AHKAMUL JANAAIZ # SAAT SAKIT
- AHKAMUL JANAAIZ # BERWASIAT
- AHKAMUL JANAAIZ # SAKARATUL MAUT-MENINGGAL
- AHKAMUL JANAAIZ # SETELAH MENINGGAL
- AHKAMUL JANAAIZ # SETELAH MENINGGAL (2)
- AHKAMUL JANAAIZ # TANDA HUSNUL KHATIMAH
- AHKAMUL JANAAIZ # SAAT SAKIT
- AHKAMUL JANAAIZ # TANDA HUSNUL KHATIMAH (LANJUTAN)
- AHKAMUL JANAAIZ # MEMANDIKAN JENAZAH
- AHKAMUL JANAAIZ # MEMANDIKAN JENAZAH (2)
- AHKAMUL JANAAIZ # MENGIRINGI JENAZAH
Diterbitkan pertama kali pada: 01-Jul-2020 @ 20:42
4 menit membacaKitab Ahkamul Janaaiz – Saat Sakit
Ustadz Muhammad Anwar
2 Sya’ban 1440H
Salah satu tanda hari kiamat adalah banyaknya orang yang mati secara tiba-tiba.
Sebagian ulama menilai buruk wafat secara tiba-tiba karena tidak sempat banyak istighfar..
Sebagian ulama menilai bagus,
1. Tidak merasakan sakit berkepanjangan.
Dalam sebuah hadits,
عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَقُولُ : مَوْتُ الْفُجَاءَةِ تَخْفِيفٌ عَلَى الْمُؤْمِنِ ، وَأَخْذَةُ أَسَفٍ عَلَى الْكَافِرِ
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kematian mendadak adalah keringanan terhadap seorang mukmin, dan siksaan yang membawa penyesalan terhadap orang kafir”.
HR Abdurrazzaq
*Hal wajib bagi orang yang sakit*,
1. *bersabar*, dan berprasangka baik kepada Allah.
tingkat yang lebih tinggi adalah ridha dsn bersyukur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ
“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” (HR Muslim)
Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,
لا يموتن أحدكم إلا وهو يحسن الظن بالله عز و جل
“Janganlah salah seorang diantara kalian mati kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah Ta’ala”.
HR Ahmad.
2. *Ikhtiar berobat*, tidak boleh keluar dari 2 sebab.
2.1 berobat dengan sebab yang syar’i
2.2 dengan sebab qadari,pengobatan yang sudah diteliti dan terbukti kebaikannya. (misal dokter)
Hati-hatilah dengan berobat memakai cara yang mengandung kesyirikan.
3. *Menghadirkan rasa takut akan siksa Allah dan harapkan rahmat dan kasih sayang Allah*, terutama mendekati sakaratul maut.
Takut akan adzab Allah karena dosa-dosanya dan harapan mendapatkan rahmat-Nya.
Dari Anas radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi shallallahu’alaihai wasallam suatu ketika menjenguk seorang pemuda yang sedang sekarat. Kemudian beliau bertanya kepadanya, “Bagaimana keadaanmu?”
Pemuda tersebut menjawab, “Demi Allah wahai Rasulullah aku sangat mengharapkan rahmat Allah namun aku juga takut akan dosa-dosaku .”
Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah terkumpul pada hati seorang hamba perasaan seperti ini (menggabungkan rasa khauf dan raja’) kecuali Allah akan beri apa yang ia harapkan dan Allah amankan dia dari apa yang ia takutkan.”
HR Tirmidzi (shahih).
Allah jamin aman dari siksa Allah, itulah asuransi terbaik..
4. Sekalipun sakit yang dideritanya bertambah parah akan tetapi tetap *tidak diperbolehkan untuk mengharapkan kematian*
Ini menunjukkan bahwa dia tidak ridha atas takdir Allah.
Dalam sebuah hadits dari Ummul fadhl radhiallahu’anha,
Bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam masuk menemui mereka sementara itu Abbas, paman Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sedang mengeluh, diapun berharap segera mati kemudian Rasulullah shallallahu’alai wasallam berkata,
‘Wahai Pamanku! Janganlah engkau mengharap kematian. Karena sesungguhnya jika engkau adalah orang yang memiliki banyak kebaikan dan (waktu kematianmu) diakhirkan maka kebaikanmu akan bertambah dan itu lebih baik bagimu. Begitu juga sebaliknya, jika engkau orang yang banyak keburukannya dan (waktu kematianmu) diakhirkan maka engkau bisa bertaubat darinya maka ini juga baik bagimu. Maka janganlah sekali-kali engkau mengharapkan kematian’ . HR Ahmad.
Imam Bukhari, Muslim, dan Baihaqi dan selain mereka telah mengeluarkan hadits dari Anas secara marfu’ diantaranya berbunyi, “Jika seseorang terpaksa untuk melakuakannya maka hendaknya ia berkata,
اللَّهُمَّ أَحْيِنِى مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِى، وَتَوَفَّنِى إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِى
‘Ya Allah, hidupkanlah aku (panjangkan usiaku), jika hidup itu lebih baik bagiku dan matikanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku’“. HR Bukhari dan Muslim.
Apakah mutlak hukum larangan meminta kematian? Menurut para ulama tidak, bila ia takut ada musibah agamanya (akhirat).
Doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِى وَتَرْحَمَنِى وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِى غَيْرَ مَفْتُونٍ
Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin,ampunilah (dosa-dosa)ku, rahmatilah saya, jika Engkau menginginkan untuk menguji suatu kaum maka wafatkanlah saya dalam keadaan tidak tenggelam dalam ujian. (HR. Tirmidzi no. 3235 dan Ahmad 5: 243, dan Dishahihkan al-Albani)
Kewajiban bagi si sakit..
1. *Segera melaksanakan kewajiban*, kewajiban berkaitan dengan *kehormatan* sesorang (sakiti, ghibah dll)
misalnya meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan yang menyangkut orang lain,
Jika tidak memungkinkan maka menulis wasiat untuk memintakan maaf.
2. Kewajiban harta, keluarkan zakat,bayar hutang… Dan tulis wasiat..
Ancaman bila kita belum tunaikan kewajiban tersebut adalah neraka..
أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang pailit) itu?”
Para sahabat menjawab, ”Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda.”
Tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Muflis (orang yang pailit) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim).
Maka, *tulis wasiat itu penting.* terutama hutang…
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.” HR Ahmad.
3. *Segera realisasi wasiat*, bila ingat sesuatu cepat tulis dalam wasiat..
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيِّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهُ
“Tidak pantas bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan untuk melewati dua malamnya melainkan wasiatnya itu tertulis di sisinya.”
HR Bukhari dan Muslim.
Sakit disini lebih ditekankan pada sakit yang kira-kira membawa kematian kita.
##$$-aa-$$##


