This entry is part 10 of 11 in the series Ahkamul Janaaiz

Diterbitkan pertama kali pada: 01-Jul-2020 @ 21:26

6 menit membaca

Ahkamul Janaaiz – Mengiringi Jenazah
Ustadz Muhammad Anwar
14 Jumadil Akhir 1441 H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima

Mengiringi Jenazah = menyaksikan jenazah dan ikut membawa ke masjid untuk disholatkan dan dibawa ke pemakaman.

Dalam sebuah hadits disebutkan

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  “حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إذَا لَقِيْتــَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاك

فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَك  فَانْصَحْهُ،  وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَ إِذاَ  مَرِضَ  فَعُدْهُ، وَإِذاَ  ماَتَ

فاتـْبَعْهُ”.  (رَواهُ مُسلمٌ، بَابُ مِنْ حَقِّ الْمُسْلِمِ لِلْمُسْلِمِ رَدُّ السَّلَامِ برقم 2162)

Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam, yaitu:
(1) jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam,
(2) jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya,
(3) jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat,
(4) jika ia bersin dan mengucapkan: ‘Alhamdulillah’ maka do’akanlah ia dengan Yarhamukallah (artinya = mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepadamu),
(5) jika ia sakit maka jenguklah dan
(6) jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya”.
(HR. Muslim, no. 2162).

Ada beberapa tingkatan orang yang iringi jenazah.

1. Rasulullah ada disisi sahabat yang sedang sakaratul maut, sampai wafat dan sampai di makamkan.
Jadi waktu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam akan sangat lama di tempat orang yang meninggal.

2. Mempersaksikan jenazah dimulai setelah meninggal dunia. Jadi dari rumah duka, dibawa untuk disholatkan. (1 qiroth)

3. Mempersaksikan mulai shalat jenazah di masjid… (tetap dapat pahala 1 qiroth)

4. Hanya ikut antar jenazah untuk dimakamkan, tidak dapat pahala qiroth, hanya dapat pahala niat.

Karena untuk mendapatkan 2 qiroth harus 1 paket (iringi – sholat – antar ke pemakaman).

5. Sudah berniat namun terhalang udzur – antar dari rumah sampai masjid – tidak ikut shalat – maka tidak dapat qiroth.

Mengiringi Jenazah yang paling terbaik tentunya dimulai dari rumah jenazah.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth.

Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Ibnu Umar, yang terkenal sangat antusias dan semangat dalam mengamalkan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, amat terkejut mendengarkan ilmu yang baru ini. Beliau baru mendengarkan tentang keutamaan mengantarkan jenazah. Beliau ingin melakukan klarifikasi, ingin mendapatkan kejelasan, beliau ingin memastikan kebenaran hadits dari Abu Hurairah tersebut.

Ibnu Umar lantas mengutus Khabbab pergi menuju rumah Aisyah Radiallahu ta’ala anha, untuk menanyakan kepada beliau, apakah benar apa yang diungkapkan oleh Abu Hurairah tersebut.

Sembari menunggu kabar dari Khabbab, Ibnu Umar tampak gelisah memainkan batu-batuan kerikil di tangannya, ketika itulah Khabbab datang dan mengabarkan apa yang menjadi jawaban ibunda Aisyah Radiallahu ta’ala anha, beliau mengatakan;

صدق أبو هريرة

“Benar apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah itu.”

Dengan penuh kesal dan begitu menyalahkan dirinya, Ibnu Umar kemudian melempar batu kerikil yang ada di tangannya ke tanah, sambil mengatakan;

لقد فرطنا قراريط كثيرة

“Sungguh selama ini kita sudah kehilangan berqirath-qirath pahala yang sangat banyak”,

Abu Hurairah radhiyallahu hampir 24 jam ada di samping Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga bisa mendengar hadits yang lebih banyak.

Mengiringi Jenazah, harus diikuti dengan shalat jenazah.

Keutamaan lain adalah pahala surga.

Dari Abu Hurairah  radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

         مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَا قَالَ فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَا قَالَ فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَا قَالَ فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Siapakah di antara kalian yang pagi ini sedang berpuasa?”.

Abu Bakar menjawab : “Aku.”

Beliau ﷺ bertanya lagi: “Siapa di antara kalian yang hari ini telah mengantarkan jenazah?” Abu Bakar menjawab: “Aku.”

Beliau ﷺ bertanya lagi: “Siapa di antara kalian yang hari ini telah memberi makan orang miskin?” Abu Bakar menjawab: “Aku.”

Beliau ﷺ bertanya lagi: “Siapa di antara kalian yang hari ini telah menjenguk orang sakit?”. Abu Bakar menjawab : “Aku.”

Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah semua itu ada pada seseorang kecuali dia pasti akan masuk surga.” ( HR. Muslim : 1707 )

Dalam iringi jenazah..

1. Tidak boleh Mengiringi Jenazah dengan sesuatu yang tidak sesuai syariat,

Tidak boleh diiringi Dengan suara dan api.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلَا نَارٍ

“Janganlah jenazah diiringi dengan suara ataupun api”.
HR Abu Dawud.

Imam Nawawi rahimahullah (Imam besar Syafi’iyah) dalam Al-Adzkar  mengatakan :

“Dan ketahuilah, bahwa yang benar lagi merupakan pendapat yang terpilih. Maka, tidak perlu mengangkat suara baik dengan bacaan ayat Al-Qur`an, dzikir ataupun lain-lainnya. Hikmahnya sangat jelas. Yaitu, agar benaknya lebih tenang dan pikirannya lebih fokus merenungkan hal yang terkait dengan jenazah (yang akan memasuki alam barzah). Itulah yang harus dilakukan dalam keadaan tersebut. Inilah yang haq. Janganlah terperdaya oleh banyaknya orang yang melanggar ketentuan ini”.

2. Disunahkan untuk berjalan cepat.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerahkan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik, berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggung jawab kalian. (HR. Bukhari 1315 & Muslim 944).

Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

“Apabila jenazah sudah diletakkan dan telah diusung di atas pundak orang-orang, maka jika dia Shalih dia pun berkata : Segerakanlah aku, akan tetapi jika tidak Shalih, dia berkata : celaka aku, kemana kah mereka mengusungku? Suaranya bisa didengar oleh segala sesuatu, terkecuali manusia. Seandainya manusia mendengarnya, pasti dia akan pingsan. ”

HR Bukhari, an Nasai, Ahmad, Baihaqi…

3. Cara berjalan..
Jika jalan kaki, Boleh dimana saja asal dekat dengan jenazah.

Kalau berkendara, harusnya dibelakang jenazah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَائِزِ, وَالْمَاشِى حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا.

“Orang yang mengendarai kendaraan hendaknya berjalan di belakang jenazah, sedangkan yang berjalan kaki boleh sebelah mana saja yang dia suka.”
HR Tirmidzi

Tetapi berjalan di belakang jenazah lebih utama, karena hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَاتَّبِعُوا الْجَنَائِزَ.

“Dan ikutilah jenazah.”

Dan hal ini diperkuat lagi dengan perkataan ‘Ali Radhiyallahu anhu, “Berjalan di belakang jenazah lebih utama dari pada berjalan di depannya, sebagaimana keutamaan orang yang shalat berjama’ah dari orang yang shalat sendiri.” HR Baihaqi.

4. Perempuan dimakruhkan untuk antar jenazah ke pemakaman.

Dalilnya hadist Ummu ‘Athiyyah:

نهينا عن اتباع الجنائز ولم يعزم علينا

“Kami dilarang untuk mengantar jenazah dan beliau tidak menguatkannya atas kami.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

5. Iringi jenazah dengan kendaraan..

Hukum asalnya adalah dengan berjalan kaki.
Karena hal ini lebih memberi nasihat kepada orang yang dilewati.

Yang lebih utama adalah berjalan daripada naik kendaraan. Sebagaimana yang diriwayatkan Tsauban Radhiyallahu ‘anhu, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengiringi jenazah, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kendaraan, namun Beliau tidak mau mengendarainya. Ketika pulang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditawari kendaraan lagi, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima dan mengendarainya. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, Beliau menjawab:

إِنَّ الْمَلَائِكَةَ كَانَتْ تَمْشِي فَلَمْ أَكُنْ لِأَرْكَبَ وَهُمْ يَمْشُونَ فَلَمَّا ذَهَبُوا رَكِبْتُ (رواه أبو داود)

Sesungguhnya malaikat berjalan, maka aku tidak mau mengendarai sedangkan malaikat berjalan. Kemudian ketika mereka pergi, aku mau mengendarainya. [HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani]. Lihat pembahasan ini dalam Ahkamul Janaiz, hlm. 73-75.

Tidak perlu ada kendaraan yang khusus untuk antar jenazah (bukan ambulans) dan ada hiasan-hiasan, karena hal ini termasuk tasyabuh kepada orang kafir.

Dengan diusung pundak, juga ikuti nasihat untuk tidak bermegah-megahan.. Sehingga kurang ambil manfaat dari nasihat kematian (lebih ingat dunia)

Tidak boleh berdiri ketika ada jenazah.. Bila niatnya untuk hormati jenazah.

Namun bila niat nya untuk hormati malaikat yang ikut iringi jenazah..

عَنْ مَسْعُود بْنَ الْحَكَمِ الْأَنْصَارِيَّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، يَقُولُ فِي شَأْنِ الْجَنَائِزِ: ” إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ ثُمَّ قَعَدَ ”

Dari Mas’uud bin Al-Hakam Al-Anshaariy, bahwasannya ia pernah mendengar ‘Aliy bin Abi Thaalib berkata dalam perkara jenazah : “Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu duduk” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 962, At-Tirmidziy no. 1044, Abu Daawud no. 3175, dan yang lainnya].

At-Tirmidziy rahimahullah berkata :

مَعْنَى قَوْلِ عَلِيٍّ: قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَازَةِ ثُمَّ قَعَدَ، يَقُولُ: ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى الْجَنَازَةَ قَامَ ثُمَّ تَرَكَ ذَلِكَ بَعْدُ فَكَانَ لَا يَقُومُ إِذَا رَأَى الْجَنَازَةَ ”

“Makna perkataan ‘Aliy : ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri ketika ada jenazah, kemudian duduk’, yaitu : Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat jenazah, beliau berdiri. Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan perbuatan tersebut setelahnya, sehingga kemudian beliau tidak lagi berdiri apabila melihat jenazah” [Sunan At-Tirmidziy, 2/350].

MANDI setelah memandikan jenazah..

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ غُسْلِهِ الْغُسْلُ وَمِنْ حَمْلِهِ الْوُضُوءُ

“Setelah memandikan mayit, maka hendaklah mandi dan setelah memikulnya, hendaklah berwudhu.” (HR. Tirmidzi no. 993. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam lafazh lain,

مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi. Barangsiapa yang memikulnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 3161. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Semoga Bermanfaat…. ditutup dengan doa kafaratul Majelis..

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ

SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK

(Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu)

Ahkamul Janaaiz

AHKAMUL JANAAIZ # MEMANDIKAN JENAZAH (2) AHKAMUL JANAAIZ # ADAB MENGIRINGI JENAZAH
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?