This entry is part 9 of 15 in the series ETA

Diterbitkan pertama kali pada: 20-Agu-2020 @ 13:40

8 menit membaca

*PAJAK*
Ustadz Dr Erwandi Tarmizdi MA
1 Muharam 1442H

Materi ini sedikit sensitif untuk dibicarakan karena hampir seluruh negara di dunia ini mempraktekkan hal ini, tetapi karena iki syariat, walaupun pahit harus dijelaskan..

Kaidah di dalam mengambil harta manusia,

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-Nisa : 29]

Maksud batil, adalah seorang yang diambil harta nya tidak ada imbal balik dan secara ridha..
Memaksa, atau penipuan juga termasuk batil.

Pajak adalah cara ambil harta secara paksa dan tidak mendapat imbalan balik secara langsung.

Tetapi bila saling ridho maka tidak masalah, misalnya anda membayar sejumlah uang kepada negara unjuk mendapatkan servis tertentu secara langsung, maka ini tidak masalah..
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ “

Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”

Akan tetapi negara ambil harta rakyat nya dengan cara paksa maka ini sebuah kedzaliman.

Semua agama samawi (Yahudi dan Nasrani) sama, mereka menolak pajak.

Contoh negara yang tidak ada pajak adalah Bahama.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam haji wada:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا…

‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…‘“ (HR. Muslim).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengancam dengan siksaan yang akan diberikan oleh Allah bagi penarik pajak.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ “

Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَهْلاً يَا خَالِدُ فَوَ الَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ

“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang
jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim]

Berarti dosa penarik pajak tidak gampang, setara dengan dosa zina.

Dengan pajak, barang dan jasa menjadi lebih mahal, biaya hidup menjadi lebih tinggi dan kemiskinan bertambah.

Ini sama dengan diharamkannya riba oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yang merusak tatanan ekonomi, demikian pula pajak.

Pengusaha pasti tidak mau bayar pajak dari uang modal pokok, dan dibebankan kepada pemakai akhir, sehingga harga barang menjadi naik.. Belum lagi bila pembiayaan nya dengan cara riba..

Ustadz, jika negara tidak tarik pajak, apakah negara bisa berjalan?

Kalau pajak sudah menjadi cara berfikir dan menjadi keharusan, maka mereka tidak bisa mencari jalan lain.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak menerapkan pajak, bahkan bila ada yang meninggal dan meninggalkan hutang maka negara yang membayar, dan bila ada harta yang ditinggalkan maka untuk ahli waris.

Posisi negara dan rakyat seperti ayah dengan anaknya..

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah mengatakan “Posisi aku dengan kalian seperti ayah dengan anaknya”

Jadi ayah harusnya bakal menjaga dan mengayomi anaknya..

Di masa Khulafaur Rasyidin dan saat Umar bin Abdul Aziz tidak juga menerapkan pajak.
BAHKAN Jaman Umar bin Abdul Aziz, tidak ada penduduk yang mau menerima zakat..

Qatar tidak menerapkan pajak dan kondisi makmur,
Saudi sebelum 2018 juga tidak ada pajak, dan setelah itu ada pajak karena terlibat perang dan harga minyak merosot.. (kondisi darurat).

Kondisi darurat harusnya dengan catatan..

Pendapat pajak haram ini dipegang kuat Oleh Imam Nawawi dan ini menjadi prinsip yang beliau pegang dalam kehidupannya. Hingga pada suatu ketika terjadi penyerangan besar-besaran pasukan Tartar terhadap wilayah-wilayah kaum muslimin. Saat itu, hampir seluruh wilayah kaum muslimin telah ditaklukan oleh pasukan Tatar.

Kondisi kaum muslimin benar-benar berada dalam keadaan sulit. Dalam Baitul Mal sendiri tidak terdapat dana yang cukup untuk membiayai perperangan. Pada masa itu yang berkuasa adalah Sultan Zahir Bairbas. Untuk mengatasi persoalan biaya perang, Ia mengajak para ulama untuk bermusyawarah. Dalam musyawarah tersebut, para ulama yang hadir sepakat untuk memungut pajak kepada rakyat, terutama yang kaya untuk membantu biaya perang.

Dikisahkan bahwa Imam Nawawi tidak hadir dalam acara tersebut. Sebagai ulama yang dihormati dan menjadi tuntunan bagi mayoritas umat, tentu ketidakhadiran beliau menjadi pertimbangan sang Sultan.

Akhirnya, Imam Nawawi pun dipanggil. Sultan berkata kepadanya “Berikan persetujuan anda terhadap pendapat para ulama yang lain,” Akan tetapi Imam Nawawi tidak bersedia. Sultan menanyakan kepada Imam Nawawi, “Kenapa anda menolak?”

Imam Nawawi berkata, “Saya mengetahui bahwa Sultan dahulu adalah hamba sahaya dari Amir Banduqdar, anda tak mempunyai apa–apa. Lalu Allah memberikan kekayaan dan dijadikannya sebagai Raja. Saya dengar sekarang anda juga memiliki seribu orang hamba sahaya. Setiap hamba mempunyai pakaian kebesaran dari emas. “

Selain itu, anda pun memiliki 200 orang jariah (budak perempuan), setiap jariah mempunyai perhiasan. Apabila anda telah nafkahkan itu semua, dan hamba itu hanya memakai kain wol saja sebagai gantinya, demikian pula para jariah hanya memakai pakaian tanpa perhiasan, maka saya berfatwa boleh memungut biaya dari rakyat. (menjadi darurat) ”

Mendengar pendapat Imam Nawawi ini, Sultan Zhahir pun marah kepadanya dan berkata, “Keluarlah dari negeriku, Damaskus.” Tanpa ada beban sedikit pun, Imam Nawawi menjawab, “Saya taat dan saya dengar perintah Sultan.” Kemudian beliau pun pulang ke kampung halamannya di daerah Nawa, sebuah desa di daerah Syam.

Para ahli fikih berkata kepada Sultan, “Beliau itu adalah ulama besar, guru dan panutan kami.”  Mendengar keluhan tersebut, Imam Nawawi pun diminta untuk kembali ke Damaskus. Tetapi permintaan tersebut beliau tolak dan berkata, “Saya tidak akan masuk Damaskus selagi Zhahir ada di sana.” Lalu sebulan setelah itu Zhahir pun meninggal. (Lihat: Imam As-Suyuti, Husnu al-Muhadharah, 2/105)

Bisa kita lihat dari kisah itu6:

1. Ulama yang setuju ada pajak bila dalam keadaan darurat

2. Imam Nawawi belum masuk keadaan darurat (karena pejabat masih foya-foya dan ditegakkan kebenaran)

Untuk menerapkan kaidah ini di Indonesia, tidak bisa ditentukan oleh 1 atau 2 orang saja dan rakyat yang didzalimi tidak berdosa bila membayar pajak.

Ustadz menulis buku berisi tentang pajak, dan sudah berdiskusi dengan senior perpajakan dan itu tidak termasuk penghasutan karena tujuan Ustadz hanya menyadarkan umat.

Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ».

“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”

Beliau bersabda, “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim, no. 1847)

Semoga Allah memudahkan para pemimpin menemukan cara lain selain yang diharamkan Allah.

QA.

1. Pindah alamat, ganti NPWP dan tidak bayar pajak..

Jawab, secara syariat tidak berdosa, tetapi sebagai warga negara yang baik harus membayar pajak.

Ustadz Erwandi Tarmizdi sendiri juga membayar pajak negara.

2. Konsultan pajak – bolehkan kurangi pajak dengan cara bohong?
Jawab – para ulama melarang kecilkan pajak dengan cara ilegal, tetapi harus dengan cara legal tidak langgar hukum negara.

3. Usaha tanpa Ijin Usaha sehingga tanpa bayar pajak..

Jawab Kalau kecil-kecilan boleh, kecuali bila semakin besar maka harus ikuti aturan negara. Bila tidak bayar pajak kita jadi repot, dan kena masalah hukum maka sebaiknya kita bayar saja.

4. Gaji pegawai pajak Apakah halal untuk anak istri?
Jawab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjawab :

Ini dibagi menjadi 2 keadaan :

A. Bila tujuan bekerja adalah tidak untuk membesarkan pajak negara tetapi meringankan beban rakyat yang terdzalimi dengan cara yang legal (misal cek poin pembayaran dan bila ada yang bisa dikurangi) – maka pegawai seperti ini boleh.
Dampak: pangkat gak naik-naik.

B. Bila bekerja dengan membantu target penerimaan pajak yang besar maka ini hukum nya haram dan gaji haram, bagi anak istri halal bila tidak mampu cari nafkah sendiri.

5. Abu Yusuf membolehkan pajak?

Jawab. Dalam buku Yusuf, disebut khoroj (bukan pajak tapi diterjemahkan pajak) dan ini ada imbalan, sehingga boleh seperti uraian di atas.

Nasihat Ustadz, kalau bisa baca referensi ke sumber langsung supaya tidak salah.

6. Konsultan pajak yang bantu pihak yang terdzalimi namun bergerak di RIBA.

Jawab – membantu orang terdzalimi itu baik, tapi mengambil fee dari harta yang haram maka tidak boleh

7. Ustadz Fulan berpendapat bahwa pajak yang ada landasan hukum maka boleh..

Jawab – Ustadz menanyakan apakah bila ada aturan negara bisa merubah yang haram menjadi halal?

Misal nya ada aturan hukum Bank, apakah riba menjadi halal?
Penanya jawab – tidak.

Apakah wisata kesyirikan juga menjadi halal?! Padahal ada dasar hukum negara?

Jawab: tidak..

Contoh lain, KPK menyatakan tips atau rasuah dengan batas tertentu bikhe6, dan ini tetap haram.

Apakah perzinaan yang ada UU nya menjadi halal, tentu saja tidak.

Dan silakan diteruskan..

8. Hukum PNS di Dep Keuangan yang tidak berurusan pajak?

Bila tidak ada hubungan dengan riba dan pendapatan yang haram maka boleh..

9. Dosen yang melakukan penelitian tentang potensi pengurangan pajak dari zakat.

Jawab. Saat ini zakat tidak kurangi pajak hanya Nominal yang berkurang tapi tidak signifikan.. Bila penelitian ada rekomendasi yang membuat negara bisa mendatangkan pendapatan lain maka ini baik.

Di negara Islam, warga muslim bayar zakat dan non muslim harusnya nya bayar pajak.

Di negara ini, negara yang merdeka oleh pejuang muslim – tapi warga muslim harus bayar zakat dan pajak, sedangkan non muslim hanya bayar pajak..

Semoga dimudahkan untuk solusi terbaik untuk bangsa ini..

##$$-aa-$$##

ETA

HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER#UKUM PERMAINAN DADU, KARTU DAN CATUR HAJI/UMRAH DENGAN HUTANG
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?