Bagian ke 2 dari 10 dalam series AS_kitabibadah

Diterbitkan pertama kali pada: 20-Jul-2020 @ 17:24

3 menit membaca

Fiqih nikah – Khuluq
Ustadz Abdullah Sya’roni
25 Jumadil Akhir 1441 H

Talak ada 2
1. Talak yang bisa rujuk
2. Talak ba’in
2.1 ba’in kecil = akad nikah lagi
2.2 ba’in besar = wanita harus dinikahi oleh pria lain

Khuluq, secara bahasa adalah melepas pakaian..

Secara syariat = Perpisahan dengan istri, dengan bayaran yang ditebus istri..

Maka khuluq disebut juga fida=tebusan.

Bayaran ini harus disepakati bersama.

Khuluq ada syarat

1. Adanya penyerahan bayaran dari istri, berupa mahar.
Kalau tidak ada pembicaraan maka bukan khuluq, artinya khuluq tidak sah.

Pembayaran tebusan boleh diakhirkan, atau kontan.

Besarnya sesuai kesepakatan suami istri.

2. Khuluq dari suami yang sah. Artinya suami sah lah yang menyatakan persetujuan khuluq.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata :

يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ، فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.

“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan kufur.”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.”

Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan isterinya.”
HR Bukhari, shahih.

3. Tidak ada kesengajaan dari pihak suami.

Misal, Suami kasih mahar 100 jt, dan suami buat jengkel istri, sehingga istri minta khuluq.

4. Dengan lafaz khuluq.. Istri berkata, Istri berkata… Saya batal kan nikah ini dengan tebusan..

Khuluq bukan Thalaq…

Hukum khuluq sebagai hukum tersendiri..

{الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (230) }

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Qs Al Baqarah 229-230.

Beda talak dan fasakh
1. Sisi makna
Talak = lepas ikatan
Fasakh = hapus ikatan

2. Talak ada masa idah
Fasakh = tidak ada masa untuk rujuk..

Tetapi ada idah untuk memastikan rahim kosong, yaitu 1x haid.
Masa idah ini bukan untuk rujuk, seperti talak..

Setelah talak ada ketentuan syariat..

1. Suami wajib memberi tempat tinggal
2. Wajib beri nafkah..

3. Kalau khuluq tidak ada konsekuensi itu karena tidak ada kesempatan seperti rujuk (harus nikah ulang).

4. Setelah khuluq, kalau mau balikan harus nikah ulang…

5. Putusnya hubungan, bainunah shughro – akad nikah baru

6. Khuluq tidak dihitung sebagai jatah talak suami.

7. Khuluq berulang-ulang tidak menyebabkan haram untuk dinikahi, misalnya khuluq 10x.

Asal nya khuluq haram..
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِي غَيْرِ مَا بَاْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035].

Namun bisa berubah menjadi wajib, sunnah tergantung detail permasalahan..

Bia tebusan tidak sepakat, maka dibawa ke mahkamah dan suami harus menerima..

##

Navigasi Series<< MENGQADHA PUASATALAQ… >>
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?