BULUGHUL MARAM-02
📖 *BULUGHUL MARAM-02*
🖋️ Ibnu Hajar as-Asqalani
Ustadz Muhammad Anwar, Lc MPd
15 Ramadhan 1446 H/15 Maret 2025
Kitab ini berisi 1350 an hadits yang berkaitan dengan fikih.
🔸Terkait air.
*HADITS KE-11*
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ؛ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi ﷺ melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi ﷺ menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu.” Muttafaq Alaihi.
Ada yang meriwayatkan badui tersebut adalah Dzul Qaisirah.
Faidah.
1. Air kencing manusia adalah najis.
2. Cara membersihkannya adalah dengan tuangkan air. Sampai hilang rasa dan baunya.
Ada ulama yang berpendapat bila bekas najis tersebut kena matahari dan ada angin maka najis tersebut hilang. Namun pendapat kedua ini lemah karena berdasar hadits yang lemah (keringnya bekas hadits adalah suci).
3. Perlakuan Nabi ﷺ yang bijaksana, yaitu berbeda antara orang yang tahu hukum dan tidak tahu hukum.
Ini jadi kaidah – boleh lakukan kemungkaran yang lebih kecil daripada kemungkaran yang lebih besar.
4. Membuang hajat yang tidak terlihat orang adalah buang hajat besar. Yaitu cukup aurat yang tidak terlihat, tapi orang nya masih kelihatan. Nabi ﷺ pernah buang hajat kecil gak jauh dari para sahabat.
Apakah haram buang air kencing sambil berdiri? Pendapat kuat tidak mengapa, tapi akan lebih baik tidak berdiri. Para sahabat pernah melihat Nabi ﷺ buang air kecil sambil berdiri.
*HADITS KE-12*
وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan dan sejenisnya, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan bangkai ikan yang ditemukan dipantai, sebagaimana dijelaskan Jabir dalam pernyataan beliau.
غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا لَمْ نَرَ مِثْلَهُ يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ فَأَكَلَهُ
“Kami berperang pada pasukan Al-Khabath Dan yang menjadi amir (panglima) adalah Abu Ubaidah, lalu kami merasa sangat lapar. Tiba-tiba lautan melempar bangkai ikan yang tidak pernah kami lihat sebesar itu, dinamakan ikan Al-Anbar (paus). Kami pun memakan ikan tersebut selama setengah bulan. Lalu Abu Ubaidah memasang salah satu tulangnya, lalu orang berkendaraan dapat lewat di bawahnya. Ketika sampai di Madinah, kami sampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: Makanlah! Itu rezeki yang dikaruniakan Allah. Berilah untuk kami makan bila (sekarang) masih ada bersama kalian”. Lalu sebagian mereka menyerahkannya dan beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam memakannya” HR Bukhari dan Muslim.
*HADITS KE-13*
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُد . وَزَادَ وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ الَّذِي فِيهِ الدَّاءُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar.”
Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tambahan: “Dan hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya.”
Faidah.
1. Sekarang sudah dibuktikan dengan penelitian bahwa lalat ada penyakit dan obatnya.
2. Hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir tidak najis. (lalat, tawon dst).
Kecoa tidak najis tapi kotor.
*HADITS KE-14*
وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ – وَهِيَ حَيَّةٌ – فَهُوَ مَيِّتٌ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَاللَّفْظُ لَهُ
Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.
Kalimat الْبَهِيمَةِ adalah hewan yang hidup. Ada yang sebutkan hewan berkaki empat.
🔸*Tentang Bejana*
*HADITS KE-15*
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهِمَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kamu minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedang untukmu di akhirat.” Muttafaq Alaihi.
Mereka dalam hadits ini adalah orang-orang kafir.
Faidah.
1. Haram hukumnya makan dengan wadah dari emas.
Bagaimana dengan yang dilapisi dengan emas?
Yang bisa dipisahkan maka boleh.
Bagaimana dengan bejana yang retak tapi di lem dengan emas atau perak. Para membolehkan hal ini.
Apakah yang terlarang ini hanya untuk makan dan minuman atau boleh yang lain seperti pulpen, HP?
Ini khilaf diantara para ulama. Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Dan yang lebih kuat adalah yang membolehkan, tapi sebaiknya dihindari karena akan timbul kesombongan. Dan keluar dari khilaf lebih baik.
Bagaimana dengan gigi emas? Kalau karena kulitnya sensitif dan hanya bisa dengan emas, maka dibolehkan.
Imam An-Nawawi menyatakan bahwa ulama’ sepakat penggunaan emas dalam keadaan terpaksa diperbolehkan. Oleh karena itu boleh membuat hidung palsu, gigi palsu serta mengikat gigi yang sakit dengan emas. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdurrahman ibn Tharfah (Al-Majmu’/1/256):
أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.
Sesungguhnya kakeknya yang Bernama ‘Arfajah ibn ‘As’ad terpotong hidungnya di hari perang Kulab. Ia lalu memakai hidung palsu dari perak. Namun kemudian muncul pembusukan. Nabi lalu memberi perintah padanya, kemudian ia memakai hidung dari emas (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan An-Nasa’i).
*HADITS KE-16*
وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.” Muttafaq Alaih.
*HADITS KE-17*
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: ( أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ )
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Menurut riwayat Imam Empat: Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci).
Bagaimana dengan kulit hewan yang haram dimakan? Akan dijelaskan kemudian.
Cara bersihkan kulit dari daging adalah dengan diberi asam, disamak. Pemyamakan ini tidak diatur secara detail secara syariat.
Kalau sudah suci, kulit boleh dimanfaatkan.
Apakah semua hewan kulitnya ketika sudah disamak sudah suci?❓
1. Kulit apa saja adalah suci luar dalam.
2. Ada pendapat yang mutlak kulit
3. Yang boleh digunakan adalah hewan yang halal dagingnya untuk dimakan.
4. Seluruh hewan, kulit boleh digunakan kecuali babi dan anjing. Ada yang mengatakan hanya kulit babi yang dilarang.
*HADITS KE-18*
وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya.” Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
*HADITS KE-19*
وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا فَقَالَ: لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ
Maimunah Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melewati seekor kambing (mati) yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda: Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya. Mereka berkata: Ia benar-benar telah mati? Beliau bersabda : “Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.
Daun lain boleh, yang mengandung asam.
Pembersihan kulit dari daging ini disebut disamak. Boleh dianalogikan dengan semua hewan yang dagingnya halal untuk dikonsumsi.
Semoga bermanfaat.
#air #najis #kulit #samak
##$$-aa-$$##