This entry is part 4 of 11 in the series Ahkamul Janaaiz

Diterbitkan pertama kali pada: 29-Jun-2020 @ 17:07

4 menit membaca

Kitab Ahkamul Janaaiz
Ustadz Muhammad Anwar, Lc MPd
29 Syaban 1440H

Seorang yang sedang sakaratul maut akan sulit mengucapkan kalimat Laa Ilaha Illa Allah. Kemudahan pengucapan itu tergantung kebiasaan saat itu. Orang akan meninggal sesuai dengan kebiasaan yang dilakukannya.

Kaidah, bila semasa hidup orang terbiasa melakukan sesuatu amalan, maka saat sakaratul maut akan dimudahkan melaksanakan amalan tersebut. Maka biasakan berdzikir.

Setelah meninggal apa yang dilakukan?

1. *Menutup mata* orang yang baru meninggal.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan nafas terakhirnya sedangkan kedua matanya terbelalak maka Beliau shalallahu ‘alaihi wa salam memejamkan kedua mata Abu Salamah dan berkata:

إن الروح إذا قبض تبعه البصر

‘’Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya”
HR Muslim.

Doa Ketika Memejamkan Mata Mayat

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِفُلاَنٍ (بِاسْمِهِ) وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ، وَاخْلُفْهُ فِيْ عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ، وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ

“Ya Allah! Ampunilah si Fulan (hendaklah menyebut namanya), angkatlah derajatnya bersama orang-orang yang mendapat petunjuk, berilah penggantinya bagi orang-orang yang diting-galkan sesudahnya. Dan ampunilah kami dan dia, wahai Tuhan, seru sekalian alam. Lebarkan kuburannya dan berilah penerangan di dalamnya.” (HR. Muslim: 2/634)

2. *Menutup seluruh tubuh dengan kain.*
Hal ini dicontohkan oleh Aisyah Radhiyallahu anha ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat.

Bila sedang muhrim (pakaian ihram), maka tidak boleh ditutup kepalanya.

Aisyah radhiyallahu ‘anhuma berkata:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم حين توفي سجي ببرد حبرة

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia jasad beliau ditutup dengan pakaian bergaris ala Yaman”
HR Bukhari.

Para ulama’ menjelaskan bahwa hikmah dari ditutupnya seluruh jasad jenazah adalah agar tidak tersingkap tubuh dan auratnya yang telah berubah setelah meninggal dunia.

Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين -وفي رواية: في ثوبيه- ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا

“Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain – dan dalam riwayat yang lain: “ dua potong kainnya “- dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiyamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.” HR Bukhari

3. *Menyegarakan pengurusan apa saja yang terkait dengan jenazah* asal sudah memenuhi hak-hak si mayat.

Segera tidak berarti tergesa-gesa. Misalnya memastikan bahwa orang tersebut telah meninggal dunia, mendoakan si mayit dengan sebaik mungkin doa (bukan doa kilat saat sholat jenazah) dll.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ, فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا عَلَيْهِ, وَإِنْ تكُنْ غَيْرَذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكمْ

“Segerakanlah pemakaman jenazah. Jika ia termasuk orang-orang yang berbuat kebaikan maka kalian telah menyajikan kebaikan kepadanya. Dan jika ia bukan termasuk orang yang berbuat kebaikan maka kalian telah melepaskan kejelekan dari pundak-pundak kalian.” HR Bukhari.

4. *Segera melunasi hutangnya*, diambil dari harta si mayat.
Juga biaya pengurusan jenazah.

Yakni hutang yang berkaitan dengan hak Allah seperti: zakat, kafarah, nazar dan lain-lainnya ataupun hutang yang berkaitan dengan hak anak turun bani Adam semisal hutang dari proses pinjam meminjam, jual beli, upah pekerja dan lain-lainnya.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ

“Jiwa seorang mukmin bergantung dengan utangnya sehingga ditunaikan “
(Shahih, Syaikh Al Albnay).

Dilihat juga bila ada wasiat, ditunaikan dulu.

Bagaimana bila harta si mayit ternyata tidak cukup untuk bayar hutang nya?

Orang-orang yang hadir saat itu
A. Mencari penanggung jawab si mayit, misal keluarga dan meminta (bila mungkin) penghalalan hutang (dianggap lunas) dari yang punya piutang.

B. Bila tidak dihalalkan maka jadi tanggung jawab ahli waris.

C. Bila ahli waris tidak mampu, maka hutang ditanggung penguasa (dilihat alasan hutangnya)
Imam asy Syaukaniy berkata: “Di dalam hadits tersebut terdapat anjuran untuk menunaikan hutang orang yang meninggal dunia dan pemberitaan bahwa jiwanya bergantung dengan hutangnya sehingga ditunaikan.Dan ini terbatasi dengan orang yang memiliki harta yang dapat dipergunakan untuk menunaikan hutangnya.Adapun orang yang tidak memiliki harta untuk menunaikan hutangnya maka sungguh telah datang hadits-hadits yang menunjukkan bahwasanya Allah akan menunaikan hutangnya bahkan ada beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa apabila seseorang memiliki kecintaan untuk membayar hutangnya ketika meninggal dunia maka Allah akan menanggung penunaian hutangnya walaupun ia memiliki ahli waris yang tidak mau menunaikan hutangnya”

5. *Boleh membuka kain penutup wajah, mencium wajah.*
Boleh menangis karena kesedihan maksimal 3 hari. (hadits terkait dengan kematian anak Ja’far bin Abdul Muthalib)

Jika keluarganya ingin membuka wajah mayit dan mereka menyaksikannya tanpa memperlambat penyelenggaraan jenazah dan penguburannya maka tidak ada halangan larangan dalam masalah itu; berdasarkan riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah radhiallhu ‘anhuma bahwasanya dia berkata

لمَاَّ قُتِلَ أَبِي جَعَلْتُ أَكْشِفُ الثَّوْبَ عَنْ وَجْهِهِ وَأَبْكِي، وَالنَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنْهَانِي

“Ketika ayahku dibunuh aku membuka kain penutup dari wajahnya lalu aku menangis dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melarangku.” .
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,”

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بن مَظْعُوْنٍ وَهُوَ مَيِّتٌ، حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوْعَ تَسِيْلُ

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencium Utsman bin Mazh`un ketika dia meninggal, hingga aku melihat air mata mengalir dari wajah beliau.” .

Aisyah radhiyallahu anha berkata,

أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ فَتَيَمَّمَ النَّبِيّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مُسَجًّى بِبُرْدِ حِبَرَةٍ فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ، ثُمَّ أَكَبَّ عَلَيْهِ، فَقَبَّلَهُ ثُمَّ بَكَى، فَقَالَ: بِأَبِي أَنْتَ يَا نَبِيَّ اللهِ، لَا يَجْمَعُ اللهُ عَلَيْكَ مَوْتَتَيْنِ

“Abu Bakar datang lalu dia mentayamumkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang ditutup dengan kain yang halus. Kemudian dia membuka wajah beliau lalu mendekap beliau, mencium beliau dan menangis kemudian berkata, “Ayahku tebusanmu wahai Nabi Allah, Allah tidak akan mengumpulkan dua kematian padamu.”

Begitu juga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menangis saat Ibrahim meninggal.

Yang tidak boleh adalah menangis dengan ratapan karena tangisan ratapan akan mendatangkan siksa bagi si mayit.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الحَيِّ عَلَيْهِ

Mayit disiksa karena tangisan orang yang hidup untuknya. (HR. Bukhari 1292 & Muslim 930).

*Khusus bagi kerabat*

1. *WAJIB bersabar.*

Ada empat tingkatan orang yang diberi musibah
1.1 marah atas musibah yang dialami (paling rendah)
1.2 bersabar atas musibah
1.3 ridha terhadap musibah, ridha akan takdir
1.4 bersyukur dengan musibah

##$$-aa-$$##

Ahkamul Janaaiz

AHKAMUL JANAAIZ # SAKARATUL MAUT-MENINGGAL AHKAMUL JANAAIZ # SETELAH MENINGGAL (2)
Bagikan Catatan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Umroh Nyaman Sesuai Tuntunan Rasulullah?