Bagian ke 3 dari 10 dalam series AS_kitabibadah

Diterbitkan pertama kali pada: 20-Jul-2020 @ 17:23

2 menit membaca

Talak –
Ustadz Abdullah Sya’roni
20 Jumadil Ula 1441 H

Talak = melepas dari ikatan, lawan dari akad (mengikat)

Definisi talak secara istilah adalah melepaskan ikatan pernikahan pada saat diucapkan atau pada waktu yang akan datang (talak bersyarat).

Contoh talak bersyarat : suami bilang, kalau kamu keluar rumah tanpa izin maka jatuh talak.

Lafaz :
1. Tegas (saya cerai, talak)
2. Kiasan, misal pulang sana ke orang tua mu, tergantung niat suami.

Talak ada syariat nya, hukum asal talak adalah terlarang (menurut pendapat ulama yang lebih kuat).

Hadits dalam Imam Muslim, diantara target terbesar Iblis adalah menceraikan suami istri..

Namun sebenarnya hukum talak tergantung situasi dan kondisi.

HUKUM = Wajib :
1. suami yang bersumpah tidak mau gauli istri.
2. Mudhorot yang menimpa salah satu atau kedua nya tidak bisa dihilangkan.

Hukum = MUSTAHAB, dianjurkan
1. Apabila istri melalaikan hak-hak Allah dan suami tidak ada kemampuan untuk memperbaiki istri

HUKUM = Mubah
1. Bila dibutuhkan, misal istri durhaka kepada suami, dan tidak ada harapan istri menjadi baik, namun suami sabar lebih baik.

HUKUM = makruh
Tidak ada alasan yang kuat.

Hukum = haram, misal istri dalam keadaan haid.

Syarat talak :

1. Mukallaf, baligh dan akal sehat (tidak marah yang sangat , tidak mabuk)
2. Datang dari suami
3. Dari orang lain tapi suami mengizinkan.
4. Dengan pilihan sendiri bukan paksaan..

Bagaimana talak secara bercanda?

Ada 2 pendapat =
1. Terhitung jatuh talak..
Ada 3 perkara..

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”

2. Tidak jatuh talak..

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ}

Dan jika mereka bertetap hati untuk talak. (Al-Baqarah: 227)

Talak ada 2 macam:

1. Talak sunnah, sesuai syariat
1.1 di masa suci
1.2 belum digauli di masa suci
1.3 kondisi hamil yang jelas
1.4 tidak boleh talak 3 sekaligus

Allah memerintahkan kalau cerai istri dengan masa idah.. Qs Ath Thalaq.
Juga hadits Sahabat Rukanah yang talak 3 sekaligus, dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan nya untuk kembali kalau mau…

##$$—aa-$$##

Navigasi Series<< KHULUQPUASA SUNNAH >>
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?