This entry is part 6 of 12 in the series Ushul Fiqih

Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 17:31

3 menit membaca

*Syarah Kitab Ushul Fiqih* Qiyas lanjutan 2
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny
11 Rabi’ul Akhir 1441 H

Rukun Qiyas
1. Ashl – Masalah pokok
2. Far a’ – cabang
3. Illat – sebab adanya hukum
4. Hukmu Ashl – hukum yang ada pada masalah pokoknya.

Jenis Qiyas banyak, tergantung dari segi cara pandang.

Menurut Syaikh Utsaimin, jenis Qiyas ada :

1. Qiyas jaliy = Qiyas yang jelas. Yang sangat mudah dicerna. Yaitu Qiyas yang illat nya ditetapkan dari nash (Al Qur’an, Sunnah, Perkataan sahabat) atau ijma’ atau Qiyas yang dipastikan tidak ada perbedaan antara masalah inti dan turunannya.

Contoh
1.1 Qiyas yang illat nya ditetapkan dari Nash.

Darah yang kering
Kotoran keledai yang kering

أن النبي صلى الله عليه وسلم أتى الغائط وأمره أن يأتيه بثلاثة أحجار، فأخذ الحجرين، وألقى الروثة وقال: هذا ركس

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air dan beliau meminta untuk dibawakan tiga batu. (namun beliau diberi 2 batu dan satu kotoran kering keledai). Kemudian beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran kering keledai, dan bersabda: “Ini benda najis.” (HR. Bukhari)

Pokok = kotoran keledai kering
Far’u = darah kering
Hukum = tidak boleh dipakai bersuci.

Contoh 2. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang Kucing, apakah bekas mulutnya suci atau najis.

Padahal kucing sering makan bangkai..

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. Abu Daud no. 75, Tirmidzi no. 92, An Nasai no. 68, dan Ibnu Majah no. 367. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Masalah pokok = kucing
Masalah Far u’ = tikus
Hukum tikus = suci

1.2 *Qiyas dari Ijma’*

Hakim yang sedang menahan kencing tidak boleh ambil keputusan, Qiyas nya hakim yang sedang marah. Illat nya = pikiran terganggu
Illat ini bukan dari Nash.

Pokok = hakim marah
Cabang = hakim menahan kencing
Illat = pikiran terganggu
Hukum = tidak boleh memberi keputusan.

Benar ada perbedaan antara hakim marah dan hakim yang menahan bab, kencing, kecapean, terlilit masalah besar, ngantuk. Tapi ada kesamaan yaitu pikiran terganggu.

1.3 Qiyas yang bisa dipastikan tidak ada perbedaan antara masalah inti dan cabang.

Membakar harta anak yatim. diqiyaskan memakan harta anak yatim secara dzalim.

Illat nya merusak, menghilangkan.

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). Qs An Nisa 10.

Pokok = memakan harta anak yatim secara dzalim
Cabang = membakar harta anak yatim

Illat = tindakan merusak
Hukum = haram

2. Qiyas Khafiy = Qiyas yang illat nya ditetapkan dari metode istimbath. Illat tersebut diperselisihkan oleh para ulama / Qiyas yang tidak bisa dipastikan tidak adanya perbedaan antara masalah inti dan turunannya.

Contoh :
Qiyas kan Usynan (hasil tumbuhan, ditumbuk kecil, yang berfungsi untuk mencuci seperti deterjen) yang dijual takaran (satuan volume).

Di Qiyaskan ke gandum dalam Illat riba.

6 komoditas riba :
Illahnya Tsamaniyah yang bisa jadi alat tukar
+ emas
+ perak

Emas ditukar dengan emas harus sama kadar dan waktu.

Maka tidak boleh menukar emas baru 1.2 gram dengan emas baru 1.0 gram (solusi nya dijual yang lama dulu baru beli yang baru)

Illahnya bermacam-macam (takaran, makanan pokok yang ditimbang).
+ gandum (baik)
+ syair (gandum kualitas rendah)
+ kurma
+riba

Maka kurma ajwa 1kg harus ditukar 1kg kurma sukari.

Beda bila, kurma 1kg boleh ditukar gandum 2kg,dengan syarat 1 waktu.

Beda bila emas ditukar gandum, maka boleh ditunda (tidak kontan) dan kadar lain.

Maka tidak ada jual emas yang syari secara online.

Sehingga Usynan dengan Usynan harus 1 waktu dan sama timbangan.
Usynan dengan gandum, boleh beda takaran tapi harus 1 waktu.

Beras masuk hukum riba yaitu bahan makanan pokok dan dijual dengan cara ditimbang.

Usynan vs gandum, masuk hukum Qiyas Khafiy karena Qiyas nya bisa diperdebatkan.
Gandum = bahan makanan
Usynan = serbuk cucian..

Contoh lain
Pokok = Membunuh orang dengan benda tajam
Turunan = membunuh alat tumpul
Illat = pembunuhan dengan disengaja yang dzalim
Hukum = Qishash.

Kenapa Qiyas Khafiy? Karena ulama hanafiyah tidak sepakat,
Karena membunuh dengan benda tajam sudah niat
Dengan benda tumpul = tidak sengaja, mungkin kebablasan.

Hukum membunuh dengan alat tumpul menurut Madzhab hanafiyah adalah diat (100 unta) dan memaafkan..

Bila qishash, ada harga damai misalnya 40 M rupiah, itulah mahalnya nyawa.. (Sulah)

Qishash ada mafsadat tapi manfaatnya jauh lebih besar.

Semoga bermanfaat.

Ushul Fiqih

USHUL FIQIH # QIYAS #2 (LANJUTAN) USHUL FIQIH # QIYAS #4
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?