USHUL FIQIH # AL ‘AM
Diterbitkan pertama kali pada: 04-Jul-2020 @ 17:08
2 menit membacaKaidah Ushul Fiqih – Al ‘Am
Ustadz Dr Musyaffa Ad Dariny
24 Rabi’ul Awwal 1440H
Al’ am, kata umum, ada 3 unsur
1. Kata tersebut menunjukkan sesuatu yang banyak
2. Sesuatu yang banyak tersebut dicakup semuanya oleh kata tersebut.
3. Banyak sesuatu tersebut tidak terbatas
الأ نسا نو
Semua
Ada 7 redaksi makna umum..
1. Menunjukkan makna semua ; kull, jami’, kaffah, kotibatan…
كل، جميع، قطبة،
2. Ism syarat misalnya من، م، اينما
Contoh..
أَيْنَمَا تَكُونُوا۟ يُدْرِككُّمُ ٱلْمَوْتُ
Dimanapun kalian berada, maut akan menjemputmu…
من عمل صالح لحة
3. Kata/ism pertanyaan.. من، م، أينما
Tergantung redaksi..
مَاذَآ أَجَبْتُمُ ٱلْمُرْسَلِينَ
Apa yang kalian lakukan untuk mentaati para Rasul?
فَأَيْنَ تَذْهَبُونَ
Kemana kah kalian pergi?
(semua tujuan tercakup)
4. Ism mausul (kata sambung)
الذي
(artinya yang)
هُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ عَلَيْكَ ٱلْكِتَـٰبَ
Dia lah yang menurunkan kitab kepadamu..
{وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ}
Dan orang yang membawa kebenaran dan membenarkannya. (Az-Zumar: 33)
5. Al Istighroqiyah alif lam yang maknanya semua walaupun katanya tunggal.
وَكَانَ الإنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلا
manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah
الإنْسَانُ
Lafazd نُساَنْلاِْا manusia satu tapi karena kemasukan
Al Istighrokiyah maka maknanya menjadi “ Semua
Manusia”
نَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيْبُهُ
“Sesungguhnya seorang manusia kerap terhalang dari rezeki disebabkan dosa yang dilakukannya.”
الرَّجُلَ
Manusia (bentuk tunggal = mufrod)
Karena kemasukan ال maka maknanya jadi umum..
{وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ}
Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (An-Nur: 59)
الأطْفَالُ
Anak-anak, semua anak-anak yang jumlahnya tak terhingga..
6. Kata yang disandarkan kepada ism ma’rifah.
وانتعدو النعمةالله لا
Jika kalian ingin menghitung Semua nikmat Allah, maka…..
7. Nakirah dalam ungkapan penafian
لا اله الا الله
اله
Artinya sesembahan, adalah Nakirah…
وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ
Tidak ada seorangpun yang menyamai Allah.
كُفُوًا
Semua makhluq
Kata Nakirah yang terdapat dalam larangan
ولا تشر كوا به شيا
Kata nakirah dalam redaksi pertanyaan yang maksudnya pengingkaran.
هل من خا لق غير الله
Adakah yang menciptakan selain Allah?
*Hukum / konsekuensi redaksi umum..*
*Kita harus menerapkan keumuman maknanya kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.*
وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
setiap bid’ah adalah kesesatan”
(tidak ada kecuali)
Contoh yang ada kecuali..
تُدَمِّرُ كُلَّ شَىْءٍۭ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا۟ لَا يُرَىٰٓ إِلَّا مَسَـٰكِنُهُمْ
yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka.
إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا
Semua orang dalam keadaan rugi, kecuali orang-orang yang beriman….
Dalil yang mengkhususkan harus kuat.
Bila ada sebab khusus namun pernyataan umum, maka makna umum tetap berlaku.
Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang air laut untuk wudlu :
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.”
Jawaban Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah umum… Walaupun pertanyaan tentang wudlu..
2. *Apabila redaksi umum tersebut sebabnya peristiwa tertentu maka tetap saja harus diterapkan makna umumnya, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.*
Kaidah yang dibuat ulama, yang menjadi standar adalah keumumam redaksi, bukan sebab peristiwa tersebut.
Syaikh Ustaimin mencontohkan, pada hukum dhihar,
ﺃَﻧْﺖِ ﻋَﻠَﻲَّ ﻛَﻈَﻬْﺮِ ﺍُﻣِّﻲْ
Engkau seperti ibuku..
Hukum dhihar berlaku umum, walaupun sebabnya khusus (seorang sahabat).
Setelah mengatakan hal tersebut kepada istri, maka tidak boleh berhubungan dengan istri..
1. Harus memerdekakan budak
2. Bila tidak ada budak maka puasa 2 bulan berturut-turut.
Contoh lain..
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ
Bukan termasuk kebaikan, berpuasa ketika safar. (HR. Bukhari)
Padahal prakteknya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sering puasa waktu safar.
Maka ada dalil pengecualian, yaitu kecuali yang kuat boleh puasa saat safar..
Syarat pendapat sahabat menjadi hujjah
1. Sanad nya shahih
2. Tidak ada sahabat yang menyelisihi
3. Tidak bertentangan dengan dalil lain yang lebih kuat (Alquran dan Sunnah)
Semoga bermanfaat
##$$-aa-$$##


الحمدلله بإذن الله _________SUENENGE RUAERAMERAM KETEMU HALAMAN INI,
جزاكم الله خيرا يا شيخ