This entry is part 21 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 19-Nov-2023 @ 05:38

4 menit membaca

🗒️ *SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 19* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di) Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 6 Jumadil Awal 1445H /19 Nov 2023 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

➡️ *KAIDAH 18 * : Apabila barang yang dirusak ada yang semisal dengannya di pasaran maka harus diganti dengan yang semisalnya, akan tetapi bila barang tersebut tidak ada di pasaran maka harus diganti dengan timahnya /harganya.

Ini kaidah penggantian barang yang dirusak atau hilang.

📍Contoh
1. Bila kita rusakkan atau hilangkan buku maka kita bisa ganti dengan buku yang serupa. Wajibnya adalah buku yang serupa, pemilik buku tidak boleh memaksa meminta ganti dengan harganya kecuali ada kerelaan.

2. Kita hilangkan uang pinjaman seribu dolar. Maka wajib kita kembalikan seribu dolar. Bila kita ingin bayar dengan rupiah maka harus dengan kurs pada hari pembayaran dan harus lunas. Bila pemilik uang tidak rela dengan rupiah maka harus dibayar dengan dolar.

3. Bila kita rusakkan atau hilangkan barang, wajib mengganti yang sama atau mirip dengannya.

🔸Dalam sebuah hadits.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِىَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلاَّ خِيَارًا رَبَاعِيًا. فَقَالَ « أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً ».

Rasulullah ﷺ pernah meminjam dari seorang seekor onta yang masih muda. Kemudian ada satu ekor onta sedekah yang dibawa kepada beliau. Beliau ﷺ lalu memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayar kepada orang tersebut pinjaman satu ekor onta muda.

Abu Rafi’ pulang kepada beliau dan berkata: “Aku tidak mendapatkan kecuali onta yang masuk umur ketujuh”.

Lalu beliau menjawab: “Berikanlah itu kepadanya! Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya”. [HR Muslim].

🔸Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ مَعَ خَادِمٍ بِقَصْعَةٍ فِيهَا طَعَامٌ فَضَرَبَتْ بِيَدِهَا ، فَكَسَرَتِ الْقَصْعَةَ ، فَضَمَّهَا ، وَجَعَلَ فِيهَا الطَّعَامَ وَقَالَ « كُلُوا » . وَحَبَسَ الرَّسُولَ وَالْقَصْعَةَ حَتَّى فَرَغُوا ، فَدَفَعَ الْقَصْعَةَ الصَّحِيحَةَ وَحَبَسَ الْمَكْسُورَةَ

“Nabi ﷺ  dahulu pernah berada di sebagian istrinya (yaitu ‘Aisyah). Salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Ummahatul Mukminin yaitu Zainab binti Jahsy) mengutus pembantunya untuk mengantarkan piring berisi makanan. Lantas ketika itu ‘Aisyah memukul piring tersebut. Piring tersebut akhirnya pecah. Nabi ﷺ  lantas mengumpulkan bagian yang pecah tersebut. Kemudian beliau meletakkan makanan di atasnya, lalu beliau perintahkan, “Ayo makanlah kalian.” Rasulullah ﷺ  menahan piring tersebut hingga selesai. Piring yang bagus diserahkan beliau, lantas piring yang pecah ditahan.” (HR. Bukhari).

4. Orang yang rusakkan barang antik. Dan tidak ada di pasaran maka wajib diganti dengan harganya. Harganya kembali sesuai harga pasaran (walaupun mahal)

➡️ *KAIDAH 19 * : apabila harga yang disebut dalam akad tidak bisa didatangkan maka dikembalikan pada harganya atau nilainya.

📍Contoh.

1. Orang yang nikah, tetapi setelah sekian lama lupa bayar mahar (karena bisa ditangguhkan). Maka dikembalikan kepada harganya. Atau dikembalikan ke harga mahar yang menjadi kebiasaan masyarakat (mahrul mitsl).

2. Seseorang beli motor dengan ikan koi.
Belum diserahkan, ikan koi nya mati. Maka pembeli wajib memberikan harga ikan koi.

3. Ada jual beli dengan pembayaran yang diharamkan. Ini ada khilaf ulama.
Misalnya – jual makanan dibarter dengan rokok atau khamr.
Ada yang berpendapat barang yang haram itu dikembalikan kepada harganya.

4. Seseorang beli mystery box – dengan harga 1 juta (ini terlarang). Dan dibarter dengan barang yang harga satu juta. Maka bila dilakukan harus dibayar dengan uang satu juta (bukan mystery box).

5. Ada tukang yang benerin rumah dan setelah selesai tidak disebutkan ongkosnya, maka yang harus dibayar adalah sesuai harga ongkos pasaran.

6. Bila terjadi jual beli dan kedua pihak lupa harga yang disepakati, maka harga dikembalikan pada harga pasaran ketika akad terjadi, bukan harga ketika pembayaran terjadi. (misalnya lupa setelah 19 tahun)

➡️ *KAIDAH 20* : apabila orang yang punya hak tidak bisa diketahui lagi maka dianggap tidak ada.

Ini barang yang pemiliknya tidak diketahui.

📍Contoh

1. Menemukan barang perhiasan di jalan, kita amankan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Kita umumkan dengan sebutkan cirinya.
Bila tidak ditemukan maka kita boleh pakai.

Bila setelah perhiasannya kita jual dan ternyata pemilik yang sah datang dengan bukti yang kuat maka kita wajib mengganti (dengan semisal bila ada atau dengan nilainya).

2. Ada orang dititipi sesuatu. Kemudian orang yang menitipkan tidak diketahui dimana tinggalnya dan dianggap sudah tidak akan kembali setelah sekian lama. Maka barang itu dianggap tidak ada pemiliknya. Kita bisa serahkan pada pihak yang berwajib, atau kita sedekahkan kepada yang lain atas nama pemiliknya.
Bila pemilik barang ternyata muncul maka kita wajib mengganti.

3. Bila menemukan harta karun. Dan ternyata ada harta karun. Maka pemilik harta karun adalah pemilik tanahnya.

4. Orang diving dan menemukan harta berharga di dasar laut. Tentu susah menemukan pemiliknya. Dan dianggap tidak ada pemiliknya. Sehingga pemilik yang baru adalah orang yang diving tersebut.

5. Ketika ada orang yang meninggal dan meninggalkan warisan dan masyarakat tidak hanya tahu ahli warisnya. Maka harta warisan dianggap tidak ada yang berhak dan harus dikembalikan pada negara atau Baitul Maal.

❓✅ TANYA JAWAB

🔸1. kita rusakkan hp dan sudah ganti dengan semisal, maka hp yang rusak jadi milik yang merusakkan.

🔸2. Kita rusakkan barang yang ternyata ada asuransi nya. Berapa yang harus dibayar apakah harus bayar sesuai nilai kerusakan atau nilai klaim. (kasus tabrakan mobil)

Jawaban – asuransi ada ghoror, maka kita hindari.
Kecuali asuransi yang dipaksakan.

Bila pemilik barang yang rusak menuntut kita perbaiki. Bukan dengan nilai uang yang dipaksakan harus ada persetujuan dengan yang merusakkan. Kecuali yang merusakkan rela.

Misal orang yang mobilnya ditabrak memaafkan maka kewajibannya gugur.

🔸3. Ada tabrakan beruntun sampai 5 karena hindari kucing atau orang.

Jawab.

Kalau karena kesalahan benar-benar karena sebab mobil pertama, maka secara syariat orang ini tidak berdosa, tapi karena menyangkut hak milik orang lain, maka dia wajib mengganti kerusakan mobil kedua, ketiga dst.

Sebenarnya kalau kucing itu tidak masalah kita tabrak bila dihindari ada akibat yang buruk.

Semoga bermanfaat.

##$$-aa-$$##

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 16 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di) SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 22
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?