Bagian ke 10 dari 10 dalam series AS_kitabibadah

Diterbitkan pertama kali pada: 28-Jun-2020 @ 12:49

3 menit membaca

Bab Penyaluran Zakat
Ustadz Abdullah Sya’roni
12 Rabi’ul Akhir 1440H

Zakat dibagi 2, zakat Mal dan zakat fitri..

Allah berfirman :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
[2] orang-orang miskin,
[3] amil zakat,
[4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya,
[5] untuk (memerdekakan) budak,
[6] orang-orang yang terlilit utang,
[7] untuk jalan Allah dan
[8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60).

Inilah ayat yang membutuhkan pertolongan penjelasan..

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepadanya:

“إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيهَا هُوَ، فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَصْنَافٍ، فَإِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ الْأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ”

Sesungguhnya Allah tidak rela kepada keputusan seorang nabi pun, tidak pula orang lain dalam masalah zakat-zakat itu, melainkan Dia sendirilah yang memutuskannya. Maka Dia membagi-bagikannya kepada delapan golongan. Jika engkau termasuk di antara delapan golongan itu, maka aku akan memberimu.
HR Abu Daud.

Fakir adalah keadaan lebih buruk dari miskin, tidak punya harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupan nya, cari mahisah.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda.”

“لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّة سَويّ”

Zakat itu tidak halal bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi bermata pencaharian. HR Ahmad.

Pendapatan tidak sampai setengah kebutuhan nya.

Miskin adalah hidupnya penuh kekurangan.
Kebutuhan hidupnya 50‰ lebih yang bisa dipenuhi dari penghasilannya.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:

“لَيْسَ الْمِسْكِينُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ، فتردُّه اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ”. قَالُوا: فَمَا الْمِسْكِينُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: “الَّذِي لَا يجدُ غِنًى يُغْنِيهِ، وَلَا يُفْطَن لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ، وَلَا يَسْأَلُ النَّاسُ شَيْئًا”.

Orang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling meminta-minta kepada orang lain, lalu ia pergi setelah diberi sesuap atau dua suap makanan. dan setelah diberi sebiji atau dua biji buah kurma. Mereka (para sahabat) bertanya, “Lalu siapakah orang yang miskin itu, wahai Rasulullah?'” Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Orang yang tidak menemukan kecukupan yang menjamin kehidupannya; dan keadaannya tidak dikenal, hingga sulit untuk diberi sedekah; dan ia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain.
Hadis riwayat Syaikham.

Amil zakat, orang-orang yang ditugaskan langsung oleh penguasa, sampai pendistribusiannya.
Syarat amil zakat muslim, mukallaf, amanah dan dipandang mampu melaksanakan tugasnya.

Bila amil zakat sudah digaji tiap bulan maka tidak berhak menerima zakat lagi.

Mualaf, ada 3:
1. orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya untuk tertarik masuk Islam, walaupun masih kafir.
2. Atau muslim untuk memperkuat Iman (baru masuk Islam)
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“إِنِّي لَأُعْطِي الرَّجُلَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ، مَخَافَةَ أَنْ يَكُبَّه اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ”

Sesungguhnya aku benar-benar memberi kepada seorang lelaki, padahal ada orang lain yang lebih aku sukai daripadanya, karena aku takut bila Allah menyeretnya dengan muka di bawah ke dalam neraka Jahannam.

3. Termasuk orang kafir yang sangat bengis kepada Islam,untuk mengurangi atau menghilangkan kekejaman kepada muslim.

Kemudian rikaab.. (budak)
Mukatab, budak yang kerja pada majikan yang tidak dibayar, karena ingin tebus dirinya.
Termasuk Mukatab, muslim yang ditahan musuh.

Kemudian berikutnya, gharimin – orang yang terlilit hutang dengan catatan hutangnya untuk kebutuhan primer atau berhutang yang syari seperti hutang untuk bayar tebusan muslim.

Fii Sabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah.
Maksudnya untuk pertahanan Islam dan kaum muslimin (menuntut ilmu = orang yang belajar ilmu agama)
Bukan untuk bangun sekolah, perbaikan jalan, masjid..

Musafir, orang dalam perjalanan yang kehabisan bekal karena musibah.

Yang haram dapat zakat,
1. keturunan Nabi Shalallahu alaihi wassalam.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ”

Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad, tidak pula bagi keluarga Muhammad. Sesungguhnya zakat itu hanyalah kotoran (harta)manusia. HR Muslim

2. Orang yang kaya
3. Orang yang kuat fisik dan mampu bekerja,kecuali untuk modal jualan misalnya.

##$$-aa-$$##

Navigasi Series<< PUASA SUNNAH
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?