KONSEP HARTA DALAM ISLAM
Diterbitkan pertama kali pada: 13-Sep-2020 @ 11:18
6 menit membacaKONSEP HARTA DALAM ISLAM
Ustadz Dr Erwandi Tarmizdi MA
25 Muharam 1442H
Konsep harta dalam Islam, bahwasanya Allah Yang Maha Kuasa menyatakan harta itu milik Allah.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
“ Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS. An-Nur: 42)
Allah berikan aturan dalam masalah harta dan terealisasi tujuan penciptaan manusia..
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Qs Adz Dzariyat ayat 56.
Semua orang beriman paham bahwa harta adalah milik Allah dan dari Allah, kecuali orang-orang yang tidak beriman.
Seperti Qarun.. Yang tidak beriman..
قَالَ إِنَّمَآ أُوتِيتُهُۥ عَلَىٰ عِلْمٍ عِندِىٓ ۚ أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ ٱللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِن قَبْلِهِۦ مِنَ ٱلْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةًۭ وَأَكْثَرُ جَمْعًۭا ۚ وَلَا يُسْـَٔلُ عَن ذُنُوبِهِمُ ٱلْمُجْرِمُونَ
Qarun berkata: “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku”. Dan apakah ia tidak mengetahui, bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka.
Surat Al-Qashash (28) Ayat 78
Harta hanya sementara dan milik Allah, maka yang harus diperhatikan adalah perhatikan cara mencari nya..
قَالَ الله تَعَالَى: {فَإذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ، وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ، وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [الجمعة: 10].
Allah Ta’ala berfirman, “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
Dan Allah memerintahkan meninggalkan perniagaan bila adzan dikumandangkan.
Supaya Allah sebagai pemilik harta ridho.
HANYA orang-orang beriman yang mampu melaksanakan ini..
Ada kisah pemilik warung yang menutup warung makan saat waktu sholat, hari pertama ribut namun pemilik menjelaskan bahwa jamaah di masjid adalah wajib bagi laki-laki termasuk semua karyawan laki-lakinya. Hari berikutnya sudah mulai bagus dan akhirnya pendapatan naik 120%.
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْـَٔلُكَ رِزْقًۭا ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَٱلْعَـٰقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.
Surat Ta-Ha (20) Ayat 132
Jadi rezeki juga harus dicari dengan ketaatan kepada Allah.
Sebagian besar manusia meraih harta dengan bermaksiat kepada Allah, dan yang kita peroleh hanyalah murka Allah.
Misalnya melakukan transaksi riba, padahal Allah mengharamkan riba..
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).
{يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276) إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (277) }
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Qs Al Baqarah 276-277.
Jangan tukar kenikmatan akhirat dengan kemaksiatan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يُؤتَى بأنْعَم أهل الدنيا مِنْ أهل النار فيُصْبَغُ في النارِ صَبْغَةً ثم يُقَال: يا ابنَ آدمَ هل رأيتَ خيراً قطُّ هل مَرَّ بكَ نعيمٌ قط؟ فيقولُ لا والله يا ربِّ، ويؤْتَى بأشَدِّ الناسِ بؤساً في الدنيا مِنْ أهل الجنة فيصبغُ صبغةً في الجنة فيقال: يا ابن آدمَ هل رأيتَ بؤساً قط؟ هل مَرَّ بك من شدة قط؟ فيقولُ: لا والله يا ربِّ ما رأيتُ بؤساً ولا مرّ بِي مِنْ شدةٍ قَطُّ
“Didatangkan penduduk neraka yang paling banyak nikmatnya di dunia pada hari kiamat. Lalu ia dicelupkan ke neraka dengan sekali celupan. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah engkau pernah merasakan kebaikan sedikit saja? Apakah engkau pernah merasakan kenikmatan sedikit saja?’ Ia mengatakan, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku.” Didatangkan pula penduduk surga yang paling sengsara di dunia. Kemudian ia dicelupkan ke dalam surga dengan sekali celupan. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah engkau pernah merasakan keburukan sekali saja? Apakah engkau pernah merasakan kesulitan sekali saja?’ Ia menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku! Aku tidak pernah merasakan keburukan sama sekali dan aku tidak pernah melihatnya tidak pula mengalamminya” (HR. Muslim no. 2807).
Di akhirat kelak harta ditanya pertanggungjawaban nya dari dua sisi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ
“Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba nanti pada hari kiamat, sehingga Allah akan menanyakan tentang (4 perkara:) (Pertama,) tentang umurnya dihabiskan untuk apa. (Kedua,) tentang ilmunya diamalkan atau tidak. (Ketiga,) Tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia habiskan. (Keempat,) tentang tubuhnya, capek / lelahnya untuk apa.” (HR Tirmidzi dan Tirmidzi berkara hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi dan lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad bin Nashiruddin Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah.)
Harta bukan sesuatu yang buruk..
Allah menempatkan
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memberi ancaman bagi seseorang yang lalai terhadap tugas cari nafkah bagi orang-orang yang wajib dia nafkahi.
Pengelolaan harta harus di tangan yang tepat..
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَـٰمًۭا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
Surat An-Nisa (4) Ayat 5
Imam Bukhari dan Muslim yang mengisahkan bagaimana Rasulullah menanggapi keluhan orang-orang miskin yang merasa kalah beramal dengan orang-orang kaya karena harta mereka.* Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
أفلا أعلمكم شيئا تدركون به من سبقكم وتسبقون به من بعدكم ولا يكون أحد أفضل منكم إلا من صنع مثل ما صنعتم قالوا بلى يا رسول الله قال تسبحون وتحمدون وتكبرون خلف كل صلاة ثلاثا وثلاثين
“Maukah kalian aku ajarkan sesuatu yang dapat membuat kalian mengejar orang-orang yang mendahului kalian, dan yang dapat membuat kalian mendahului orang-orang yang sesudah kalian, serta tidak ada seorang pun yang lebih utama kecuali ia melakukan seperti yang kalian lakukan?” Mereka (para orang miskin) menjawab: “tentu, ya Rasulullah”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kemudian menjelaskan: “kalian bertsabih, dan bertahmid, dan bertakbir setiap selesai shalat sebanyak 33x.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Para sahabat sangat serius dalam beramal, bahkan sedekah sahabat Utsman bin Affan masih ada sampai sekarang, misal Mata Air /sumur Raumah yang Utsaimin beli dengan emas 50kg.
TANYA JAWAB
1. Investasi apa yang paling baik dan halal?
Wallahu a’lam, tapi yang perlu diperhatikan adalah perlu diperhatikan adalah :
1. Produknya Halal
2. Dikelola secara profesional
3. Amanah /jujur
2. Bagaimana kelola dana riba dari bang konvensional?
Jawaban :
– minta dicoret poin pertambahan bunga..
Kasus yang ditanyakan, kita Istighfar dan taubat dan pindah ke rekening yang tidak ada riba.
Dan riba yang terlanjur diterima diberikan kepada fakir miskin dan kepentingan umum.
3. Bekerja sebagai konsultan yang customer yang 75% pelaku riba? Jawab : bila membantu kelancaran usaha riba tersebut maka ini dosa.
4. Keuntungan proyek yang diperoleh karena kedekatan dengan orang dalam?
Jawab : kedekatan boleh asal tidak ada pemberian khusus (rasuah). Tidak hantarkan hal yang buruk.
5. Investasi.. Bila seseorang menyerahkan dana kepada orang lain. Dengan 3 syarat seperti di atas. Kita katakan ini investasi bukan pinjam meminjam.. Beberapa bulan (misal bulan ke 4),kita bagi..
Bila rugi karena kelalaian pelaksana maka pelaksana harus ganti.. Bila rugi diluar kemampuan kita maka tidak ada ganti rugi..
6. KPR syariah bagaimana?
Standar syariah adalah :
6.1 . Akad murabahah – saat penjajagan – tidak ada DP, karena Bank belum memiliki barangnya.
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani)
6.2 DP kita kepada pemilik rumah adalah tanda jual beli… Artinya bank tidak bisa beli rumah lagi dari pemilik..
Seharusnya Bank yang beli dan kita beli kepada Bank, dan calon pembeli boleh membatalkan.
BANK boleh melakukan akad jual beli dengan calon pembeli dan Bank boleh ambil margin.
6.3 Tidak boleh ada denda keterlambatan. Tidak ada pertambahan setelah akad.
7. Sebagai karyawan sambil bisnis retail suami istri..
Jawab. Bila perusahaan membolehkan sambil usaha maka ini boleh.
Bila 100% modal suami maka ini seluruhnya nya tanggung jawab suami.
Istri bisa mendapat bagian sesuai kesepakatan. Untung dapat bagian, rugi tidak dapat apa2. Bila hutang maka tanggung jawab pemilik modal.
Semoga bermanfaat.
$$##-aa-$$##


