This entry is part 37 of 45 in the series Kaidahfiqh
5 menit membaca

🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 37* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
🎤 Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 10 Sya’ban 1446H / 9 Februari 2025 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Alhamdulilah, kita panjatkan puji syukur kepada Allah yang telah memudahkan kita duduk di majelis ilmu.

Kita lanjutkan dengan kaidah yang ringan.

➡️ *KAIDAH 51: sebab dan dorongan yang mendasari seseorang untuk melakukan akad harus diperhitungkan,baik dalam akad komersial maupun akad sosial.*

Kaidah ini sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan kita. Setiap aktifitas seseorang ada niat dan sebab seseorang melakukan aktifitas tersebut.

Dalil nya adalah ayat dan hadits yang mensyaratkan keridhaan orang lain.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ 

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 29)

Dalam sebuah hadits.

 أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ ».

Dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda, “Yang namanya jual beli itu hanyalah jika didasari asas saling rela.” (HR. Ibnu Majah)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِ نْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْٓـئًـا مَّرِیْٓـئًـا

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 4)

Pernikahan itu harus ada mahar. Kedua pihak harus saling rela.
Harta istri itu ya harta istri.
Harta suami ya harta suami.

✅ Contoh penerapan.

1. Apabila seseorang melakukan akad sewa-menyewa. Ada orang yang berpangkat tinggi memaksa pemilik rumah untuk menyewakan. Karena ancaman itu takut maka ada tanda tangan akad, walaupun di dalamnya ada pernyataan tidak ada paksaan – *tetap saja akad tersebut tidak sah*.

2. Ada orang membeli baju ukuran L dengan niat dipakai. Ternyata L baju tersebut L yang tidak wajar dan tidak bisa dipakai. Maka orang ini berhak mengembalikan baju tersebut walaupun tidak cacat. Karena niat/tujuan dia melakukan jual beli adalah untuk dipakai.

3. Ketika ada seseorang mengatakan kepada istrinya apabila kamu ngobrol dengan si Fulan maka saya jatuhkan talak. Ketika itu si Fulan adalah orang fasik/nakal (misal pemakai obat terlarang). Kemudian ternyata si Fulan taubat jadi orang yang sholeh, bahkan mendakwahkan kebaikan.

Apakah ketika istri ngobrol dengan si Fulan setelah Fulan taubat jatuh talak. Jawaban Tidak. Karena sebab suami melarang istri tersebut sudah hilang.

4. Suami berkata pada istrinya. Kalau kamu masuk rumah A itu maka saya talak.
Setelah beberapa waktu, rumah A menjadi baik. Segala keburukan dalam rumah sudah dihilangkan.

Bolehkan si istri masuk rumah A itu sekarang. Jawabannya Boleh.

5. Ada seseorang menghadiahkan kitab kepada seseorang Zz yang dia kira seorang Penuntut Ilmu. Setelah diberikan ternyata orang tersebut Zz bukan Penuntut Ilmu.

Dalam hal ini dia berhak meminta kitab dari Zz.

Hal ini tidak bertentangan dengan larangan meminta kembali barang yang sudah diberikan karena ada sebab nya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الَّذِي يَعُودُ في هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِهِ

“Orang yang mengambil kembali pemberiannya (setelah diberikan kepada seseorang), perumpamaannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)

6. Seorang perokok berkata – apabila aku tidak meninggalkan rokok maka saya akan puasa dua bulan berturut-turut.

Ternyata suatu saat dia merokok.

Apakah dia wajib puasa dua bulan berturut-turut atau harus mengganti puasa?

Jawabannya boleh dengan mengganti.

Maksud dia berkata tersebut adalah untuk menakut-nakuti dirinya dan semangat untuk meninggalkan rokok.

7. Ada hadits – larangan (makruh) makan bawang bila ingin datang ke masjid.
Dan seseorang makan bawang dan dekat sebelum waktu sholat. Maka dia boleh tidak sholat jama’ah ke masjid.

8. Ada ayat tentang keringanan untuk tidak puasa karena sedang Safar saat Ramadhan.

Ada orang yang ingin gugurkan wajib puasa Ramadhan dengan Safar. Maka hal ini tidak boleh.

9. Jual beli ‘inah. Akad nya sebenarnya boleh, tetapi tujuan jual beli ‘inah adalah untuk ngakali syariat. Maka ini tidak boleh.

Contoh jual beli ‘ inah.
Dia menjual mobil dengan harga lima puluh ribu dengan pembayaran dalam waktu satu tahun, kemudian dia beli kembali mobil tersebut kepada si pembeli tadi dengan harga empat puluh ribu tunai, inilah yang dinamakan dengan permasalahan ‘inah, maka jual beli dengan sistem ini hukumnya adalah haram, dikarenakan sistem ini hanya sekedar trik dari perbuatan riba, 

Dikarenakan orang yang menjual mobil dengan harga lima puluh ribu tadi, kemudian membelinya kembali dengan harga empat puluh ribu tunai, seakan-akan dia memberikan kepada laki-laki ini uang empat puluh ribu tunai dengan mendapatkan lima puluh ribu dalam jangka waktu satu tahun, 

10. Suami terlanjur talak istri 3x. Dalam syariat ada solusi. Istri menikah dengan orang lain dan sudah berhubungan dan suami barunya telah menceraikan istri.
Maka suami boleh menikah lagi dengan istri.

Namun bila diakali maka tidak boleh. Misal suami kongkalikong dengan Fulan untuk nikahi istri dan setelah hubungan badan disuruh untuk cerai supaya suami pertama bisa nikahi istri lagi.

❓❗QA

1. Agen travel umroh. Diberi komisi bila bantu dapatkan jamaah umroh. Apakah bisa dapat pahala? Jawab – ada bila memang kita ajak orang-orang melakukan kebaikan.

Contoh lain adalah para cleaning service di Masjid Nabawi – kalau ada niat berkhidmah maka akan dapat pahala.

Contoh lain – orang yang bekerja di lembaga pendidikan Islam. Kalau niatnya ada ingin khidmat untuk membantu dakwah misalnya maka dia dapat pahala.

Contoh lain – peruqyah, bila ada niat untuk dakwahkan sunnah maka Insya Allah dapat pahala. Pe Ruqyah pun boleh menerima upah… Syetan lebih suka pada orang yang melakukan bidah daripada pelaku maksiat. Karena pelaku bidah mengira dia beribadah.

perkataan seorang tabiin bernama Sufyan ats Tsauri:

قال وسمعت يحيى بن يمان يقول سمعت سفيان يقول : البدعة أحب إلى إبليس من المعصية المعصية يتاب منها والبدعة لا يتاب منها

Ali bin Ja’d mengatakan bahwa dia mendengar Yahya bin Yaman berkata bahwa dia mendengar Sufyan (ats Tsauri) berkata, “Bid’ah itu lebih disukai Iblis dibandingkan dengan maksiat biasa. Karena pelaku maksiat itu lebih mudah bertaubat. Sedangkan pelaku bid’ah itu sulit bertaubat” (Diriwayatkan oleh Ibnu Ja’d dalam Musnadnya no 1809 dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hal 22).

Semoga bermanfaat,

#kaidahfikih #kaidahfiqih #fikih #fiqih #salaf #sunnah #jualbeli #jujur #mahar #’inah

##$$-aa-$$##

Digita Template

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 36 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 38
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?