This entry is part 8 of 28 in the series Bulughul-maram
6 menit membaca

📖 *BULUGHUL MARAM-08*
🖋️ Ibnu Hajar as-Asqalani
Ustadz Muhammad Anwar, Lc MPd
19 Dzulqaidah 1446 H/17 Mei 2025
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Kitab ini berisi 1350 an hadits yang berkaitan dengan fikih.

🔸 Membatalkan wudhu.

Telah berlalu bahasan apakah tidur membatalkan wudhu, perlu ada rinciannya. Yaitu tidur yang lelap yang membatalkan wudhu.

*HADITS KE-63*

Darah yang keluar karena penyakit medis, darah istihadlah.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟ قَالَ: لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
لْبُخَارِيِّ: ( ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ ) وَأَشَارَ مُسْلِمٌ إِلَى أَنَّهُ حَذَفَهَا عَمْدً ا

‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata : Fathimah binti Abu Hubaisy datang ke hadapan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam seraya berkata : Wahai Rasulullah sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadlah) dan tidak pernah suci bolehkah aku meninggalkan shalat؟ Rasul menjawab: “Tidak boleh itu hanya penyakit dan bukan darah haid Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah” Muttafaq Alaihi

Menurut Riwayat Bukhari: “Kemudian berwudlulah pada setiap kali hendak shalat” Imam Muslim memberikan isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja dibuang oleh Bukhari

Darah istihadlah yang keluar bersama waktu kebiasaan waktu haid – maka harus tinggalkan sholat sampai waktu haid selesai sesuai kebiasaan walaupun masih keluar darah istihadlah.

Tambahan dari riwayat Bukhari – untuk selalu perbaharui wudhu sebelum sholat.

Cara mengetahui darah Istihadlah.
1. Menyesuaikan dengan siklus haid.
2. Mengenal sifat darah, darah haid vs darah istihadlah.

Darah haid – bau, lebih kental, warna hitam.

Darah istihadlah – amis seperti biasa.

Kalau siklus haid sudah berantakan karena sebab tertentu, sifat darah yang sesuai dengan darah haid maka dia berhenti sholat.

✅ Apakah yang sedang keluar darah istihadlah harus perbaiki wudhu setiap sholat?

1. Setiap sholat baik sunnah maupun wajib.
2. Terkait waktu, bisa dipakai untuk sholat yang berdekatan. Qabliyah – wajib – ba’diyah.

3. Perintah perbaharui wudhu itu hanya sekedar sunnah.

Pendapat terkuat adalah pendapat kedua.

*HADITS KE-64*

Pembatal wudhu yaitu madzi.

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: ( كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ اَلْمِقْدَادَ بْنَ اَلْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ ؟ فَقَالَ: فِيهِ اَلْوُضُوءُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ

Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata : Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu pada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan bertanyalah ia pada beliau Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menjawab: “Dalam masalah itu wajib berwudlu” Muttafaq Alaihi lafadznya menurut riwayat Bukhari

Ali tidak langsung bertanya kepada Rasulullah ﷺ karena sungkan kepada Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ adalah sepupu dan mertua Ali bin Abi Thalib.

Madzi dapat batalkan wudhu, hukumnya najis – karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk bersihkan dulu kemaluan dan sekitarnya.

✅ Cairan dari lubang kemaluan.
1. Kencing
2. Madzi, sebab ada dorongan syahwat yang tinggi. Lebih mudah dikenal sebagai pendahuluan sebelum keluar mani.
3. Wadhi – cairan agak putih, keluar setelah pipis, atau keluar karena aktifitas yang berat. Ini termasuk najis dan Pembatal wudhu.
4. Mani, pendapat yang kuat adalah suci. Tapi kalau keluar harus mandi besar.

*HADITS KE-65*

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا;( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَضَعَّفَهُ اَلْبُخَارِيّ

Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa berwudlu dahulu.

Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari

Ini juga diperselisihkan oleh para ulama.

Anggap hadits ini lemah, apakah ada hadits lain yang menguatkan kondisi yang demikian?

ada, yaitu saat Nabi ﷺ sholat malam, saat istri masih tidur.. Beliau saat sujud harus memindahkan/atur kaki Aisyah supaya Nabi ﷺ bisa sujud sempurna. Selesai sujud Nabi ﷺ balikkan kaki Aisyah seperti semula. Ini jelas wudhu nya tidak batal karena Nabi ﷺ tetap lanjut sholat.

Madzhab Syafi’i – sentuhan laki-laki dan perempuan bukan batalkan wudhu. Termasuk suami istri.

Suami dan istri itu bukan mahram – karena mereka boleh nikah tapi sudah halal karena adanya pernikahan.

Imam Syafi’i – mendasarkan pada surat An Nisa ayat 43 atau Al Maidah ayat 6.

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضى أَوْ عَلى سَفَرٍ أَوْ جاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّساءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَفُوًّا غَفُوراً (43)

Dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir atau seseorang di antara kalian datang dari tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci); sapulah muka kalian dan tangan kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Tayamum – bisa angkat hadats kecil dan besar.

Dalam ayat ini, Tayamum angkat hadats kecil (buang air) dan sentuhan dengan perempuan.

Kalimat

أَوْ لامَسْتُمُ النِّساءَ

Bersentuhan dengan perempuan.

Namun dalam bahasa Arab di Alquran – ini maksud nya adalah terjadi hubungan suami istri. Ini sesuai dengan tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, yang pernah didoakan oleh Nabi ﷺ supaya memahami Al Qur’an dan Fiqih.

Alqur’an tidak berbicara dengan bahasa yang vulgar.

Kata لمس = bersentuhan kulit.

Sehingga pendapat yang Ustadz kuatkan adalah sentuhan dengan wanita tidak batalkan wudhu.

Pendapat pertengahan – sentuhan dengan perempuan yang diiringi dengan syahwat akan batalkan wudhu.

*HADITS KE-66*

Terkait kentut..

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا؟ فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا ) أَخْرَجَهُ مُسْلِم

Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya” Dikeluarkan oleh Muslim

✅ Faidah.
1. Kentut batalkan wudhu
2. Kalau ragu apakah keluar sesuatu atau gak maka wudhu tidak batal sampai dia yakin. Syetan kadang menggangu seseorang yang sholat dengan bisikan apakah wudhu nya batal atau tidak.

*HADITS KE-67*

وَعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: ( قَالَ رَجُلٌ: مَسَسْتُ ذَكَرِي أَوْ قَالَ اَلرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي اَلصَّلَاةِ أَعَلَيْهِ وُضُوءٍ ؟ فَقَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم “لَا إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ ) أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان وَقَالَ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ: هُوَ أَحْسَنُ مِنْ حَدِيثِ بُسْرَةَ

Thalq Ibnu Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata : Seorang laki-laki berkata : saya menyentuh kemaluanku atau ia berkata : seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu shalat apakah ia wajib berwudlu?
Nabi menjawab : “Tidak karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu”

Dikeluarkan oleh Imam Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban Ibnul Madiny berkata : Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah

Kemaluan – termasuk potongan daging.

*HADITS KE-68*

عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ ) أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّان َ وَقَالَ اَلْبُخَارِيُّ هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا اَلْبَابِ

Dari Busrah binti Shofwan Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah ia berwudlu” Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban Imam Bukhari menyatakan bahwa ia adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini.

Imam Lima – Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Nasai.

Kesimpulan yang batalkan wudhu
1. sentuhan tanpa penghalang
2. Sentuh dengan telapak tangan

Thalq Ibnu Ali adalah sahabat sejak awal Islam.
Sedang Busrah binti Shofwan sahabiyah baru masuk Islam belakangan.
Dipahami bahwa hadits Thalq dimansukh oleh hadits Busrah.

Ada ulama yang gabungkan, wudhu diperbarui hanya sunnah. Namun Ustadz tidak menguatkan pendapat ini.

*HADITS KE-69*

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ( مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ ) أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَ ه وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ

Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda : “Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan darah dari hidung (mimisan) atau mengeluarkan dahak atau mengeluarkan madzi maka hendaklah ia berwudlu lalu meneruskan sisa shalatnya namun selama itu ia tidak berbicara” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah namun dianggap lemah oleh Ahmad dan lain-lain

Batalkan wudhu.
1. Muntah, ada khilaf, karena mempermasalahkan sanad hadits, ada terkait syarat muntah makanan yang sudah sampai lebih dari lambung. Ada juga catatan muntah banyak dst.
2. Mimisan, juga terdapat khilaf.
3. Dahak yang banyak. Juga ada beberapa catatan dari para ulama.
4. Madzi, ini sudah kesepakatan ulama.

*HADITS KE-70*

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; ( أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ؟ قَالَ: نَعَمْ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِم

Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging kambing؟ Beliau menjawab: “Jika engkau mau” Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta؟ Beliau menjawab: “Ya” Diriwayatkan oleh Muslim

Semoga bermanfaat.

#salaf #sunnah #hadits #bulughulmaram #air #majelisilmu #wudhu #darah #istihadlah #batal

##$$-aa-$$##

Bulughul-maram

BULUGHUL MARAM-07 BULUGHUL MARAM-09
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?