This entry is part 18 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 05-Mar-2023 @ 06:17

5 menit membaca

*SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 14*
(Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 13 Sya’ban 1444H
05.03. 2023 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

➡️ *Kaidah ke 13 : DALAM HAL MERUSAK ATAU MENGHILANGKAN SESUATU MAKA DISAMAKAN ANTARA ORANG YANG SENGAJA ATAUPUN ORANG TERSEBUT TIDAK TAHU ATAU ORANG TERSEBUT LUPA*

DISAMAKAN = harus mengganti.
Kaidah ini khusus untuk sesuatu yang terkait hak anak Adam.

Adapun terkait hak Allah, maka perlu dibedakan antara yang sengaja ataupun tidak sengaja.

✅ Dalil – firman Allah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar).”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 29)

✅ Sisi pendalilan – karena apabila ada seseorang merusakkan atau hilangkan barang orang lain dan tidak wajib mengganti maka disini terjadi menggunakan harta orang lain secara batil.

🔸Hadits cemburu nya Ibunda Aisyah pada istri Rasulullah ﷺ yang lain.

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengisahkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di rumah salah seorang istri beliau. Lalu salah seorang ummahatul mukminin (istri beliau yang lain) mengirimkan sepiring makanan untuk beliau dengan diantar oleh seorang pelayan.

Istri yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berada di rumahnya tersebut memukul tangan si pelayan hingga jatuhlah piring yang berada di tangannya. Akibatnya piring tersebut pecah dan makanan yang ada di atasnya berceceran.

Mulailah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan pecahan piring tersebut berikut makanan yang berceceran. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ibu kalian sedang cemburu.”

Kemudian beliau menahan pelayan tersebut agar tidak kembali hingga didatangkan kepadanya piring milik istri yang rumahnya sedang didiami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Piring yang masih bagus (utuh tidak pecah) tersebut diserahkan lewat si pelayan untuk istri yang piringnya dipecahkan sebagai ganti rugi. Piring yang pecah ditahan di rumah istri yang memecahkan.” (HR. al-Bukhari ) .

🔸Atsar Ali yang pernah mewajibkan orang yang bekerja membuatkan sesuatu untuk orang lain, maka wajib mengganti bila sesuatu yang dibuat rusak.

♦️Contoh..

1️⃣ Jiwa harus diganti

1. Jiwa seorang muslim harus dijaga.
2. Jiwa kafir dzimmi – ahlul kitab
3. Jiwa kafir muahad – yang ada perjanjian damai dengan kaum muslimin
4. Kafir Musta’man – kafir masuk negeri muslim yang ada perjanjian aman
5. Kafir harbi – kafir yang ada dalam peperangan antara muslim dan kafir.

Yang wajib diganti adalah no 1,2,3,4..

Bisa ditegakkan dengan qishah..
Ganti bisa dengan diat, yang biayanya sangat besar.

Kafir harbi tidak wajib diat karena memang mereka ingin memerangi kaum muslimin.

Terkait manusia, ada sisi yang sama yaitu tanggungjawab, sedangkan yang beda adalah sisi dosa.

2️⃣ Orang yang bunuh hewan orang lain, maka wajib mengganti. Bila melukai maka wajib tanggungjawab atas luka hewan tersebut.

3️⃣ Apabila bawa anak kecil bawa ke rumah orang lain, dan anak kecil merusakkan barang di rumah tersebut maka wali anak wajib mengganti barang yang dirusakkan.

Hak-Hak anak Adam dibangun atas dasar saling menuntut, sedangkan hak dengan Allah dibangun atas dasar saling memaafkan.

4️⃣ Apabila ada seseorang tidak sengaja makan makanan orang lain maka wajib mengganti.

Makanan yang dimakan dari milik orang lain tersebut menjadi harta haram yang masuk ke dalam perutnya.

5️⃣ Orang yang memakai pakaian orang lain, sandal – ini juga harus perhatikan.
Kalau terlanjur memakai maka harus minta kerelaan dari pemilik.

6️⃣ Kalau ada orang yang tidak sengaja membuat barang orang lain terbakar maka dia wajib mengganti.

✅ *DIKECUALIKAN DALAM KAIDAH INI*

1️⃣ MERUSAK barang orang lain untuk menghindari kemudharatan orang tersebut.

Misalnya ada polisi yang ingin menembak kaki penjahat yang ingin menyerang nya, maka polisi ini tidak bertanggung jawab.

Orang yang berusaha menyelamatkan diri dari bahaya yang mengancam dirinya tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya (untuk selamatkan diri). Namun harus dipilih cara yang paling kecil mudharatnya

Contoh lain – Sapi yang sedang mengamuk. Setelah banyak tahapan ditempuh tetap membahayakan jiwa orang lain, maka sapi yang ngamuk itu boleh dibunuh.

Contoh lain – orang yang marah dan lempar HP ke orang lain yang menangkis dengan tangan dan HP jatuh rusak. Maka orang yang menangkis HP ini tidak wajib mengganti HP yang rusak.

2️⃣ Seseorang diberikan izin yang punya barang untuk merusak atau menghilangkannya.

Misal seseorang menyuruh orang lain untuk merobohkan rumahnya yang sudah rusak.

Kalau sudah direlakan maka tidak boleh dibatalkan.

3️⃣ Apabila ada izin syariat.

Misal – ada orang yang wajib diqishah, maka algojo nya tidak perlu diqishah lagi.

Memakan harta anak yatim, tapi hanya berlaku untuk wali yang fakir, tetapi makan dengan cara yang wajar.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala..

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kalian menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allâh sebagai Pengawas (atas persaksian itu). [An-Nisa :4:6]

Kaidah lain – izin dari syariat itu menafikan tanggungjawab.

Contoh – ada seorang Ibu ingin akhirkan sholat Dhuhur karena sibuk, Qadarullah wama sya’a fa’ala dia haid.. Apakah dia wajib ganti sholat? Jawab nya tidak.
(ini termasuk hal yang diperselisihkan para ulama).

Contoh – apabila ada orang yang terpaksa makan makanan orang lain.
Jawaban boleh, ada khilaf apakah wajib mengganti atau tidak.

Syaikhul Islam Taimiyyah mengatakan tidak mengapa orang lain terpaksa makan harta orang lain secara terpaksa,

Mayoritas ulama – memasukkan hal ini dalam kaidah terpaksa tidak menyebabkan orang lain lepas tanggung jawab.

Maka setelah makan makanan tersebut masih wajib mengganti.

Semoga bermanfaat.

##$$-aa-$$##

Digita Template

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 13 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 15
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?