This entry is part 41 of 45 in the series Kaidahfiqh
4 menit membaca

🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 41* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 9 Shafar 1447H/ 3 Agustus 2025 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

➡️ *KAIDAH 56 : ahli waris menggantikan posisi pewarisnya dalam segala hal.*

Segala hal – yaitu yang terkait dengan harta.
Yang tidak terkait harta maka ahli waris tidak menggantikan pewarisnya.

Dengan tahu hal ini maka kita tahu kewajiban dan bukan kewajiban orang yang mati dan hal-hal bisa digantikan ahli waris dan yang tidak.

🔸Kaidah ini terkait dengan dua hal.
1. Hak-hak yang termasuk harta. Ahli waris mengambil posisi pewarisnya kecuali yang dikecualikan oleh dalil.

Contoh – ketika ada orang yang meninggal dan mewariskan 1M,namun ternyata punya hutang 1.5M. Maka ahli waris diwajibkan untuk membayar hutang sebesar harta waras. Sisa 0.5M, ahli waris tidak wajib bayar dan orang yang menghutangi tidak berhak menuntut ahli waris.

Ahli waris hanya wajib bayar sebesar harta waris saja.

Apabila ahli waris ingin berbakti kepada orang tuanya dan menutup hutang orang tuanya, maka itu kebaikan baginya.

2. Hak-hak yang bukan harta. Ahli waris tidak menggantikan posisi pewarisnya.

✅ Contoh penerapan kaidah ini.

1. Dalam kepemilikan harta, ahli waris gantikan posisi pewarisnya. Orang yang meninggal punya rumah, mobil, hp, sawah, perusahaan. Maka kepemilikan itu berpindah kepada ahli waris.

Kadar nya harus sesuai ketentuan dalam hukum waris.

Bila harta tersebut ingin dijual maka harus ada persetujuan semua ahli waris.

Pengalihan kepemilikan harta karena warisan ini tidak bernilai sedekah.

Banyak ayat yang menganjurkan sedekah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاَ نْفِقُوْا مِنْ مَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُوْلَ رَبِّ لَوْلَاۤ اَخَّرْتَنِيْۤ اِلٰۤى اَجَلٍ قَرِيْبٍ ۙ فَاَ صَّدَّقَ وَاَ كُنْ مِّنَ الصّٰلِحِيْنَ

“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.””
(QS. Al-Munafiqun 63: Ayat 10)

2. Kepemilikan piutang menjadi milik ahli waris.

Orang yang berhutang kepada mayit tetap wajib bayar hutang kepada ahli waris dan dibagi sesuai ketentuan dalam hukum waris.

3. Yang terkait harta, posisinya diganti oleh ahli waris.

Misal hak khiyar syarat (memilih atau membatalkan akad).

Hak khiyar syarat ini bisa diwariskan.
Hak khiyar syarat ini bisa datang dari penjual maupun pembeli.

Batasan khiyar syarat harus jelas batas waktu.

Khiyar syarat bisa ditambah, misal waktu ditambah 1 bulan lagi karena belum ada keputusan. Tinggal pihak lain setuju atau tidak.

4. Khiyar Aib – hak batal transaksi karena ada aib dari obyek jual beli.
Aib atau cacat barang itu tidak diketahui oleh pembeli saat transaksi.

Contoh. Ada orang yang beli mobil sebelum meninggal. Ketika orang itu meninggal dan menemukan cacat pada mobil maka ahli waris berhak membatalkan jual beli.

5. Khiyar tadlis – pengelabuhan. Ada sesuatu yang ditutupi, bukan cacat.
Misal barang bagus, ternyata barang yang tidak orisinal.

Bila ahli waris menemukan bahwa barang itu tidak ori maka ahli waris berhak kembalikan kepada penjual. Dan penjual harus kembalikan uang sesuai harga yang disepakati. Boleh juga ada pilihan kurang harga asal disepakati.

6. Khiyar majelis – juga bisa diwariskan. Majelis akad belum ditinggalkan.

Jual beli masih bisa dibatalkan selama penjual dan pembeli masih di majelis.

Khiyar majelis bisa dibatalkan misal dengan syarat, misalnya ada tulisan – barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan.

Khiyar majelis tidak bisa gugurkan khiyar aib.

Contoh. Orang bawa anak membeli mobil di show room. Akad sudah selesai dan masih di show room. Bila pembeli meninggal, maka anak boleh membatalkan jual beli.

7. Hak menahan barang. Pembeli nahan barang karena pembeli belum melunasi pembayaran.

8. Kepemilikan manfaat barang, bisa diwariskan.

Contoh – seseorang menyewakan rumahnya selama 1 tahun. Misal penyewa rumah meninggal di bulan ke lima, maka ahli waris bisa memanfaatkan rumah sewa itu selama sisa yaitu 7 bulan.

9. Hak prioritas atas tanah mati karena sudah memberikan tanda atas nama atas itu.

10. Hak manfaat pinjaman. Tidak bisa diwariskan. ❌. Pinjam tidak sama dengan sewa.

Seseorang meminjam mobil selama 1 bulan. Ketika dia meninggal maka mobil harus dikembalikan kepada pemiliknya walaupun ada sisa hari pinjaman.

11. Hak guna usaha, tidak diwariskan. ❌. Misal seseorang diberi hak memanfaatkan kios, kemudian meninggal maka hak itu tidak bisa diwariskan.

12. Kedudukan yang terkait keagamaan, juga tidak bisa diwariskan. Misal imam, qadhi, muadzin dst. ❌

13. Hak perwalian nikah tidak bisa diwariskan.

14. Hak qishash – bisa diwariskan. Ahli waris berhak menuntut qishash.

15. Hak menegakkan hak karena kaus qadh-tuduhan zina atas orang yang baik.

Misal A orang baik dituduh zina dan A sudah menuntut dan dikabulkan maka ahli waris boleh meneruskan tuntutan. Bila si A belum menuntut pun, ahli waris boleh ajukan tuntutan.

Semoga bermanfaat.

#kaidahfikih #kaidahfiqih #fikih #fiqih #salaf #ahli #waris #jualbeli #khiyar

##$$-aa-$$##

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 40 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 42
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?