This entry is part 6 of 10 in the series AS_kitabibadah

Diterbitkan pertama kali pada: 28-Jun-2020 @ 13:02

3 menit membaca

KITAB NIKAH – *HARAM DINIKAHI*
Ustadz Abdullah Sya’roni
23 Rabi’ul Awal 1441H

*PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN*
1. Nikah Mut’ah (kontrak waktu tertentu)
2. Tahlilun (terkait istri yang sudah ditalak 3x)
3. Nikah Syighoor, saling menukar anak perempuan
4. Menikahi pezina..

*Yang tidak boleh dinikahi*

1. Pezina atau musyrik, adapun wanita ahli kitab boleh.

Haram nikah Pezina adalah sementara.

Yang *Haram dinikahi tetap selama-lamanya* :

1. Isteri-isteri Nabi
2. Mula’anah, suami istri saling melaknat. Misalnya sumpah bahwa pasangan nya zina.
(bukan cerai tapi pembatalan nikah).
Dan ini tidak boleh rujuk.

3. Mahram dari sisi nasab qs An Nisa 23.
A. Ibu, nenek dari ayah atau ibu
B. anak perempuan, cucu perempuan dst
C. Saudara2 perempuan (se ayah, se ibu, se ayah dan se ibu)

Duda dan janda yang menikah, anak-anak bawa an mereka bukan mahram, walaupun sudah campur.

D. Bibi dari ayah
E. Bibi dari ibu
F. Keponakan perempuan dari sdr laki-laki
G. Keponakan perempuan dari sdr perempuan

Sedangkan sepupu bukan mahram.
Sehingga berlaku larangan-larangan. Dan ini banyak pelanggaran.

4. Mahram karena sepersusuan.
A. Ibu susuan. (suami nya juga jadi mahram). Pemilik susu pada asalnya suaminya. Serta 7 kategori di atas.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) }

Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan; saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan; saudara-saudara ibu kalian yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara lelaki kalian: anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian: ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, saudara sepersusuan kalian; ibu-ibu istri kalian (mertua) anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Qs An Nisa 23.

5. Mahram karena akad pernikahan.

A. Menantu
B. Mertua
C. Ibu tiri
D. Anak-anak dari istri. (nikah dg janda punya anak perempuan) dengan syarat sudah digauli.

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Qs AN Nisa 22.

*Haram dinikahi sementara*

1. Pezina yang sudah taubat, rahim kosong
2. Ipar, tidak boleh sekaligus
3. Perempuan yang dalam masa idah.
4. Perempuan yang sudah ditalak 3,sampai sudah nikah dengan laki-laki lain dan dicerai oleh lelaki kedua.
5. Perempuan muhrimah. (tunggu setelah tahalul)
6. Beda agama (kafir), terutama wanita muslimah tidak boleh nikah dengan kafir.
7. Tidak boleh menyatukan wanita dengan bibinya. Karena kedudukan bibi sama dengan ibu.
8. Tidak boleh menikahi perempuan lebih dari jumlah yang diterapkan.
Orang merdeka = 4
Budak = 2.

Budak yang nikah tanpa izin tuannya maka pernikahan nya batal.

Bila suami budak dan istri merdeka, maka istri boleh milih mau terus atau cerai.

9. Seseorang boleh membatalkan (tidak ada rujuk) pernikahan ada aib pasangannya.

10. Pernikahan orang kafir ditetapkan setelah masuk Islam. Suami istri yang kafir sebelum nya, bila masuk Islam tidak perlu nikah lagi secara Islam.

Bila suami masuk Islam istri tetap kafir maka boleh

Bila istri masuk Islam dan suami tetap kafir maka pernikahan batal..
Bila akhirnya suami masuk Islam dalam tempo yang pendek atau lama, maka tidak perlu ada akad nikah lagi.

##$$-aa-$$##

AS_kitabibadah

KITAB NIKAH # MAHAR PERNIKAHAN YANG DIHARAMKAN
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?