USHUL FIQIH # QIYAS
Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 14:25
4 menit membacaKitab Ushul Fiqih – *Qiyas*
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny
22 Muharam 1441H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
*QIYAS*
Telah disepakati oleh para ulama salaf.
Dari jaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sampai ada orang yang bernama An Nadzomiyah. (Ibrahim Ibnu Syayyar An Nadzom). Ia seorang Zindiq.
Tidak mungkin para shahabat s.d sebelum An nadzmoiyyah salah sedangkan
Ibnu hazm juga menolak Qiyas, sedangkan An Nadzomiyah benar.
Qiyas secara bahasa bermakna persamaan.
Secara istilah,
تَسْوِيَةُ فَرْعٍ بِأَصْلٍ فِي حُكْمٍ لِعِلَّةٍ جَامِعَةٍ بَيْنَهُمَا
adalah menyamakan suatu cabang dengan pokoknya di dalam hukumnya karena adanya illat yang mengumpulkan keduanya.
Rukun qiyas : cabang (al far’u) , pokok (al ushul) , hukum, illat.
Menyamakan hukumnya cabang dengan hukumnya pokok karena Illat yang sama.
Illat = sebab adanya hukum.
Contoh.
Khamr = pokok
Haram = hukum
Memabukkan = illat.
Ganja hukumnya haram karena memabukkan.
Kita qiyaskan ganja (cabang) pada khamr (pokok), karena Illa yang sama yaitu memabukkan.
Dalil qiyas adalah sebagai hujjah,
*Dari Al Qur’an*
{اللَّهُ الَّذِي أَنزلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ}
Allah-lah yang menurunkan kitab (Al Qur’an) dengan (membawa) kebenaran. (Asy-Syura: 17)
{وَالْمِيزَانَ}
dan timbangan (untuk menimbang masalah) . (Asy-Syura: 17)
Juga Firman Allah Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{كَمَا بَدَأْنَا أَوَّلَ خَلْقٍ نُعِيدُهُ }
Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan pertama, begitulah Kami akan mengulanginya. (Al-Anbiya: 104)
Pokok = penciptaan awal
Cabang = penciptaan kedua (mengembalikan seperti sebelumnya)
Hukum = bahwa itu akan terjadi.
Illat = kekuasaan Allah.
Juga firman Allah.
وَاللَّهُ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَسُقْنَاهُ إِلَى بَلَدٍ مَيِّتٍ فَأَحْيَيْنَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا كَذَلِكَ النُّشُورُ
Dan Allah, Dialah Yang mengirimkan angin; lalu angin itu menggerakkan awan. Maka Kami halau awan itu ke suatu negeri yang mati, lalu Kami hidupkan bumi setelah matinya dengan hujan itu. Demikianlah kebangkitan itu.
Qs Al Fathir 9.
Dalam hadits, sebelum makhluk dibangkitkan akan ada hujan yang menumbuhkan makhluk,yang ada satu bagian yang tidak hancur.
*Dalil Sunnah*
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqiyaskan seorang wanita yang hendak membayarkan hutang puasa untuk ibunya dengan membayarkan hutang ibunya. Ada seorang wanita yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keinginannya untuk berpuasa dalam rangka membayarkan hutang puasa ibunya yang telah wafat.
Nabi bersabda,
أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِهِ؛ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكِ عَنْهَا؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَصُوْمِي عَنْ أُمِّكِ
“Bagaimana menurutmu, jika ibumu punya hutang kemudian engkau melunasinya bukankah itu akan bermanfaat untuknya?”. Wanita itu menjawab, “Ya”. Nabi bersabda, “Maka berpuasalah untuk membayar puasa ibumu.” HR Bukhari.
Dari hadits lain,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَاءَهُ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ امْرَأَتِى وَلَدَتْ غُلاَمًا أَسْوَدَ . فَقَالَ « هَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « مَا أَلْوَانُهَا » . قَالَ حُمْرٌ . قَالَ « فِيهَا مِنْ أَوْرَقَ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « فَأَنَّى كَانَ ذَلِكَ » . قَالَ أُرَاهُ عِرْقٌ نَزَعَهُ . قَالَ « فَلَعَلَّ ابْنَكَ هَذَا نَزَعَهُ عِرْقٌ » . متفق عليه
Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mengisahkan, “Ada seorang arab baduwi yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasulullah , sesungguhnya istriku melahirkan seorang anak berkulit hitam (sedangkan aku berkulit putih).”
Mendengar keluhan sahabatnya ini, Rasulullah balik bertanya, “Apakah engkau memiliki onta ?”
Penanya menjawab, “Ya.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa warna kulit onta-ontamu ?” Sahabat itu menjawab, “Putih kemerah-merahan.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanyalagi, “Apakah ada dari ontamu yang berkulit hitam keabu-abuan ?”
Ia menjawab, “Ya.” Nabi melanjutkan pertanyaannya, “Darimanakah datangnya warna kulit onta itu ?”
Penanya berusaha menjelaskan dengan berkata, “Menurutku dahulu ada dari induknya yang berwarna demikian.”
Mendengar penjelasan itu, Nabi balik berkata, “Mungkin juga anakmu menuruni warna kulit salah seorang nenek moyangnya.” [Riwayat Bukhari , no.6455 dan Muslim, no. 1500]
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, ”Pada hadits ini terdapat perumpamaan, menyerupakan suatu hal yang dipersoalkan dengan hal yang telah diketahui bersama, guna mendekatkan pemahaman. Dan hadits ini merupakan dasar penggunaan qiyâs.” [Fathul Bari, 9/444]
Pokok = unta
Cabang = manusia
Hukum = berbeda warna
Illat = ada gen
Syaikh Muhammad Al Utsaimin, mengatakan semua perumpamaan yang dari Allah dan Rasul-Nya adalah dalil Qiyas.
Dalam surat Al Ankabut..
مَثَلُ الَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ أَوْلِيَاءَ كَمَثَلِ الْعَنْكَبُوتِ اتَّخَذَتْ بَيْتًا وَإِنَّ أَوْهَنَ الْبُيُوتِ لَبَيْتُ الْعَنْكَبُوتِ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (41)
Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah (sarang yang sangat lemah/rapuh).
Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah ialah rumah laba-laba, kalau mereka mengetahui:
Pokok = orang yang membuat sarang laba-laba yang sangat lemah
Cabang = orang yang mencari pelindung selain Allah
Hukum = sama-sama tidak bisa melindungi dirinya.
Illat (sebab adanya hukum) = dua-duanya lemah.
Dalam qs Al Baqarah 261.
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Juga banyak ayat-ayat yang memerintah kita mengambil pelajaran umat-umat terdahulu
*Dalil Perkataan Sahabat*
Surat Amirul Mukminin Umar bin Khattab kepada Abu Musa Al-Asy’ari tentang masalah penghakiman.
Umar berkata, “Kemudian pahamilah benar-benar, ketika Anda mendapati permasalahan yang tidak ada contoh kasusnya pada Al-Quran dan Sunnah maka qiyaskanlah kasus tersebut. Pahamilah contoh-contoh yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah, kemudian putuskanlah dengan putusan yang sekiranya lebih dicintai Allah dan lebih dekat kepada kebenaran.”
Kisah ini dari sanad ada kelemahan, namun para ulama mengakui kisah tulisan Umar ini.
Dalil ijma.
Imam Al-Muzanni pernah menyampaikan bahwa para ahli fiqih dari kalangan sahabat Nabi hingga masa beliau bersepakat bahwa hal yang sama dengan kebenaran adalah benar dan hal yang sama dengan kebatilan adalah batil, merekapun menggunakan qiyas dalam masalah fiqih dan dalam seluruh hukum syariat
Syarat-syarat Qiyas.. (Insya Allah bersambung)
#Abu Fadhillah
##$$-aa-$$##