USHUL FIQIH # QIYAS #4
Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 21:07
4 menit membaca*Syarah Kitab Al Ushul Min Ilmil Uhsul* Qiyas lanjutan 3.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny
25 Rabi’ul Akhir 1441 H
Berkumpulnya kita di majelis ilmu adalah kenikmatan yang besar yang Allah berikan kepada kita.
Dan ini adalah tanda Allah inginkan kebaikan kepada kita.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَن يُرِدِ اللهُ به خيرًا يُفَقِّهْه في الدينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah akan jadikan ia faham dalam agama” (Muttafaqun ‘alaihi).
Faham di sini adalah faham yang benar.
Allah akan membangga-bangakan umatnya yang berkumpul di majelis ilmu.
Sedikit murojaah sebelumnya bahwa
Qiyas ada 2:
1. Qiyas yang jelas (Jaliy)
Qiyas yang jelas. Yang sangat mudah dicerna. Yaitu Qiyas yang illat nya ditetapkan dari nash (Al Qur’an, Sunnah, Perkataan sahabat) atau ijma’ atau Qiyas yang dipastikan tidak ada perbedaan antara masalah inti dan turunannya.
2. Qiyas yang khafiy.
Qiyas yang illat nya ditetapkan dari metode istimbath. Illat tersebut diperselisihkan oleh para ulama / Qiyas yang tidak bisa dipastikan tidak adanya perbedaan antara masalah inti dan turunannya.
*Pembagian Qiyas yang lain.*
1. *Qiyas Syabah* (kemiripan/keserupaan) : menyamakan hukum masalah cabang dengan hukum masalah pokok yang paling mirip dengannya (masalah cabang).
*Contoh1* : Budak (Milkul Yamin) , apakah disamakan dengan barang atau hewan atau manusia.
Diperlakukan seperti Hewan : (yang berhubungan dengan urusan harta)
– bisa diperjualbelikan
– bisa disewakan
– bisa digadaikan
– harus bersama pemiliknya
Disamakan dengan Manusia :
– bisa menikah / talak /khuluk
– punya kewajiban syariat
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Qiyas Syabah ini adalah Qiyas yang lemah.
Tapi masih bisa dijadikan dalil karena masih memberi dzon hukum Allah.
*Contoh 2*: madzi (saat awal syahwat) di samakan dengan:
1. Mani – keluar saat ada puncak syahwat
2. Air seni – jalan keluar sama dengan madzi.
Jumhur ulama menyatakan hukum madzi adalah najis, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruh membasuh dzakar yang keluar madzi sehingga dihukumi najis.
Sebagian ulama, madzi Dihukumi seperti mani, karena unsur2 yang terbentuk ada kesamaan. Hukum mani tidak najis sehingga madzi tidak najis.
Imam Ahmad menghukumi madzi adalah bukan najis, bagaimana menjawab perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam saat menyuruh sahabat mencuci dzakar?
Jawab:
1. Perintah tersebut berkenaan dengan cuci kemaluannya bukan dzat madzi nya, beda dengan air seni.
2. Perintah itu bukan wajib tapi bersifat sunnah/anjuran
*Contoh 3*: Tulang disamakan dengan kulit yang disamak atau daging
1. Mirip kulit yang disamak,
1.1 dari sisi rasa, bila dipukul yang terasa kulit
1.2 bisa kering seperti kulit yang disamak.
2. Daging
2.1 dari sisi bangkai, yang ada bagian daging dan tulang
Jumhur ulama menghukumi tulang adalah bangkai namun sebagian ulama ada yang menyamakan kulit yang disamak.
Seperti rambut, juga bukan bangkai.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyamakan tulang seperti kulit yang disamak.
2. *Qiyas ‘Aksi* (kebalikan) : menetapkan kebalikan hukum masalah pokok pada masalah cabangnya karena illatnya berlawanan dengan illat yang ada pada masalah yang pokok.
Hampir sama dengan mafhum mukholafah (hukum terbalik tapi tidak ada illat).
Sedangkan Qiyas ‘Aksi harus ada illatnya.
*Contoh1.*
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »
“Ada Pada kemaluan di antara kalian adalah sedekah.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa melepaskan syahwat dan bernilai pahala?”
Beliau berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa?
Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.”
(HR. Muslim no. 1006).
Masalah pokok = menempatkan kemaluan di tempat yang haram
Hukum haram (dosa) , illat nya menempatkan di tempat yang haram.
Masalah cabang = menempatkan kemaluan di tempat yang halal
Hukum = halal (pahala) , illat nya menempatkan di tempat yang halal.
Hampir sama dengan mafhum mukholabah (hukum terbalik tapi tidak ada illat).
*Contoh 2.* Pada Ayat 82 dari Qs An Nisa.
أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافاً كَثِيراً
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. Qs An Nisa 82.
Masalah pokok=sesuatu yang datang dari selain Allah
Hukum =banyak pertentangan, illatnya karena dari Allah.
Masalah cabang = sesuatu yang datang dari Allah.
Illat =karena dari Allah, hukum nya tidak ada pertentangan.
*Contoh 3:*
Surat Al-Anbiya (21) Ayat 22
لَوْ كَانَ فِيهِمَآ ءَالِهَةٌ إِلَّا ٱللَّهُ لَفَسَدَتَا
Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa.
Masalah pokok = di langit dan di bumi ada tuhan banyak selain Allah.
Hukum= rusak, illatnya karena adanya lebih dari satu tuhan. Karena setiap tuhan merasa paling berhak dan paling ingin mendominasi.
Masalah cabang = langit dan bumi tidak rusak, illat nya karena hanya ada satu tuhan, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah.
Semoga Bermanfaat…. ditutup dengan doa kafaratul Majelis..
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ
*SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK*
(Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu)