HALALKAH TRANSAKSI KITA? (lanjutan-1)
Diterbitkan pertama kali pada: 25-Okt-2020 @ 13:43
12 menit membacaHalalkah Transaksi Kita
Ustadz Erwandi Tarmizi
Sabtu, 29 Shafar 1442H/17 Oct 2020
ITB2020 Mengaji
Merujuk pada kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern oleh Dr Yusuf Al Subaily
Hukum Bai’
Bai’ hukumnya mubah, namun dapat berubah menjadi wajib, haram, sunah dan makruh tergantung situasi dan kondisi berdasarkan .
Pada suatu kondisi jual beli dapat bersifat wajib jika mengikut pada tujuannya.
Contoh: seseorang yang berada di tempat yang tidak mudah mendapatkan air untuk wudhu. Sementara di sekitarnya ada yang menjual air. Orang tersebut belum boleh untuk tayamum karena ada air di sekitarnya. Dia wajib beli air ketika waktu sholat sudah masuk. Karena dia wajib sholat, maka dia wajib beli air.
Dalil yang mendasari hukum bai’ antara lain:
1. Al Quran Surah Al-Baqarah: 275
…..وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
“….padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Pada dasarnya bila kita terjerat dalam riba, solusinya adalah jual beli. Sebagaimana bank syariah didirikan dengan azas akad jual beli baik secara perbankan atau pun keseharian.
Contoh: petani yang terjebak riba yang untuk memenuhi kebutuhannya harus dengan pinjaman riba. Solusi atas permasalahan ini adalah dengan membuat akad salam yaitu terima uang dilakukan sekarang dan barang diserahkan nanti sesuai waktu yang disepakati. Dalam contoh tersebut, petani menjual sekarang kemudian menerima cash dari pembeli dan akan menyerahkan padinya nanti setelah panen.
2. Hadist Rasulullah
Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Jual beli itu dengan al-khiyâr (hak pilih) selama belum berpisah atau hingga keduanya berpisah”
Dua orang yang berjualbeli mereka berhak mendapatkan khiyar selagi mereka belum berpisah, hal ini menujukkan bahwa jual beli adalah halal. Selagi belum berpisah, maka meraka sah melakukan jualbeli.
3. Ijma
Ijma ulama Islam sejak jaman nabi sepakat jual beli hukumnya mubah. Tidak ada satupun ulama yang mujtahid mengatakan bahwa jual beli tidak halal, semuanya mengatakan halal. Namun demikian dalil utama adalah firman Allah dan hadist Rasul.
4. Logika
Logika tidak mutlak haram tapi tidak boleh untuk menetapkan ibadah/kasus syar’i. Logika sebagai pendukung dalil yang sudah ditetapkan syariat maka hukumnya boleh. Sebaliknya, jika tidak ada dalil dari Alquran, hadist dan ijma maka tidak boleh menggunakan logika.
Manusia membutuhkan barang-barang yang dimiliki orang lain dan jalan untuk memperolehnya adalah dengan cara bai’. Islam tidak melarang manusia melakukan hal-hal yang berguna untuk memenuhi kebutuhan manusia
Bentuk-Bentuk Bai’
a. Ditinjau dari sisi objek akad bai’
1. Tukar menukar uang dengan barang. Contoh: menukar uang dengan mobil
2. Tukar menukar barang dengan barang atau barter (muqayadhah). Contoh: menukar buku dengan jam tangan
3. Tuka menukar uang dengan uang (sharf). Contoh: menukar rupiah dgn real
Terdapat hukum khusus mengenai sharf. Pada zaman rasul uang adalah emas dan perak, sedangkan zaman sekarang uang adalah mata uang seperti rupiah, real, dollar dll. Maka menukar mata uang dengan emas/perak termasuk sharf.
Syarat dilakukannya sharf:
– Yadan biyadin (tangan dengan tangan atau tunai), yaitu diserahkan di majelis akad untuk kedua barang yang ditukar dan tidak boleh ada barang yang penyerahannya ditunda. Jika terjadi penundaan salah satunya, maka ini disebut dengan riba nasiah.
– Kalau sharf satu jenis misal rupiah dengan rupiah, maka harus sama nominalnya. Kalau beda jenis misal rupiah-dollar atau dollar-emas/perak, maka boleh berbeda nominal atau berbeda gramasi.
b. Ditinjau dari sisi waktu serah terima
1. Barang dan uang serah diserahterimakan dengan cara tunai.
Barang dan uang, keduanya diserahterimakan di majelis akad. Bila terpenuhi syarat secara umum, maka transaksi ini sah.
2. Uang dibayar di muka dan barang menyusul pada waktu yg disepakati
Uang cash diserahkan di majelis akad, sedangkan barang menyusul sesuai waktu yang disepakati.
Contoh: Pembeli menyerahkan cash di majelis akad kepada petani yang akan panen padi di 4 bulan mendatang dan agar lebih aman (khawatir ada musibah hama serta jeda waktu), maka disepakati waktu penyerahan 5 bulan.
– Keuntungan pembeli: harga lebih murah
– Keuntungan penjual: dapat modal untuk biaya usaha sehingga penjual selamat dari riba
3. Barang diterima di muka dan uang menyusul (bai’ ajal/ jual beli tidak tunai/ jual beli kredit)
Syarat bai’ ajal:
– Jika transaksi dengan penjual yang tidak memiliki stok barang, maka barang harus terlebih dahulu dibeli dan diterima dari produsen baru kemudian diakadkan dgn pembeli.
– Setelah berakad tidak ada denda keterlambatan
Bai’ ajal boleh lebih mahal dari jual beli tunai sebagai konsekuensi karena tidak tunai. Hal ini seperti halnya akad salam yang lebih murah dari jual beli tunai.
4. Barang dan uang tidak tunai (bai’ dain bi dain) atau jual beli hutang dengan hutang
Jenis transaksi ini hukumnya haram karena menjual barang yang disifati dalam tanggungan. Contoh: transaksi untuk menyerahkan padi 5 ton 6 bln lagi seharga 50jt yang dibayarnya nanti.
c. Ditinjau dari cara menetapkan harga
1. Bai’ musawamah (jual beli dgn cara tawar menawar).
penjual menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untuk ditawar. penjual tidak wajib menyebutkan harga pokok dan hal ini diperbolehkan menurut syariat
2. Bai’ amanah (jual beli dimana penjual menyebutkan harga pokok barang dan harga jual barang)
syarat:
– amanah yaitu: penjual harus jujur menyebutkan harga pokoknya
– jika tidak jujur, maka jual belinya khianat dan jual beli tersebut batal
Bai’ amanah terbagi menjadi 3:
– Bai’ murabahah
Penjual menyebutkan harga pokok barang dan menyebutkan labanya
– Bai’ tauliyah
Penjual menyebutkan harga pokok dan menjual dengan harga pokok tersebut.
Contoh: penjual sudah beli namun butuh dijual dengan cepat sehingga menetapkan harga sesuai dengan modal tanpa memperhitungkan keuntungannya.
– Bai’ wadh’iyyah
Penjual menyebutkan harga pokok dan menjual di bawah harga pokok.
Contoh: penjual dalam kondisi likuidasi atau dalam kondisi ingin merubah bentuk jenis usaha sehingga harus menjual dengan di bawah harga pokok.
Soal Jawab:
1. Soal Jawab 1
Soal:
Kalau menjual barang yang belum dibeli, tetapi sudah diizinkan penjaga tokonya. Kemudian pembeli melakukan transfer ke penjual baru kemudian penjual membeli ke toko. Apakah hal ini diperbolehkan?
Jawab:
Kalau dengan izin pemilik toko untuk dijual dan diperbolehkan membawa barang, maka transaksi ini disebut wakalah.
Akan tetapi jika harus membayar terlebih dahulu, maka bukan termasuk wakalah. Jika demikian, maka barang tersebut harus dimiliki terlebih dahulu dan diterima fisiknya baru kemudian dapat dijual.
2. Soal Jawab 2
Soal:
Berjualan sebagai reseller dimana pembelian barang ke produsen produk dilakukan dengan menggunakan DP (uang muka) dari calon pembeli. Setelah barang datang dan dilakukan penyelesaian pengerjaan instalasinya, baru kemudian pembayaran diselesaikan oleh konsumen.
Jawab:
Syarat kapan barang boleh dijual jika barang tersebut bukan milik kita:
– Barang harus dibeli dulu dengan akad. Tapi dalam kondisi ini belum boleh melakukan penjualan karena ada larangan Rasulullah sehingga harus melakukan syarat kedua, yaitu menerima barang.
– Setelah menerima barang, baru kemudian barang tersebut boleh dijual walaupun belum dibayar
Untuk barang yang harus diproduksi dulu sebelum dijual, maka barang produksi ini boleh dijual setelah dipesan (istisna’ paralel). Maksudnya adalah pembeli melakukan pemesanan kepada penjual kemudian penjual pemesanan kepada produsen.
Untuk barang ready stok, maka bisa dilakukan dengan akan akad salam dengan syarat dijual dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
3. Soal Jawab 3
Soal:
Pembelian emas di masa pandemi di Antam yang saat ini tidak dapat dilakukan secara langsung. Pembelian hanya dapat dilakukan secara online dan kemudian diantarkan H+2. Secara umum harga di Antam lbh murah jika dibandingkan dengan di toko emas. Apakah hal ini diperbolehkan?
Jawab:
Harga di Antam memang lebih murah tapi jika tidak syari maka tidak ada keberkahannya. Jika disebutkan karena pandemi, maka bisa melihat contoh barang lain yang pembeliannya tetap dapat dilakukan secara langsung. Kecuali di masa awal pandemi dimana pemerintah menutup semua toko emas dan tidak memungkinkan melakukan pembelian secara langsung. Saat ini sudah banyak toko emas yang buka.
Karena Rasulullah telah mengharamkan, tentu kita sebagai muslim yang kita cari bukan hanya harga murah, tetapi yang kita cari adalah yang halal secara syari. Oleh karena itu maka jangan beli di Antam karena tidak bisa yadan biyyadin.
4. Soal Jawab 4
Soal:
Jual beli hutang dengan hutang adakah yang dibolehkan atau semuanya tidak boleh?
Jawab:
Rasul mengharamkan jual beli hutang dengan hutang.
Hadist dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-Kali’ bil Kali’ (utang dengan utang)
Sebagai seorang muslim kita harus menjalankan apa yang diperintahkan rasul dengan sami’na wa atho’na.
Al Quran surah An-Nur: 51
إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Masih banyak hal-hal yang halal, jadi janganlah kita mencari celah-celah mengenai perkara yang sudah jelas diharamkan.
5. Soal Jawab 5
Soal:
Menyuruh orang untuk membeli sayuran di pasar dan kemudian minta diantar ke rumah. Orang tersebut menetapkan biaya tambahan/mengambil keuntungan dari harga beli sayuran tersebut. Bagaimana hukumnya jika biaya pembelian menggunakan uang orang yang disuruh tersebut baru kemudian dibayarkan ketika barang belanjaan sampai di rumah? Apakah hal ini termasuk transaksi hutang yang diperbolehkan karena adanya tambahan?
Jawab:
Ketika ada pertambahan maka transaksi ini tidak halal karena merupakan akad pinjaman. Pada saat pembelian menggunakan uang orang tersebut terlebih dahulu, maka artinya kita melakukan peminjaman. Kemudian kita mewakilkan pada orang tersebut untuk melakukan pembelian barang. Bila ada pertambahan pada saat pengembalian dari uang yang telah dipinjam, maka terjadi riba.
Jika terdapat pernyataan “belikan untukku” artinya ini menitipkan untuk melakukan pembelian. Jika menggunakan uang dia dulu untuk pinjaman dan terdapat pertambahan, maka terjadi riba. Tetapi jika orang tersebut tidak meminjamkan uang, maka ini bukan titip beli. Orang tersebut dapat melakukan pembelian dengan mengetahui apa saja barang yang kita butuhkan, apabila kita jadi memutuskan melakukan pembelian, maka dilakukan transaksi. Tapi jika tidak jadi melakukan pembelian pun tidak masalah. Bentuk transaksi ini boleh mendapatkan keuntungan.
6. Soal Jawab 6
Soal:
Ada supplier yang memasok barang untuk dijual di toko saya, tapi barang tersebut belum dibayar. Barang tersebut akan dibayarkan jika laku dan akan dikembalikan jika tidak laku. Bolehkah barang tersebut dijual dengan mengambil keutungan?
Jawab:
Transaksi seperti ini diperbolehkan dimana syaratnya kalau barang sudah diterima, maka boleh barang tersebut dijual.
Terkait kondisi barang tersebut akan dibayarkan jika laku dan akan dikembalikan jika tidak laku, Ibnu Qudamah mengatakan “Kalau barang laku, maka terjadi jual beli dan jika barang tidak laku, maka tidak terjadi jual beli”
7. Soal Jawab 7
Soal:
Melakukan order Gofood dimana harga yang tertera harga 80rb termasuk ongkir, kemudian driver Gojek mengantar ke rumah dan kita ingin membayar lebih menjadi 100rb dengan niat sedekah. Apakah hal ini termasuk riba?
Jawab:
Apabila pembelian makanan dilakukan dengan menggunakan uang cash driver, maka akadnya adalah pinjaman dan tidak diperbolehkan adanya tambahan dan hal ini termasuk riba. Akan tetapi jika pembelian makanan dilakukan dengan uang kita (misal dengan Gopay) dengan syarat tidak ada diskon karena pembelian dengan GoPay tersebut, maka diperbolehkan jika kemudian melakukan pemberian berupa sedekah pada driver.
8. Soal Jawab 8
Soal:
Jenis bai’ salam apakah sama dengan ijon karena mengandung gharar?
Jawab:
Tidak semua gharar haram.
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam jangka waktu, beliau bersabda
َمْناَْسلَ َففى َشْيءفَفى َكْيٍل َمْعلُْوم َوَوْزن َمْغلُوماَلىاََجٍل َمْعلُْوم
“Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.
Yang mengharamkan gharar juga nabi, namun jika salam dihalalkan oleh Rasulullah maka hal ini adalah pengecualian.
9. Soal Jawab 9
Soal:
Kontrak pekerja dengan durasi 1 tahun untuk mendukung aktivitas usaha, tapi qodarullah kontrak berjalan 1.5 bulan yang bersangkutan sakit hampir 10 hari sementara aktivitas usaha sangat membutuhkan jasa orang tersebut. Dalam kontrak disebutkan apabila ada udzur syari seperti sakit atau musibah agar memberi tahu perusahaan dan ybs sudah menginformasikan pada perusahaan dengan surat sakit dari dokter. Bagaimana menyikapi permasalahan ini?
Jawab:
Jika usaha tersebut sudah berbentuk badan hukum, maka dapat mengikuti peraturan kepegawaian mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Berapa lama seorang pekerja boleh izin sakit, apakah mendapatkan gaji penuh atau tidak, dsb. Jika sudah ada kesepakatan di awal dalam kontrak, maka dapat mengacu pada kesepakatan tersebut. Jika tidak ada, maka dapat mengacu pada peraturan yang berlaku.
Secara khusus ustadz menyarankan untuk menambah 1 (satu) orang pekerja lagi untuk mendukung aktivitas usaha yang In Syaa Allah akan untuk mendapat tambahan keberkahan.
10. Soal Jawab 10
Soal:
Pembelian rumah dengan KPR Bank Syariah dimana pembeli melakukan pembelian ke Bank Syariah dengan DP (uang muka) dan cicilan langsung diserahkan ke Bank (tidak ke developer). Namun, akte jual beli yang tercatat antara pembeli dengan developer. Apakah hal ini diperbolehkan?
Jawab:
Serah terima barang syaratnya tidak harus balik nama. Kalau misal kurang nyaman dan ingin balik nama juga dapat dilakukan dengan konsekuensi harga yang lebih mahal karena ada biaya balik nama.
11. Soal Jawab 11
Soal:
Apakah marketer sama dengan wakalah? Tugas marketer dalam usaha penanya yaitu mengiklankan barang dan jika ada yang membeli akan diberikan fee.
Jawab:
Kondisi tersebut tergantung sistem yang disepakati dengan marketer apakah marketer diperbolehkan membawa barang atau tidak.
Adapun kondisi marketer yang disebutkan penanya yaitu mengiklankan barang dan jika ada yang membeli akan diberikan fee, maka kondisi ini hanya wakalah untuk menjualkan, bukan wakalah mutlak.
Bentuk wakalah mutlak dapat dilakukan dengan meminta marketer membawa barang jualan dengan harga jual yang dapat ditetapkan sendiri oleh marketer, bentuk lainnya dapat juga menugaskan marketer bekerja seperti halnya pemilik.
12. Soal Jawab 12
Soal:
Menawarkan jual emas batangan yang memiliki tingkatan konsumen, member dan distributor. Harga yang ditawarkan ke tiap tingkat berbeda, dimana makin tinggi tingkatan harganya makin murah. Jual beli ini dilakukan secara cash dan bertemu langsung. Bagaimana hukumnya transaksi ini?
Jawab:
Transaksi jenis ini diperbolehkan menurut syariat. Yang menjadi syarat mutlak adalah yadan biyadin (tangan dengan tangan atau tunai).
13. Soal Jawab 13
Soal:
Membeli sebidang tanah di tahun 2000 secara cash dan sampai saat ini developer belum menyelesaikan surat sertifikatnya. Penanya berniat untuk membatalkan transaksi, namun developer hanya bersedia melakukan mengembalian sesuai harga jual saat itu dan penanya tidak bersedia. Apakah diperbolehkan membatalkan transaksi ini?
Jawab:
Dapat dilakukan dengan penjualan kembali ke developer, bukan membatalkan transaksi. Tentunya dalam jual beli harga adalah sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak. Jika ingin dengan harga pasaran sebaiknya ditinjau ulang mengingat status tanahnya yang “menggantung” karena belum ada sertifikatnya.
14. Soal Jawab 14
Soal:
Apa hukumnya jual beli saham?
Jawab:
Jual beli saham jika perusahaannya tidak menjual barang yang haram dan tidak memiliki pinjaman ribawi, maka halal dibeli sahamnya. Maka harus diperiksa laporan keuangan perusahaan yang akan dibeli sahamnya.
15. Soal Jawab 15
Soal:
Terkait Gofood dengan pembayaran menggunakan Gopay dimana diizinkan jika syaratnya tidak ada diskon ketika menggunakan Gopay tersebut. Apakah tetap diizinkan melakukan pembelian dengan Gopay yang mendapat diskon jika ketika pembelian cash pun juga mendapat diskon yang sama.
Jawab:
Diperbolehkan karena diskon berlaku tidak hanya ketika menggunakan Gopay, namun juga ketika pembayaran dengan cash.
16. Soal Jawab 16
Soal:
Membeli rumah dengan cicilan langsung ke developer dengan tidak ada denda keterlambatan. Hanya saja di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ada klausal mengenai sanksi dimana jika tidak bayar 3 kali berturut dapat dijual kembali atau dikembalikan ke developer. Apakah transaksi ini termasuk riba atau tidak?
Jawab:
Hal ini tidak termasuk riba dan diperbolehkan. Syaratnya apabila dijual kembali, developer hanya mengambil hasil penjualan yang menjadi haknya saja (sisa piutang) maka ini halal. Apabila dalam hasil penjualan 100% untuk developer maka dzolim.


MaasyaaAllah, ana idzin untuk share ini tulisan, semoga yang menulis bisa mendapatkan pahala jariah
Masya Allah, Tafadhol akh, barakallahu fiik..