This entry is part 9 of 32 in the series Bulughul-maram
5 menit membaca

📖 *BULUGHUL MARAM-09*
🖋️ Ibnu Hajar as-Asqalani
Ustadz Muhammad Anwar, Lc MPd
4 Dzulhijjah 1446 H/31 Mei 2025
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Kitab ini berisi 1350 an hadits yang berkaitan dengan fikih.

🔸 Membatalkan wudhu.

➡️ *HADITS KE-70*

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; ( أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ؟ قَالَ: نَعَمْ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِم

Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging kambing؟ Beliau menjawab: “Jika engkau mau”

Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta؟ Beliau menjawab: “Ya” Diriwayatkan oleh Muslim

Ada khilaf ulama terkait makan unta apakah setelahnya wajib wudhu.

1. Apakah wajib atau sunnah
2. Makna wudhu ada yang menjelaskan sebagaimana makna hanya membersihkan.

Kenapa daging unta dibedakan dengan daging kambing.

1. Dalam hadits unta tercipta dari syetan, maksudnya ada kesamaan sifat unta dan syetan yaitu sombong, angkuh, pendendam. Sifat seseorang bisa dipengaruhi oleh makanan yang dimakan.

➡️ *HADITS KE-71*

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَه وَقَالَ أَحْمَدُ لَا يَصِحُّ فِي هَذَا اَلْبَابِ شَيْءٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu” Dikeluarkan oleh Ahmad Nasa’i dan Tirmidzi Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan sedang Ahmad berkata : tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini

Terjadi khilaf ulama terkait hal ini.

Hadits ini bertentangan dengan hadits dari Ibnu Abbas – tidak perlu mandi setelah memandikan jenazah.

Ada yang gabungkan kedua hadits ini – mandi setelah memandikan jenazah adalah sekedar sunnah. Karena jenazah itu suci (dari hadits) . Sehingga menyentuhnya juga tidak mengapa.

Demikian juga dengan orang yang menggotong jenazah. Tidak harus wudhu (hanya sekedar sunnah). Maksudnya hanya perlu membersihkan tangan… Apalagi tidak bersentuhan dengan jenazah.

➡️ *HADITS KE-72*

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَحِمَهُ اَللَّهُ; ( أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لَا يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ ) رَوَاهُ مَالِكٌ مُرْسَلاً وَوَصَلَهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ وَهُوَ مَعْلُولٌ

Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa’i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan maushul hadits ini ma’lul.

Ma’ lul =kecacatan.

Hukum ini ditentang sebagian ulama.

Surat Al-Waqi’ah (56) Ayat 79

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.

Makna kata adalah ٱلْمُطَهَّرُونَ para malaikat.

Untuk berhati-hati, sebaiknya tidak sentuh mushaf saat tidak suci.

Mushaf = Al quran tanpa terjemahan.

Sedangkan yang ada terjemah disebut sebagai terjemah Al Qur’an. Tidak mengapa sentuh saat tidak bersuci.
Apalagi kitab yang ada tafsir, maka disebut tafsir.

Bagaimana dengan baca Al Qur’an dengan HP?

Dengan HP melihat huruf Al Qur’an tidak dapat pahala namun dapat pahala per huruf saat membacanya. Di HP itu aplikasi bukan mushaf.

Jadi dahulukan baca Al Qur’an dari Mushaf. Bukan yang terjemah atau tafsir.

➡️ *HADITS KE-73*

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُذْكُرُ اَللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيّ

Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat Diriwayatkan oleh Muslim dan dita’liq oleh Bukhari

Nabi ﷺ dalam kondisi sadar tidak kosong dari berdzikir baik dalam kondisi berhadas maupun suci.

➡️ *HADITS KE-74* setelah bekam.

عَنْ أَنَسِ]بْنِ مَالِكٍ] رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اِحْتَجَمَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ) أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَلَيَّنَه

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni

Ini terjadi perbincangan diantara para ulama terkait keluarnya darah. Kalau darah keluar dari dua lubang (kemaluan dan Dhubur) maka wudhu batal.

➡️ *HADITS KE-75*

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا ) أَخْرَجَهُ اَلْبَزَّار
وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْد
وَلِمُسْلِمٍ: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ نَحْوُهُ
وَلِلْحَاكِمِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ مَرْفُوعًا ( إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ: إِنَّكَ أَحْدَثْتَ فَلْيَقُلْ: كَذَبْتَ ) وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ حِبَّانَ بِلَفْظِ ( فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ )

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat dia shalat lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut Jika ia mengalami hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara atau mencium baunya” Dikeluarkan oleh al-Bazzar

Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid

Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah

Menurut Hakim dari Abu Said dalam hadits marfu’ : “Apabila setan datang kepada seseorang di antara kamu lalu berkata: Sesungguhnya engkau telah berhadats hendaknya ia menjawab: Engkau bohong” Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dengan lafadz: “Hendaknya ia mengatakan dalam hatinya sendiri”

Jangan ikuti bisikan syetan dan seolah kita berkata – engkau (syetan) bohong dan lanjutkan sholat.

✅ *Tata cara buang hajat*

➡️ *HADITS KE-76*

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ ) أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ وَهُوَ مَعْلُول

Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila masuk kakus (WC) beliau menanggalkan cincinnya. Diriwayatkan oleh Imam Empat tetapi dianggap ma’lul.

Ketika masuk ke tempat yang kotor, pastikan kita tidak bawa sesuatu yang baik apalagi ada lafazh Allah. Lengkapnya Muhammad Rasul Allah.

Cincin Nabi ﷺ itu ada nama Allah.

Namun ketika bawa mushaf Al Qur’an dalam tas, bila diluar toilet ada kemungkinan hilang maka tidak mengapa bawa tas tersebut ke dalam toilet.

➡️ *HADITS KE-77*

وَعَنْهُ قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ ) أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila masuk kakus beliau berdo’a: “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hal-hal yang keji dan kotor.” Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.

Dianjurkan sebelum baca ini baca Bismillah. Yaitu gabungkan dua hadits, satunya –

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلَاءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ

“Penghalang antara mata jin dengan aurat bani Adam, apabila kalian masuk kamar kecil, ucapkanlah bismillah.” (HR. Tirmidzi).

Karena umumnya orang yang masuk toilet itu buka aurat.

Kalau buang hajat di tempat yang tidak tertutup seperti toilet maka baca doa ini saat akan buka pakaiannya.

➡️ *HADITS KE-78*

وَعَنْهُ قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَدْخُلُ اَلْخَلَاءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pernah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masuk ke kakus lalu aku dan seorang anak kecil yang sebaya denganku membawakan bejana berisi air dan sebatang tongkat kemudian beliau bersuci dengan air tersebut. Muttafaq Alaihi.

Diantara adab seseorang buang hajat dia cebok dengan menggunakan air. Bagaimana dengan batu? Kalau memungkinkan digabung batu dan air.
Tapi antara batu vs air, pakai air lebih afdhal.

Saat ini batu bisa diganti dengan tissue.

Semoga bermanfaat.

#salaf #sunnah #hadits #bulughulmaram #air #majelisilmu #wudhu #darah #istihadlah #batal

➡️ *HADITS KE-79*

عَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( قَالَ لِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم خُذِ اَلْإِدَاوَةَ فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي فَقَضَى حَاجَتَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Al-Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padaku : “Ambillah bejana itu.” Kemudian beliau pergi hingga aku tidak melihatnya lalu beliau buang air besar. Muttafaq Alaihi.

➡️ *HADITS KE-80*

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اِتَّقُوا اَللَّاعِنِينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ ) رَوَاهُ مُسْلِم
زَادَ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مُعَاذٍ ( وَالْمَوَارِدَ )
وَلِأَحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: ( أَوْ نَقْعِ مَاءٍ ) وَفِيهِمَا ضَعْف
أَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk yaitu suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang berteduh.” Riwayat Imam Muslim
Abu Dawud menambahkan dari Muadz r.a: “Dan tempat-tempat sumber air.” Lafadznya ialah: “Jauhkanlah dirimu dari tiga perbuatan terkutuk yaitu buang air besar di tempat-tempat sumber air di tengah jalan raya dan di tempat perteduhan.”
Dalam riwayat Ahmad Ibnu Abbas r.a: “Atau di tempat menggenangnya air.” Dalam kedua hadits di atas ada kelemahan.
Imam Thabrani mengeluarkan sebuah hadits yang melarang buang air besar di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah.

Semoga bermanfaat.

#salaf #sunnah #hadits #bulughulmaram #air #majelisilmu #wudhu #batal #unta

Bulughul-maram

BULUGHUL MARAM-08 BULUGHUL MARAM-10
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?