Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, Lc.MAFiqih

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 16 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)

This entry is part 20 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 21-Mei-2023 @ 06:01

2 menit membaca

*SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 16* (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)

Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 30 Syawal 1444H /21.05. 2023 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

➡️ Kaidah no 15 — *TIDAK BOLEH ADA MUDHOROT SAMA SEKALI*

MUDHOROT = lawan dari manfaat, bisa diartikan juga mafsadat sesuatu yang merugikan.

Kaidah ini juga sering ditulis sebagai mudhorot itu harus dihilangkan.

🔹Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلاَ يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ

Dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. [al-Baqarah/2:282]

🔹Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا

Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. [al-Baqarah/2:231]

🔹firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ

Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya. [al-Baqarah/2:233]

🔹Juga hadits yang berisi kaidah ini dan hadits lain yang melarang kedzaliman.

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak pula berbuat dhirar.” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih)

🔸Mudhorot ada dua.

1. Perbuatan yang merugikan orang lain secara langsung misal membunuh orang lain, mencuri barang orang lain.

2. Melakukan mudhorot atau murugikan tidak secara langsung
Misalnya – orang buka usaha di rumah yang hasilkan limbah yang ganggu tetangganya.

🔸Kapan kaidah ini diterapkan?

1️⃣ Harus dimulai sejak ada kemungkinan menimbulkan kerugian. (mudhorot belum ada) – misalnya minum khamr.

2️⃣ Ketika mudhorot sudah terjadi. Misalnya
Orang menanam pohon di rumah yang semakin besar dan mengganggu jalan.
Contoh lain adalah ruko yang serobot jalan umum (menzalimi)

✅ Kaidah ini punya banyak cabang

1️⃣ Menolak mafsadah lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat, *ketika keduanya sama level* (besar atau kecil)

دَرْءُ الْمفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

(menolak kemudharatan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan)

Contohnya mencela sesembahan orang-orang kafir. (mereka juga akan mencela Allah).

Contoh lain khamr, judi – maisir (ada manfaat tapi mudhorot lebih besar)

Ada kaidah lain – kalau maslahat lebih dominan daripada mafsadah maka boleh dilakukan.
Misalnya dakwah lewat internet.

Hukum hudud dalam syariat. (potong tangan, qisas, rajam).

Hukum potong tangan diterapkan dengan syarat-syarat tertentu maka harta akan terjaga.

Hukum rajam akan mencegah adanya perzinaan.

Dengan qisas maka orang akan menghargai nyawa.

Diat – perdamaian itu sesuai syarat dari ahli waris.

Islam diturunkan oleh Allah untuk memberi maslahat kepada semua makhluk Allah.

2️⃣ Mudhorot khusus bisa diambil untuk menolak mudhorot yang umum.

يُحْتَمَلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ

(ditempuh kemudharatan yang khusus untuk menolak kemudharatan yang umum)

Contoh

Ketika pemerintah memberikan aturan penentuan harga.

🔹Ada pedagang yang dirugikan tidak bisa ambil untung yang besar. Pedagang itu jumlahnya lebih sedikit daripada masyarakat luas

🔹Metode pengobatan yang dikomplain banyak orang ada dampak buruk pada orang-orang yang mengalaminya.

3️⃣ Kemudorotan tidak boleh dihilangkan dengan muncul mudhorot semisal atau lebih parah.

اَلضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ

(kemudharatan tidak dihilangkan dengan memunculkan kemudharatan yang semisal apalagi kemudharatan yang lebih parah)

Contohnya membunuh orang lain supaya nyawa selamat. Solusinya adalah menyelamatkan diri kita.

Contoh lain – ancaman kalau kamu tidak berzina maka rumahmu akan dibakar.

Kehormatan wanita itu sangat mulia, melebihi harta. Maka harus menjaga kehormatan.

Semoga bermanfaat..

##$$-aa-$$##

Digita Template

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 15 SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 19
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?