BPJS
Diterbitkan pertama kali pada: 23-Sep-2020 @ 21:05
3 menit membacaBPJS
Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA
7 Safar 1442H
Ar Risalah – Imam Syafi’i mengatakan setiap muslim harus tahu apakah transaksi yang dilakukannya halal atau haram, jika halal lanjut dan bila haram maka harus dibatalkan.
Bagaimana kita sikapi asuransi?
Abad 18 – seorang ulama Syafi’iyah.. Menjawab pertanyaan seseorang yang beli barang di negeri kafir yang nyebrang laut – akan dijual balik ke negeri nya
Saat itu ada aturan bahwa setiap kirim barang harus membayar sejumlah uang kepada pihak lain (bukan pemilik kapal). Uang tadi adanya jaminan bila ada sesuatu dengan barang tersebut dan membayar sejumlah uang.
Ulama tersebut menjawab hal ini haram.
Asuransi berkembang dari masa ke masa, dan para ulama sepakat mengatakan hukum haram karena ada unsur riba dan judi.
Riba, ada dua bentuk
1. Hutang piutang
2. Tukar uang dengan uang, syarat sama dan tunai.
Bayar premi dan bila terjadi sesuai maka dapat lebih besar (riba nasiah)
Juga riba fadhl – karena tidak tunai.
Juga ada unsur ghoror.. (judi).
Uang premi – bisa hilang atau bisa dapat lebih.
Adapun BPJS, kita bahas yang kesehatan..
BPJS, bentuk asuransi tapi beda dikit.. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah untuk sediakan fasilitas kesehatan bagi rakyat.
Bila mampu maka wajib bayar premi
Bila tidak mampu maka tidak bayar.
Mulai 2017 – BPJS ini wajib kepada seluruh rakyat.
Hukum bisa berubah bila kondisi berubah.
Dalam hal ini ghoror nya bisa diatasi.
Akad ghoror untuk tolong menolong dibolehkan.
Dalam BPJS bentuk nya tolong menolong, pihak yang mampu bayar premi dan ini menutupi kekurangan warga yang tidak mampu, negara juga akan menutup kekurangan.
Riba juga dibolehkan karena dalam akad kebajikan..
Negara tidak ambil keuntungan dalam hal ini.
Namun masih ada akad riba yaitu denda keterlambatan.
Karena ini wajib (dipaksa) maka semoga Allah ampuni dosa kita. Karena bila tidak ikut maka kita tidak bisa mengambil hak-hak kita yang lain. Jadi boleh =halal.
Tanya jawab..
1. Dalam hal bayar premi jadi halal, bagaimana dengan claiknya?
A. Halal ambil claim walaupun lebih (sebagian ulama KONTEMPORER)
B. Sebagian ulama lain menyatakan halal sesuai dengan jumlah premi yang dibayar.
Dan pemerintah beri jumlah yang tertentu.
Bila jumlah lebih dari yang dibolehkan maka sisanya ada rincian:
B1. Bagi yang kurang mampu maka halal
B2. Bagi yang mampu, maka kelebihannya untuk fakir miskin.
2. Pihak RS membuat analisa bohong, supaya ikuti standar claim BPJS, padahal dokter menyatakan harus dapat tindakan penanganan tertentu dari RS.
– bohong tetap tidak diperbolehkan.
3. Hukum kerja di BPJS.
A. BPJS kesehatan – tidak ada riba premi dan ghoror-lebih ringan, maka boleh bagi yang selain bagian urusan denda keterlambatan (riba).
B. BPJS tenaga kerja ini mengelola riba, jadi haram.
4. Uang gaji dipotong terus tapi belum pernah claim..
Ini baik karena uang kita dipakai untuk menolong muslim dan orang-orang yang kurang mampu.
5. Hukum daftarkan karyawan ikut BPJS ketenagakerjaan.
Jawab – karena kita wajib ikut maka boleh..
6. Ukuran mampu – bila hanya ada satu-satunya kendaraan atau satu-satunya rumah maka ini termasuk tidak mampu.
7. Uang Jamsostek.. Setelah pensiun?
Karena ada pengembangan riba maka untuk aman nya dipotong 10% (sesuai bunga deposito) , untuk dibagikan ke Fakir miskin..
8. Buka klinik kesehatan tapi agak sepi, ingin kerja sama dengan BPJS.. Supaya klinik lebih maju dan untung..
Jawaban – kalau tujuan bisnis dan belum wajib maka jangan lakukan. Bila untuk memberi manfaat lebih banyak kepada orang yang tidak mampu maka boleh.
9. Asuransi kantor bila tidak ada potongan gaji, maka ini boleh.. Murni Hibah dari kantor.
10. Ikut BPJS, tidak bayar kena denda, bagaimana? Bayar saja supaya tidak akumulasi yang makin besar.
$$##-aa-##$$


