AHKAMUL JANAAIZ # MEMANDIKAN JENAZAH
- AHKAMUL JANAAIZ # SAAT SAKIT
- AHKAMUL JANAAIZ # BERWASIAT
- AHKAMUL JANAAIZ # SAKARATUL MAUT-MENINGGAL
- AHKAMUL JANAAIZ # SETELAH MENINGGAL
- AHKAMUL JANAAIZ # SETELAH MENINGGAL (2)
- AHKAMUL JANAAIZ # MEMANDIKAN JENAZAH
- AHKAMUL JANAAIZ # TANDA HUSNUL KHATIMAH
- AHKAMUL JANAAIZ # TANDA HUSNUL KHATIMAH (LANJUTAN)
- AHKAMUL JANAAIZ # MEMANDIKAN JENAZAH (2)
- AHKAMUL JANAAIZ # MENGIRINGI JENAZAH
Diterbitkan pertama kali pada: 01-Jul-2020 @ 21:46
5 menit membacaSyarah Kitab Ahkamul Janaaiz
Ustadz Muhammad Anwar Lc. Mpd
18 Rabi’ul Akhir 1441H
Masjid Al Ikhlas Dukuh Bima
Kota Legenda – Tambun
MEMANDIKAN JENAZAH
+ Pahala yang besar
Ada 2 syarat yg harus diperhatikan… :
1) Menutupi aib jenazah serapat mungkin…
Rasulullah ﷺ bersabda…. :
مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً، وَمَنْ حَفَرَ لَهُ فَأَجَنَّهُ أَجْرَى عَلَيْهِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِيَّاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَفَّنَهُ كَسَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سُنْدُسِ وَإِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ
“Barangsiapa memandikan mayit lalu menyembunyikan aib-aibnya, Allah akan mengampuninya dengan empat puluh kali ampunan. Dan barangsiapa menggali (kubur) untuknya maka akan diberikan pahala baginya seperti pahala orang yang memberikan tempat tinggal hingga hari kiamat. Dan barangsiapa mengkafani mayit, Allah akan mengkafaninya dengan sutra halus dan bludru dari surga di hari kiamat nanti.”
(HR Al-Hakim dalam Mustadrak : 1/354, 1/362, Ath-Thabarani dalam Mu’jam Al-Kabir : 929)
2) Ikhlas hanya mengharap ridho Allah ﷻ
Mandi bagi orang yang memandikan jenazah… Dia mandi seperti mandi junub
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه menceritakan bahwa Nabi ﷺ bersabda…:
من غسَّلَ الميِّتَ فليغتسِلْ ومن حَملَه فليتوضَّأ
“Barangsiapa yang telah selesai ikut memandikan jenazah, hendaklah ia mandi dan barang siapa (sekedar) ikut mengusung jenazah, hendaklah ia berwudhu.”
Dari hadits ini para ulama mengatakan bahwa pemandi Mayat wajib mandi setelahnya…
Ibnu Abbas mengatakan… : “tidak ada kewajiban untuk mandi setelah memandikan jenazah karena Mayat tidaklah najis, dan cukup membasuhnya…
Ibnu Umar juga mengatakan tidak wajib…
Dan ini pendapat lebih kuat…
Jenazah yang Mati Syahid ( di medan perang) maka tidak dimandikan…
Syahid ada syahid dunia, syahid akhirat, syahid dunia dan akhirat…
Yg tidak dimandikan adalah yang syahid dunia dan akhirat
Di kuburkan dalam keadaan darah mengalir ditubuhnya…
وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
“Nabi ﷺ memerintahkan agar memakamkan mereka bersama dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
(HR. Bukhari 1343)
Dari Jabir bin Abdillah رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda terkait jenazaj korban perang Uhud:
لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Jangan kalian mandikan mereka, karena setiap luka atau darah, akan mengeluarkan bau harum minyak misk pada hari kiamat.”
(HR. Ahmad 14189 dan dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).
Orang mati syahid maka ada 3 kewajiban gugur yaitu tidak perlu dimandikan, tidak dikafani dan tidak disholatkan…
Tidak disholatkan karena sholat itu gunanya untuk memberikan syafaat kepada orang yg meninggal dunia…
أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ »
“Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolati jenazahnya.”
Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.”
(HR. Muslim no. 948)
Orang mati syahid tidak perlu syafaat kita karena telah bebas dari fitnah kubur bahkan mereka akan memberi syafaat kepada 70 org kecuali jika meninggalkan hutang…
Jika yang meninggal Syahid tapi sebelumnya belum mandi junub..
Ini yang masih diperselisihkan ulama…
Sebagaimana kisah Hanzdalah yg syahid di Uhud dan dimandikan Para Malaikat…
Mengkafani jenazah
Mengkafani jenazah adalah hak yang hidup bagi orang yang meninggal dunia
Sebaiknya Kain kafan yg mengkafani jenazah diperoleh dari harta jenazah…
Sebagaimana kisah Mus’ab Bin Umair yg bila dikafan kepala kelihatan kakinya, dan bila dikafani kakinya kelihatan kepalanya…
Kriteria kain kafan yg digunakan untuk jenazah…
Rasulullah ﷺ bersabda… :
إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ
“Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya”
(HR. Muslim no. 943).
Yang lebih afdhal mayat dikafankan dengan
1) Kain warna putih
البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم
“Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian”
(HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994)
2) Terdiri dari 3 lapis
Dari ‘Aisyah رضي الله عنها ia berkata:
كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ
“Rasulullah ﷺ dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah”
(HR. Muslim no. 941).
• Kafan mayit wanita
Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض
“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).
Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.”
(Asy Syarhul Mumti’, 5/393).
• Hendaklah kain kafan diberi wewangian…
إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ
فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا
“Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580)
• Bila kain kafan terbatas/ tdk cukup maka yg diutamakan adalah bagian kepala, dan bagian kaki boleh ditutup dengan rerumputan sebagaimana kisah mus’ab bin Umair…
Hukum mengkafani beberapa jenazah dengan satu kain Kafan…
Tidak mengapa mengamankan 2-3 laki2 dalam satu kafan…
Mengkafani orang yang mati syahid tidak wajib akan tetapi bila ada kain kafan tdk mengapa dikafani…
Sebagaimana cerita Syadad, yg meninggal terpanah di pangkal leher dan dikafani menggunakan jubah Rasulullah ﷺ
Teknis Mengkafani Mayit
وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه
“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.
*Maka jika kita simpulkan kembali teknis
mengkafani mayit adalah sebagai berikut…..*:
• Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar.
• Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.
• Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya.
• Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama
• Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua
• Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua
• Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga
• Letakkan mayit di tengah kain
• Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri
• Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri
• Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri
• Ikat dengan tali yang ada
والـلــه تعالى أعلم بالصواب
Semoga Bermanfaat…. ditutup dengan doa kafaratul Majelis..
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وبِحَمْدِكَ ، أشْهَدُ أنْ لا إلهَ إِلاَّ أنتَ أسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إليكَ
SUBHAANAKALLOHUMMA WA BIHAMDIKA, ASY-HADU ALLA ILAHA ILLA ANTA, AS-TAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIK
(Mahasuci Engkau, wahai Allah, dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Aku meminta ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu)


