SYARAH KITAB KAIDAH FIQH 09 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 17 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #1: MUQADDIMAH-1
- KAIDAH FIKIH #2: Muqaddimah-2
- KAIDAH FIKIH #3: Muqaddimah 3
- KAIDAH FIKIH #4: Muqaddimah 4
- SYARAH KITAB KAIDAH FIQH 09 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
- KAIDAH FIKIH #5: Semua Perintah Syariat Pasti Maslahatnya Lebih Besar
- KAIDAH FIKIH #6: HUKUM SARANA SAMA DENGAN HUKUM TUJUANNYA
- KAIDAH FIKIH #7: KESULITAN MENDATANGKAN KEMUDAHAN
- KAIDAH FIKIH #8: KEWAJIBAN SELALU BERGANTUNG KEPADA KEMAMPUAN
Diterbitkan pertama kali pada: 20-Nov-2022 @ 05:36
4 menit membaca*SYARAH KITAB KAIDAH FIQH* 09
(Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 25 Rabi’ul Tsani 1444H
20 Nopember 2022
Ustadz memulai dengan khutbah hajjah…
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠَّﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩْ ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ. ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ.
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬﺎَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻻَ ﺗَﻤُﻮْﺗُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﻣُّﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ.
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻣِّﻦْ ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺚَّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺭِﺟَﺎﻻً ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻭَﻧِﺴَﺂﺀً ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺗَﺴَﺂﺀَﻟُﻮْﻥَ ﺑِﻪِ ﻭَﺍْﻷَﺭْﺣَﺎﻡَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺭَﻗِﻴْﺒً
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻗُﻮْﻟُﻮْﺍ ﻗَﻮْﻻً ﺳَﺪِﻳْﺪًﺍ. ﻳُﺼْﻠِﺢْ ﻟَﻜُﻢْ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺫُﻧُﻮْﺑَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻓَﺎﺯَ ﻓَﻮْﺯًﺍ ﻋَﻈِﻴْﻤًﺎ.
ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ؛ ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺻْﺪَﻕَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬَﺪﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻭَﺷَﺮَّ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤَﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ، ﻭَﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟﺔٍ ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ.
“Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang kita memuji-Nya, kita memohon pertolongan dan pengampunan dari-Nya, yang kita memohon dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Saya bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang Haq untuk di sembah melainkan Ia Subhanahu wa Ta’ala dan tiada sekutu bagi-Nya serta Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam adalah utusan Allah Subhanahu wa ta’ala”.
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan islam”.
(QS. Ali ‘Imran : 102).
“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakanmu dari satu jiwa dan menciptakan dari satu jiwa ini pasangannya dan memperkembangbiakkan dari keduanya kaum lelaki yang banyak dan kaum wanita. Maka bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasimu”.
(QS. An-Nisaa’ : 1).
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar niscaya Ia akan memperbaiki untuk kalian amal-amal kalian, dan akan mengampuni dosa-dosa kalian, dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka baginya kemenangan yang besar”.
(QS. Al-Ahzaab : 70-71).
“Adapun selanjutnya sebaik baik perkataan adalah kitabullah (Al Qur’an), sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (as sunnah) hati-hatilah kalian dengan perkara baru, karena setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka”.
(HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Al-Hakim, Daud Ath-Thayalisi, Imam Ahmad, dan Abu Ya ‘la; shahih).
✅ *KAIDAH 9 : APABILA ADA HUKUM SYARIAT YANG TIDAK DISEBUTKAN BATASAN NYA MAKA BATASAN DIKEMBALIKAN KEPADA URF ADAT*
Syariat yang sudah ada batasan syariat, contohnya perintah Allah untuk mendirikan sholat dan tunaikan zakat, batasan sholat dan zakat sudah dijelaskan dalam syariat.
Ada batasan-batasan yang jelas dalam sholat yang telah dijelaskan.
Begitu juga zakat, ada zakat maal, zakat fitrah telah dijelaskan secara gamblang dalam syariat.
Para ulama berbeda pandangan antara adat dan urf. Pendapat yang lebih sesuai praktek ulama – bahwa urf sama dengan adat.
🖍️ Contoh syariat yang belum ada batasan adalah *Safar.*
Allah berfirman,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Batas Safar dikembalikan kepada urf atau adat. Hal ini bisa berbeda dari waktu ke waktu, karena situasi dan kondisi.
Misal akses mudah, maka jarak 70 km bukan Safar.
Kalau 70 km yang dipelosok, terjal dan ditempuh dalam waktu lama, maka disebut Safar.
🔸💕 Rahmat Allah lah yang tidak membatasi jarak Safar.
➡️ *Dalil kaidah ini.*
Semua dalil yang memerintahkan kebaikan.
🔸Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“… Dan bergaullah dengan mereka (istri) secara patut…” [An-Ni-saa’/4: 19].
Standar pergaulan yang baik tergantung kondisi urf nya.
Misalnya terkait standar bangunan rumah.
🔸 Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”
خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك
“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Standar adalah
بالمعروف
Dengan cara yang ma’ruf.
Batasnya adalah sesuai kondisi urf setempat. Biaya makan di setiap daerah berbeda.
Misalnya kadar untuk nafkah istri dan anak sehari 180 ribu rupiah, maka boleh ambil uang suami sebesar 180 ribu.
🔸Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya qs Al Ahqaf ayat 15.
Menyerahkan orang tua kepada panti jompo jelas telah menyalahi perintah ini.
🔸 Begitu juga standar menafkahi anak yatim, yang keutamaan nya adalah dekat dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di surga kelak bagi pelakunya.
🔸 Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang menjual barang sampai menerimanya.
Batasan menerima barang ini juga tidak disebutkan.
Jaman dahulu – serah terima tanah adalah sampai pembeli menggunakan tanah tersebut.
Jaman sekarang cukup dengan serah terima akta tanah.
🔹Penyerahan makanan berbeda dengan penyerahan rumah dst.
🔸 Contoh kaidah ini juga terkait tempat penyimpanan.
Dalam syariat potong tangan – diterapkan bila pencuri mengambil barang dari tempat penyimpanan.
Misalnya daerah yang kalau simpan mobil di dalam garasi tapi mobil dicuri saat diparkir di jalan, maka penegakan had potong tangan tidak memenuhi syarat.
Lain barang lain batasan tempat penyimpanan.
Harta Perhiasan biasanya disimpan dalam lemari.
Misalnya ada orang curi Perhiasan saat ditaruh di atas meja, maka hukum had tidak bisa ditegakkan.
🔸 Zakat diberikan fakir miskin.
Fakir miskin – orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, atau pas-pasan.
🔸 Haid – ada kebiasaan umum 6 atau 7 hari.
Tapi ada orang yang kebiasaan nya 4 atau bahkan 10 atau 14 hari…
Dikembalikan kepada kebiasaan orang tersebut.
Diluar kebiasaan itu dianggap istihadhah.
🔸 Dalam berakhlak – kata-kata dianggap kasar, sopan, lembut standar dikembalikan kepada urf masyarakat.
Kosa kata – standar nya dikembalikan kepada masyarakat.
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##


