HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER#UKUM PERMAINAN DADU, KARTU DAN CATUR
- HALALKAH TRANSAKSI KITA? (lanjutan-1)
- Halalkah Transaksi Kita (Muqadimah)
- JUAL BELI YANG DIHARAMKAN
- BPJS
- KONSEP HARTA DALAM ISLAM
- HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER#UKUM PERMAINAN DADU, KARTU DAN CATUR
- WAKAF
- HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER # UNDIAN
- PAJAK
- HAJI/UMRAH DENGAN HUTANG
Diterbitkan pertama kali pada: 24-Jun-2020 @ 21:03
7 menit membaca*HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER*
Ustadz Dr Erwandi Tarmizdi MA
10 Robi’ul Akhir 1441H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
*HUKUM PERMAINAN DADU, KARTU DAN CATUR*
Hukum permainan dadu
Bila disertai Uang dan malalaikan kewajiban kepada Allah dan manusia maka para Ulama sepakat diharamkan…
Bila tidak pakai uang dan tidak melalaikan, Imam Syafi’i mengatakan makruh….
Namun pengambilan hukum makruh kebanyakan Imam Madzhab maksudnya adalah mengharamkan…
Istilah para Ulama mengambil Lafath Imam Syafii mengatakan makruh untuk mengungkapkan sesuatu yang hukumnya Haram seperti kata Imam Syafii, makruh menggunakan bejana dari emas….
Haram, makruh, mubah…
Makruh letaknya diatas haram dikit…
Pendapat pertama yg mengatakan bermain dadu adalah makruh ini adalah pendapat yg sangat lemah…
An Nawawi berkata, pendapat yang sahih bermain dadu adalah haram…
Seluruh permainan yang menggunakan dadu termasuk dalam larangan sabda Nabi ﷺ sebagai berikut :
“Barangsiapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.”
(HR. Muslim)
Imam An Nawawi رحمه الله berkata, “Hadits ini merupakan dalil Imam Syafi’i dan mayoritas para Ulama bahwa bermain dadu hukumnya haram…
Dan maksud hadits ini adalah Nabi ﷺ menyerupakan haramnya main dadu dengan haramnya memakan daging babi.”
Hadits berikutnya yang dijadikan dalil adalah…:
“Barangsiapa yang bermain dadu sungguh ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Abu Daud)
Sabda Nabi ﷺ diatas menyamaratakan seluruh permainan yang menggunakan dadu, tanpa membedakan nama dan bentuk permainannya.
Maka monopoli, ular tangga, ludo dan SEGALA JENIS permainan yang menggunakan dadu, hukumnya HARAM sama dengan mengundi nasib menggunakan anak panah.
*Permainan Kartu Remi dan Domino*…
Permainan ini haram bila disertai judi atau dengan hukuman iMateri (seperti dijepit, atau dicoret mukanya) dan haram hukumnya melalaikan syariat Allah dan juga haram bila dapat hadiah dari pihak ke 3 atau Sponsor…
Ada larangan Memberikan hadiah dari perlombaan yg tidak disyariatkan dan perlombaan yg semakna…
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ
“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”
(HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
*Hukum Bermain Catur*
Permainan catur telah lama dikenal oleh umat Islam, sejak masa para sahabat Nabi ﷺ.
Para pemain memenangkan permainan yang mengeluarkan taruhan, yang kalah membayar yang menang dari materiil atau immateril hukumnya adalah haram dan termasuk qimar (perjudian).
Para ulama juga menentang permainan catur yang melalaikan dari melakukan kewajiban terhadap Allah, serta juga menentang manusia hukumnya juga haram.
Dan para ulama juga mendukung hukum permainan catur yang pemenangnya mendapatkan hadiah dari panitia penyelenggara hukumnya juga haram, karena tidak termasuk tiga permainan yang diizinkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menggunakan makna ketangkasan jihad [Dr. Sulaiman Al-Mulhim, Al-Qimar; haqiqatuhu wa Akhkamuhu , hal. 254].
Sementara permainan catur yang tidak melanggar taruhan, tidak melalaikan pelaksanaan dan tidak menerima hadiah dari pihak manapun, maka hukumnya diperselisihkan oleh para ulama mazhab.
Pendapat pertama: Para ulama mazhab maliki dan hanbali mengharamkan permainan catur [ Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid XXXV, hal. 269].
Yang menjadi dalil pendapat ini:
1. Ali bin Abi Thalib ,رضي الله عنه saat melewati orang yang sedang bermain catur, ia berkata… :
مَا هَذِهِ التَّمَاثِيْلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
” Patung-patung apakah ini kamu kalian tekun berdiam dihadapannya?” (HR. Ibnu Abi Syaibah. Atsar ini dimasukkan shahih oleh Imam Ahmad).
Dalil ini tidak kuat meniadakan larangan permainan catur, karena bisa jadi Ali radhiyallahu ‘anhu meminjam mereka bermain catur tidak sesuai dengan permainan kuda, atau dia mengeluarkan karena mereka bermainan lama, karena Ali mengatakan, “Kalian tekun berdiam di hadapannya. ”
Jadi, larangan tersebut bukan karena materi permainannya. Jika bidak tidak termasuk salib dan tidak mudah patung orang, tanpa hewan, maka catur utama boleh [Dr. Sa’ad Asy-Syatsri, Al-Musabaqat wa Ahkamuha fisy Syariah Al Islamiyah , hal. 228].
2. Dalil yang juga mengharamkan permainan catur itu permainan ini sama dengan permainan dadu, yaitu dapat melalaikan dari melakukan tugas shalat [ Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah , jilid XXXV, hal. 270].
*Tanggapan:* Dalil ini juga tidak kuat, karena ada perbedaan antara permainan catur dengan dadu. Permainan dadu asasnya adalah untung-untungan berbeda dengan catur di mana harus dipertimbangkan dan perhitungan untuk memenangkan permainan Sa’ad Asy-Syatsri, hal. 228].
*Pendapat kedua:* Para ulama mazhab hanafi dan syafi’i tidak mengharamkan permainan catur.
Para ulama ini berdalil sehingga tidak ada dalil yang menggunakan permainan catur, maka permainan catur bisa karena berguna untuk mengasah otak dalam strategi perang yang memanfaatkan permainan catur. Maka dari sisi ini, permainan catur bias dilakukan dengan permainan yang melatih keterampilan dalam berjihad.
والـلــه تعالى أعلم بالصواب
pendapat yang mengizinkan permainan catur lebih kuat, jika larangan-larangan yang diizinkan di atas larangan.
Tanya… Jawab
1) T. Istri waktu kuliah mengantongi uang 8jt, kerjadiperusahaan asuransi dpt 5jt, kemudian jadi guru mendapat uang 24jt total 37jt dan bagaimana hukum uang yang tercampur semua dana ( halal dan haram ) dijadikan emas.
Bgmn hukumnya…?
J. Kalau sdh tobat إن شــــــآ ألـلّٰـــه dimaafkan, perkirakanlah 37halal tadi sisanya bagikan ke Fakir miskin
2) T. Karena belum punya rumah, maka apakah boleh harta itu dibelikan rumah
J. Kalau masih bisa ngontrak, ngontrak dulu aja…
3) T. Menikah, maharnya dengan hasil riba.
J. Kalau istri tidak nuntut itu hak dia…
4) T. Mahasiswa, ikut lomba karya ilmiah bidang Sains, pemenangnya dapat hadiah,
Juara pertama 3jt, dan kemungkinan hadiah dari uang pendaftaran, bgmn hukumnya..?
J. Gak boleh ikut
5) T. Dikampus ada, mesin minuman, dan menggunakan uang elektronik, dan dapat diskon, jika nitip ketemen yang punya top Up bagaimana hukumnya…?
J. Ingatkan temen bahwa Ribanya dari Top Up yang mendapat diskon
6) T. Pernah nawarin buat ngerjain tugas, edit video, makai aplikasi yg tidak original, untuk mengangkat Nilai….
Hukumnya bagaimana?
J. Ini termasuk menipu karena jasa anda membuat nilai teman anda tinggi….
Walaupun gak ngasih fee, tapi nawarin Makanan dan diterima…
Maka makananya pun haram dan banyak bertobat kepada Allah ﷻ
Ini rentetannya sangat panjang, bila mahasiswa tadi dapat bekerja dikarenakan nilainya yg tinggi dikarenakan dibantu teman, maka selamanya gajinya adalah haram, solusinya dijelaskan kepada pemimpin perusahaan untuk menjelaskan bahwa nilai saya tinggi karena nyontek, karena dibantu teman…
“Ini dunia pendidikan yang riskan akan korupsi, padahal di dunia pendidikan inilah karekter seseorang akan dibentuk.”
Kita butuh orang² yang jujur dan ini adalah tugas berat para guru² dari SD sampai Mahasiswa…
7) T. Pedagang minuman, kalau ngasih bonus kepada petugas/ karyawan koperasi, apa termasuk Riswah…
J. Apakah dosa kalau kecil tidak apa-apa kalau besar jadi dosa…
Yang namanya dosa tetap haram
Solusi, bilang pimpinan koprasi, sampaikan boleh nggak karyawan koperasi diberi bonus, kalau dikatakan boleh selesai, kalau dikatakan tidak boleh haram
8) T. Go food haram karena ada 2 transaksi, bagaimana kalau kita yg menyediakan minuman ya…
J. Tidak boleh / haram
9) T. servis hand Phone, bisa memperbaiki diluar bengkel resmi…
J. Tdk apa asal bisa benerin, asal bisa benerin dan spare partnya yg asli jangan yang Kw
10) di FB tidak boleh jualan, trus kalo kita jualan di FB bagaimana hukumnya…?
J. Kaum Muslimin mengikuti perjanjian dan persyaratan…
11) T. Hukum waris
Orang tua (bpk Ishaq Amir/2008) meninggal, meninggalkan anak 3 dan yang pertama (Ishaq ) meninggal dan meninggalkan Istri, anak laki² 1orang, anak perempuan 2 orang
Istri dapat ⅛
Anak laki² dpt 14/32
Anak laki² dpt 7/32
Kemudian Ferdi
Ibunya dpt 8/48
Istrinya dapat sekian
Anaknya sekian….
Ibu Mertua mengatakan bahwa ke 3 Anaknya tdk dapat warisan karena kehidupannya dari kecil sampai menikah masih dibiyayain hidupnya….
Atau telah dihibain bapaknya…
Warisannya tetap harus dibagi
12) T. hutang -piutang
Adeknya menggunakan uang istri (pinjam ke Bank), 2015 sekarang Adhek ipar mau mengembalikan 40an jt, kalau dengan bunganya sekitar 50an jt
Apakah adek ipar harus membayar Pokoknya saja atau beserta bunganya…?
J. Terkadang Pihak Bank tidak mau bila kita bayarkan Pokoknya saja, datang ke Bank dan katakan bahwa kami tidak mau bayar bunganya, kalau gak gitu kami gak mau bayar…
Kalau sudah usaha namun tidak membawakan hasil maka bayar bunganya…
13)T hobi
Hobi sepak bola, jual beli pemain sepak Bola, keuntungan dari jual beli pemain itu sangat lumayan, Tranfer Pemain Maksudnya
J. Jasanya tidak halal….
14) T. Hobi memelihara burung, dari murah sampai ratusan juta, dan dijual dan dilombakan
J. Dilombakan halal, dijualnya haram
15) T. Mancing dilaut
Ikan yg dilindungi negara di lepas, beberapa teman patungan nyewa boat, dan dapat hasil tangkapan dijual ke pelelangan ikan, dan hasilnya adalah Rugi, hukumnya bagaimana…?
J. والـلــه تعالى أعلم بالصواب
Bila tidak menghabiskan harta, maka tidak dilarang, para Ulama banyak yang hobi berburu dan memanah, dan Imam Syafii sesibuk- sibuknya beliau menyempatkan untuk berburu…
Tapi ditimbang-timbang lah, bila banyak menghabiskan uang, dan menelantarkan anak istri maka ditinggalkan saja, mending hobi sedekah…
Kalau tadi mancing, dapat ikan dan dijual kalau ruginya gak terlalu banyak ya silahkan aja….
Semoga bermanfaat.
##$$-aa-$$##