This entry is part 1 of 12 in the series Ushul Fiqih

Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 14:16

2 menit membaca

Syarah Kitab USHUL FIQIH – *Khabar*
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny
18 Dzulqaidah 1440 H Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

الخبر

Akhbar (Jamak) /Khabar(tunggal)
Secara bahasa = kabar

Secara *Istilah* ada 2 makna,

1. Sebuah *pernyataan* yang bisa salah dan bisa benar

2. *Al hadits*, apapun yang disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam baik berupa perkataan, perbuatan dan persetujuan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Yang jadi pembahasan adalah Khabar yang bermakna Al Hadits

Perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dibagi menjadi 5.

1. *Perbuatan beliau yang merupakan konsekuensi dari keadaan beliau sebagai manusia*, contoh : makan, minum, tidur, meludah, buang hajat,dst.
Hukum = mubah, tidak ada hukumnya

2. *Perbuatan beliau yang masuk dalam bab adat*, contoh : bentuk pakaian, bentuk rumah dst
Hukum = asalnya mubah, bisa menjadi sunnah karena adanya dalil lain.

Misalnya orang yang berpakaian meniru Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena kecintaan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Contoh lain, memakai tsau (qamish), asalnya mubah, bisa jadi makruh pada diri kita karena di suatu daerah menjadi sangat aneh.

3. *Perbuatan beliau yang menjadi kekhususan bagi beliau*, misalnya poligami lebih dari 4, menikah tanpa mahar, menikah tanpa saksi, menikah tanpa wali. Puasa wisol (nyambung).
Wajib shalat malam (11 rakaat)
Hukum : khusus bagi beliau,

4. *Perbuatan belia yang dilakukannya untuk tujuan ibadah*
Contoh : puasa senin kamis, siwak, menyela-nyela jenggot saat wudlu.

Hukum, minimal sunnah bisa jadi wajib

5. *Perbuatan yang beliau lakukan sebagai Penjelasan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam*,
contohnya Haji nya beliu setara, shalatnya beliau shallallahu alaihi wasallam, juga puasa senin kamis.

Hukum = seusai dengan Hukum Nash yang dijelaskan.

Pakaian Syuhroh, pakaian yang menjadikan semua orang tertuju pada nya. (aneh).
Hukumnya terlarang (biasanya dirujuk ke adat)
Minimal makruh, bisa haram.
Misalnya, ada yang pakai pakaian model Afrika yang aneh di sekitar kita.
Syuhroh terkait pakaian yang mubah.

*Taqrir* (termasuk dalam definisi hadits)
Ikrar, persetujuan..

Persetujuan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada sesuatu, maka itu termasuk dalil bolehnya sesuatu terkejut.

Misalnya,
Perkataan seorang budak yang ditanya tentang dimana Allah..

“Dari Mu’awiyah bin al-Hakam bahwasanya dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang budak wanita hitam.

Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya pada budak wanita tersebut: ’Di mana Allah?’

Budak itu menjawab, ’Di atas langit’. Rasul bertanya lagi, ’Siapakah aku?’

Budak itu menjawab, ’Engkau adalah utusan Allah’.

Maka Rasul berkata: ’Merdekakanlah ia karena ia adalah mukminah (wanita beriman)’”

Taqrir, dibagi menjadi..

1. Taqrir terhadap ucapan, Taqrir terhadap budak wanita “Allah di atas langit”, “Utusan Allah”

2. Taqrir terhadap perbuatan, Taqrir terhadap perbuatan salah satu sahabat yang mengulang-ulang Surat Al Ikhlas dalam setiap rakaat shalatnya.

Juga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mendiamkan sahabat yang bermain di masjid saat Hari Raya.

*Taqrir Allah Ta’ala* jika ada sesuatu perbuatan di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang beliau tidak tahu namun Allah tidak menurunkan hukum dari Allah.

Misalnya tentang Azl.

Para ulama menjelaskan bahwa Taqrir Allah terjadi karena Allah sangat paham situasi para sahabat.

Ketika Allah tidak mengabarkan sesuatu (padahal terjadi), berarti hukumnya mubah.

$$##-aa-##$$

Digita Template

Navigasi SeriesUSHUL FIQIH # AL ‘AM >>
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?