam lebih mudah diterapkan* oleh kaum muslimin. Contoh pengharaman khamr.

4. Untuk *menguji kaum mukminin* apakah mereka mau bersyukur atas keringanan yang diberikan oleh Allah dengan di nasakhnya hukum yang lebih berat dan apakah mereka bisa bersabar terhadap perubahan hukum dari yang ringan menjadi berat.

##$$-aa-$$##

Ushul Fiqih

USHUL FIQIH # AL ‘AM USHUL FIQIH # QIYAS
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?