Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, Lc.MAFiqih

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH 10 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)

This entry is part 14 of 45 in the series Kaidahfiqh

Diterbitkan pertama kali pada: 18-Des-2022 @ 05:48

4 menit membaca

*SYARAH KITAB KAIDAH FIQH* 10
(Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny, Lc MA
Ahad, 24 Jumadil Awal 1444H
18 Desember 2022 (Ba’da Subuh)
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Ustadz memulai dengan khutbah hajjah…

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠَّﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩْ ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ. ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ.

ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬﺎَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻻَ ﺗَﻤُﻮْﺗُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﻣُّﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ.

ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻣِّﻦْ ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺚَّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺭِﺟَﺎﻻً ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻭَﻧِﺴَﺂﺀً ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺗَﺴَﺂﺀَﻟُﻮْﻥَ ﺑِﻪِ ﻭَﺍْﻷَﺭْﺣَﺎﻡَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺭَﻗِﻴْﺒً

ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻗُﻮْﻟُﻮْﺍ ﻗَﻮْﻻً ﺳَﺪِﻳْﺪًﺍ. ﻳُﺼْﻠِﺢْ ﻟَﻜُﻢْ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺫُﻧُﻮْﺑَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻓَﺎﺯَ ﻓَﻮْﺯًﺍ ﻋَﻈِﻴْﻤًﺎ.

ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ؛ ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺻْﺪَﻕَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬَﺪﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻭَﺷَﺮَّ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤَﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ، ﻭَﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟﺔٍ ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ.

“Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang kita memuji-Nya, kita memohon pertolongan dan pengampunan dari-Nya, yang kita memohon dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Saya bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang Haq untuk di sembah melainkan Ia Subhanahu wa Ta’ala dan tiada sekutu bagi-Nya serta Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam adalah utusan Allah Subhanahu wa ta’ala”.

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan islam”.
(QS. Ali ‘Imran : 102).

“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakanmu dari satu jiwa dan menciptakan dari satu jiwa ini pasangannya dan memperkembangbiakkan dari keduanya kaum lelaki yang banyak dan kaum wanita. Maka bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasimu”.
(QS. An-Nisaa’ : 1).

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar niscaya Ia akan memperbaiki untuk kalian amal-amal kalian, dan akan mengampuni dosa-dosa kalian, dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka baginya kemenangan yang besar”.
(QS. Al-Ahzaab : 70-71).

“Adapun selanjutnya sebaik baik perkataan adalah kitabullah (Al Qur’an), sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (as sunnah) hati-hatilah kalian dengan perkara baru, karena setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka”.

(HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Al-Hakim, Daud Ath-Thayalisi, Imam Ahmad, dan Abu Ya ‘la; shahih).

 ➡️ *KAIDAH 9 : BUKTI MENJADI KEWAJIBAN BAGI ORANG YANG AJUKAN TUNTUTAN/DAKWAAN SEDANGKAN SUMPAH MENJADI KEWAJIBAN ORANG YANG INGKARI DAKWAAN YANG DITUJUKAN KEPADANYA dalam perkara yang berhubungan dengan tuntutan dan semisalnya*

Kaidah ini sangat penting untuk diketahui karena terkait hak manusia dan Islam menjunjung tinggi hak manusia.

✅ Nabi ﷺ pernah bersabda dalam khotbahnya,

الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ

“Menghadirkan bukti itu wajib bagi orang yang mendakwa, sementara mengucapkan sumpah itu wajib atas orang yang terdakwa.” HR Tirmidzi.

Bukti – segala sesuatu yang menjelaskan kebenaran. Bentuk bermacam-macam.
Bisa berupa
– saksi
– perjanjian hitam diatas putih
– rekaman video
– screenshot dst

🔹1. Misal nya terjadi masalah kepemilikan mobil. terdakwa tidak mau bersumpah,maka ada dua pendapat

1. Mobil jadi milik penuntut
2. Jumhur ulama : hakim perintahkan penuntut untuk sumpah.

Bila penuntut punya bukti yang sangat kuat, maka sumpah bisa ditolak, karena bisa jadi hal itu sumpah palsu.

🔹2. Contoh lain, Fulan beli tanah dengan dokumen dan akad yang sudah ditangan.
Maka bila ada orang yang klaim bahwa tanah tersebut miliknya maka klaim seperti ini tidak benar.

🔹 3. Contoh lain, seseorang datang kepada ahli waris bahwa dulu si Fulan (mayit) punya hutang sekian rupiah. Maka dia harus datangkan bukti adanya hutang tersebut. Sumpahnya orang itu tidak bisa dijadikan pegangan.

🔹4. Seorang dukun santet akan sudah dibuktikan kejahatannya, karena bukti nyata nya sangat susah didapatkan. Sehingga dalam Islam hukuman bagi seorang dukun santet adalah dibunuh.

🔹5. Dalam hal zina, dalam Islam saksi zina adalah 4 orang laki-laki yang menyaksikan yang laki-laki memasukkan kemaluannya pada wanitanya.
Dan ini juga sangat susah dibuktikan.

🔹6. Seseorang punya hutang dan ada bukti hutang. Dia mengaku sudah melunasi hutang, dia harus punya bukti pelunasan hutang tersebut.
Maka dari itu hati-hati dengan masalah hutang ini, usahakan untuk simpan bukti.

♦️ *Hakim hukumi masalah sesuai dengan bukti dhahir nya*

Hakim tidak boleh menjadi saksi. Bisa dia ingin saksi nya diterima, harus ada hakim yang lain.

Hutang ini juga harus disampaikan kepada orang lain karena masalah hutang akan ada urusan di akhirat kelak.

🔹7. Seseorang mengaku sebagai orang yang berhak wakaf dari seseorang.
Dalam Islam dibolehkan kita wakafkan untuk orang-orang tertentu.
Maka orang yang mengaku ini harus datangkan bukti.

Seseorang yang berwakaf harus sampaikan wakaf nya kepada orang lain karena harta wakaf itu sudah menjadi milik Allah.

➡️ Bukti yang kuat akan memenangkan sumpah, dan bukti yang lemah dikalahkan oleh sumpah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ ، وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ ، فَأَقْضِيْ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ

Sesungguhnya saya adalah manusia biasa, dan kalian memperdebatkan perkara kalian di hadapanku. Mungkin saja seorang di antara kalian lebih fasih bicaranya daripada yang lain ketika menyampaikan argumen (hujjah) dan saya menghukum berdasarkan yang saya dengar. HR Ibnu Majah.

Dalam sebuah hadits.

‌ عن عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ، أَنَّ ‌زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ: أَنَّ ‌أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «
أَنَّهُ سَمِعَ خُصُومَةً بِبَابِ حُجْرَتِهِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ: إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ، فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ، فَأَحْسِبَ أَنَّهُ صَادِقٌ فَأَقْضِي لَهُ بِذَلِكَ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ، فَإِنَّمَا ‌هِيَ ‌قِطْعَةٌ ‌مِنَ ‌النَّارِ

Dari ‘Urwah bin Zubair, bahwa Zainab binti Abi Salamah menceritakan, Ummu Salamah, istri Nabi memberitahukannya tentang sebuah peristiwa yang diceritakan Nabi ﷺ , bahwa beliau ﷺ pernah mendengar percekcokan di dekat pintu kamarnya. Karena itu, Ia keluar menemui pihak yang bertengkar itu. -setelah itu Nabi ﷺ mendengar kesaksian dari dua pihak tersebut, lalu Nabi ﷺ memutuskan perkara, lalu bersabda:

“Sesungguhnya, tiak lah aku ini melainkan manusia, dan orang yang saling bersengketa datang menemuiku untuk memberikan keputusan. Bisa jadi di antara mereka ada yang lebih fasih berbicara dibanding yang lain, dalam pertimbanganku, ia adalah orang yang jujur sehingga aku memutuskan persengkataan tersebut berdasarkan pertimbangan itu. Maka, keputusan apa saja yang telah ku ambil yang berkaitan dengan hak seorang muslim, maka keputusan itu ibarat sepotong bagian dari neraka.

⛔ Putusan hakim di dunia bukanlah akhir dari segalamya, di akhirat kelak akan dipertanggungjawabkan.

Semoga bermanfaat.

##$$-aa-$$##

Digita Template

Kaidahfiqh

SYARAH KITAB KAIDAH FIQH 09 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di) SYARAH KITAB KAIDAH FIQH- 11 (Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa’di)
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?