This entry is part 7 of 10 in the series AS_kitabibadah

Diterbitkan pertama kali pada: 28-Jun-2020 @ 13:00

2 menit membaca

BAB Nikah karya Asy Syaukani..
Ustadz Abdullah Sya’roni
17 Shafar 1441 H

PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN
1. Nikah Mut’ah (kontrak waktu tertentu)
2. Tahlilun (terkait istri yang sudah ditalak 3x)
3. Nikah Syighoor, saling menukar anak perempuan
4. Menikahi pezina..

Wajib bagi suami memenuhi apa yang diminta istri.

Wajib bagi suami memenuhi syarat yang diajukan sang istri, kecuali jika syarat yang diminta adalah *menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal*, contoh syarat dari perempuan, bila nikah dengan saya maka ceraikan dulu istri sekarang.

Syarat dalam pernikahan ada dua macam :
1. Syarat-syarat sahnya akad nikah.
2. Memberikan syarat di dalam pernikahan.

Misal perempuan yang akan dinikahi
memberikan syarat : “Saya memberikan syarat, nanti setelah nikah tidak ingin
dipisah dengan orang tua. Saya mau tetap tinggal bersama orang tua saya”

Hukum syarat no 2, ada khilaf
1. Imam Syaukani, boleh bila terkait mahar, harus ditunaikan dulu.

2. Pendapat lain, terkait tujuan pernikahan, maka harus ditunaikan.

Misal…
A. perempuan minta dibeliin rumah supaya tidak ngontrak.
B. Perempuan minta diajarin baca Al Qur’an

Perbedaan antara syarat sahnya akad dengan memberikan syarat di dalam pernikahan.
a. Pensyaratan yang pertama datangnya dari syari’at. Allah dan Rasul-Nya yang
menentukan. Yang diajukan oleh calon mempelai.
b. Tidak bisa digugurkan dan tidak bisa ditawar (syarat pertama-syariat).
c. Semuanya sah tidak ada yang rusak
d. Terkait dengan keabsahan sesuatu.

Kecuali jika syarat yang diminta adalah menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang
halal. Misal seorang perempuan berkata : “Boleh kamu nikahi saya, tetapi ceraikan dulu
istrimu yang pertama.” Syarat semacam ini haram hukumnya.

Berdasarkan hadits :
بديثن جيدناهللنبتن م نانناونيبنتالنون نُي ناننينكلنا أةنببالقنأمل ىن)امحد(

Persyaratan itu ada tiga macam :
1. Syaratnya sah dan bisa diterima
2. Ada syarat yang rusak sehingga membatalkan akad. Seperti nikah mut’ah dan nikah
syighor.
3. Ada syarat yang rusak namun tidak membatalkan akad. Misal seorang lelaki berkata:
“Saya mau menikahinya tetapi dengan syarat tidak ada kewajiban nafkah baginya”

*Hukum menikahi pezina*

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)

Pezina boleh dinikahi bila :
1. Sudah taubat dengan sebenar-benarnya
2. Rahim si perempuan telah kosong
– Jika hamil karena zina, maka tunggu sampai melahirkan
– Jika tidak hamil, maka dengan istibra’ yaitu menunggu satu kali haidh.

Wanita hamil karena zina tidak boleh dinikahi (dijimak). Walaupun untuk menutupi aib.

ومن صرح القرآ ُن بتحريمو والرضاعكالنسب
Yang haram dinikahi diantaranya adalah apa-apa yang di tashrih (disebutkan) dalam Al-Quran, yaitu yang
terdapat dalam QS: An-Nisa: 23

##$$-aa-$$##

AS_kitabibadah

WANITA YANG HARAM DINIKAHI NIKAH -01
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?