This entry is part 1 of 28 in the series Bulughul-maram
5 menit membaca

📖 *BULUGHUL MARAM-01*
🖋️ Ibnu Hajar as-Asqalani
Ustadz Muhammad Anwar, Lc MPd
2 Ramadhan 1446 H/2 Maret 2025

Pengarang nya bergelar Al Hafidh, dulu adalah seseorang yang hafal Al Qur’an dan ratusan ribu hadits. Bermahdzab Syafi’i.

Beliau juga punya kitab terkenal Fathul Bari,syarah dari Kitab Shahih Bukhari.

Kitab BULUGHUL MARAM ini berisi sekitar 1350 hadits dari potongan hadits dari para imam hadits disusun sesuai dengan hukum-hukum fiqih.

Beberapa istilah imam hadits.
Imam yang tujuh adalah : Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah

Imam yang enam : imam yang tujuh selain imam Ahmad.

Imam yang lima : imam yang tujuh selain Bukhari dan Muslim.

Imam yang empat : adalah imam yang tujuh selain Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim.

Imam yang tiga adalah imam yang tujuh, selain Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.

Sedangkan Al Muttafaq adalah Bukhari dan Muslim.

Ibnu Hajar hidup pada abad 8 Hijriah.

🔸BAB 01. THAHARAH

🔹Bab Air

HADITS KE-1

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.”

Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i dan Ahmad juga meriwayatkannya.

✅ Faidah hadits.

1. Air laut adalah suci dan mensucikan.
2. Bangkainya halal maksudnya bangkai hewan yang hidup di laut.

HADITS KE-2

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَد

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya.”

Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.

Pendapat 1 – air akan selalu suci dan mensucikan baik sedikit maupun banyak asal tidak berubah 3 hal (warna, bau, rasa).

Pendapat 2 – kalau sedikit dianggap najis kecuali air yang banyak.

HADITS KE-3

وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ وَلِلْبَيْهَقِيِّ الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ

بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ

Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya.”

Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.

Dalam riwayat Al Baihaqi, “Air itu thohur (suci dan mensucikan) kecuali jika air tersebut berubah bau, rasa, atau warna oleh najis yang terkena padanya.” (5)

Kalau perubahan bukan karena sesuatu yang najis maka air tersebut tetap suci.

Para ulama sepakat bahwa air baik sedikit maupun banyak, bila Terkena najis dan berubah salah satu sifat maka menjadi najis.

HADITS KE-4

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.” Dalam suatu lafadz hadits: “Tidak najis”.

Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban (dan ke 5).

2 kullah itu sekitar 270 liter. Inilah kadar minimal air dikatakan banyak.

HADITS KE-5

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

لِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ

وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِأَبِي دَاوُد : وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim.
(atau Hadits 6)

Menurut Riwayat Imam Bukhari (7): “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya.”

Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud (8): “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya.”

Faidah.
1. Tidak boleh kencing pada air yang tergenang.
2. Orang yang junub langsung nyemplung dalam kolam – mandi junub sah tapi tindakan ini makruh, kalau air sedikit menjadi haram.

HADITS KE-6

وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ

Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata : “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan sanadnya benar.

Mandi disini adalah mandi besar. Hadits ini menjadi pertentangan di kalangan ahli hadits.

Air yang gak boleh dipakai adalah air sisa.

Sebagian ulama banyak yang mendhaif kan hadits ini dan ada yang menshahihkan.

namun ada riwayat dari Ibnu Abbas, saat Nabi ﷺ mandi dengan sisa dari mandi istri nya Maimunah. Dan juga riwayat para istri nabi yang lain. ✅

Asy Syaukani berkata yang ringkasnya, “Al Baihaqi menyatakan hadits ini mursal, dan Ibnu Hazm menyatakan bahwa Dawud meriwayatkannya dari Hamid bin Abdirrahman Al Himyari yang dhoif. An Nawawi berkata, “para Hafidz sepakat atas kedhoifan hadits ini”. Ini adalah sisi celaan.

Adapun yang men-tsiqoh-annya.

At- Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan”. Ibnu Majah berkata, “hadits ini shahih”.

Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari, “sungguh An Nawawi telah asing ketika menyatakan ijma’ atas kedhoifannya, padahal perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya).

Dan celaan Al Baihaqi atas mursalnya hadits ini tertolak, karena mubham (ketidakjelasan) sahabat tidak mengapa. Celaan Ibnu Hazm atas dhoifnya Hamid Al Himyari tertolak, karena ia bukan Hamid bin Abdullah Al Himyari tetapi Hamid bin Abdirrahman Al Himyari, dan perawi ini tsiqoh (terpercaya) lagi faqih.

Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan di Bulughul Marom bahwa sanad-sanadnya shahih.

Ibnu Abdil Hadiy berkata di Al Muharrar, “Al Humaidi menshahihkannya”, dan Al Baihaqi berkata, “perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya)”.

Ulama yang menshahihkan hadits ini – hukum nya bukan haram tapi makruh.

HADITS KE-7

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

وَلِأَصْحَابِ السُّنَنِ : اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَفْنَةٍ فَجَاءَ يَغْتَسِلُ مِنْهَا فَقَالَتْ : إنِّي كُنْت جُنُبًا فَقَالَ : إنَّ الْمَاءَ لَا يَجْنُبُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ

Dari Ibnu Abbas : Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah r.a. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Menurut para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya : Sesungguhnya aku sedang junub. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.” Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

HADITS KE-8

وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Ibnu Abbas : Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

HADITS KE-9

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah.” Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan : “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi : “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah)”.

Salah satu dengan tanah – boleh bilasan mana saja tapi yang lebih baik pada bilasan yang pertama.

Faidah.
1. Hadits menjelaskan bahwa anjing adalah hewan yang bernajis. Ada khilaf ulama. Hanya liur anjing saja atau seluruh tubuh anjing. Para ulama lebih kuatkan seluruh tubuh anjing adalah najis.

2. Cara bersihkan najis karena liur anjing yaitu 7x bilasan.

3. Menggunakan tanah pada salah satu bilasan.

HADITS KE-10

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ – فِي الْهِرَّةِ – : إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَة

Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing – bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Kata الطَّوَّافِينَ suka berkeliaran.

Tidak najis maksudnya adalah mulut dan liur nya, muntah dan kotorannya najis.

Semoga bermanfaat.

##$$-aa-$$##

Bulughul-maram

BULUGHUL MARAM-02
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?