USHUL FIQIH #IJMA
Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 14:22
4 menit membacaSyarah Kitab Ushul Fiqih – *IJMA*
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny
8 Muharam 1441H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Kita telah pelajari beberapa macam hadits.
Dari disandarkan pada siapa hadits ada 3.
1. Marfu’ = disandarkan pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
2. Mauquf = disandarkan pada para sahabat
3. Maqtu’ = disandarkan pada para tabi’in dan setelahnya.
Hadits Mauquf, disandarkan pada para sahabat dan tidak ada sandaran Marfu’.
Kita akan bahas, dalil ke 3,yaitu Ijma yang definisinya adalah kesepakatan seluruh umat Muhammad Shallallahu alaihi wasallam setelah wafatnya beliau dalam hukum syariat.
Ijma secara bahasa = kesepakatan & keinginan kuat.
Ijma adalah hujah yang harus diterapkan apabila ada Ijma yang diselisihi, maka yang menyelisihi bisa jatuh ke dalam dosa bahkan kekufuran.
Ijma bisa menjaga keutuhan agama.
Imam Ghazali mengatakan : Ijma adalah dasar-dasar agama yang paling agung m
Imam Haramain mengatakan : Sesungguhnya pendapat yang mengatakan bolehnya menyelisihi Ijma dan menyelisihi kesepakatan umat Muhammad adalah sangat berbahaya.
Imam besar Asyaikhaini mengatakan Apabila kita tahu keadaan Umat Muhammad Shallallahu alaihi wasallam kita akan mendapati mereka semua sepakat akan menyalahkan orang yang menyalahi Ijma m
Ijma yang qathi – Ijma yang diketahui oleh seluruh umat muslim.
Misalnya Wajibnya sholat 5 waktu, Wajibnya zakat, Wajibnya puasa Ramadhan.
Termasuk haram nya zina, dan orang yang menghalalkan zina adalah kafir tanpa ditanya hujahnya.
Allah telah melindungi umat Muhammad dari bersepakat diatas kebatilan. Sehingga kesepakatan dalam kebaikan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
لا تجتمع أمتي على ضلالة
“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, derajatnya hasan menurut Syeikh Albani)
Bila ada perselisihan maka harus kembali kepada Allah dan Rasul-Nya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً (59)
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Ra-sul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya. Qs An Nisa 59.
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً (سورة البقرة: 143)
“Dan yang demikian itu Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian” (QS Al Baqarah: 143).
Sehingga kesepakatan umat Muhammad adalah wajib diikuti.
Juga firman Allah dalam Surat An-Nisa (4) Ayat 115
وَمَن يُشَاقِقِ ٱلرَّسُولَ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ ٱلْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ ٱلْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِۦ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِۦ جَهَنَّمَ ۖ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.
Orang pertama yang mengingkari Ijma sebagai hujjah adalah orang Mu’tazilah.
Kalau Ijma bukan dalil maka banyak pemahaman yang melenceng dimasukkan ke dalam Islam.
Seperti kasus penghalalan zina.
Milkul Yamin=kepemilikan tangan kanan, maksudnya supaya diperlakukan dengan baik.
Semua ulama paham bahwa Milkul Yamin adalah budak.
*Ijma ada 2*
1. Ijma QATHI’ = Ijma yang diketahui dengan pasti bahwa para ulama bersepakat atasnya.
2. Ijma’ dzanni, yaitu ijma’ yang diketahui dengan penelitian dan belum mengetahui ada yang menentangnya.
Tidaklah diketahui kecuali oleh para ulama. Karena diperlukan pencarian dan pembedahan terhadap teks-teks kitab klasik dan ucapan-ucapan ulama terdahulu.
Apakah boleh menguatkan pendapat jumhur ulama? Boleh karena biasanya pendapat tersebut benar.
Hal tersebut tidak bertentangan dengan ayat berikut, karena ayat berikut adalah untuk semua orang…
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ﴿١١٦﴾إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ مَنْ يَضِلُّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allâh. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persanggkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah mengira-ngira saja. Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang orang yang mendapat petunjuk. [Al-An’am/6:116-117]
Contoh Ijma dzanni, seorang musafir yang sholat di belakang orang mukmin maka tidak boleh qashar.
Ijma dzanni itu kebanyakan terkait masalah yang samar.
*Syarat2 Ijma*
1. *Diketahui dengan jalan yang shahih*, yaitu sudah masyhur di kalangan ulama atau orang yang menukil Ijma tersebut terpercaya dan terkenal sangat luas bacaannya,luas ilmunya.
Seperti Imam Nawawi, Ibnu Abdil Bar.
Ijma tidak boleh diselisihi.
Demikian juga masalah yang sudah ada perselisihan tidak ada Ijma, yang ada hanya kesepakatan.
Bila sahabat sudah sepakat maka tidak boleh ada perselisihan.
Bila sahabat telah ada perselisihan maka tidak akan Ijma.
Contoh, para sahabat sepakat akan haram nya musik maka perselisihan yang ada tidak dapat diterima. (mulai ada yang membolehkan musik sejak Ibnu Hazm)
Bila tidak dijaga dengan Ijma, maka Islam akan rusak oleh orang-orang liberal.
2. *Tidak ada khilaf yang sudah diakui (masyhur) sebelumnya*
Sebuah pendapat tidak akan mati dengan matinya orang yang mengatakannya.
Ada khilaf yang sementara dan boleh adanya Ijma yang sebenarnya setelah ada kesepakatan.
Contohnya, Khalifah pertama Abu Bakar, awalnya ada khilaf para shahabat dan akhirnya sepakat.
Juga pembukuan Al Qur’an yang dirintis Umar bin Khaththab, yang awalnya ada khilaf dengan Abu Bakar.
Ada ijma yang mana para ulama dengan mendiamkan khilaf yang terjadi.
##$$-aa-$$##

